Pada Senin (23/6/2025), Kepala Pejabat Administrasi (Chief Administrative Officer/CAO) DPR AS, Catherine Szpindor, mengatakan, seluruh staf Dewan Perwakilan Rakyat (House of Representatives) dilarang menggunakan aplikasi WhatsApp. Kebijakan itu mulai diberlakukan pada Senin (30/6/2025).
Menurut Szpindor, keputusan tersebut didasarkan pada kurangnya transparansi dalam perlindungan data pengguna, tidak adanya enkripsi data yang tersimpan, serta potensi risiko siber lainnya dalam aplikasi perpesanan milik Meta tersebut. Szpindor menjelaskan hal itu dalam pernyataannya yang dikutip Apple Insider pada Kamis (26/6/2025).
"Melindungi lembaga rakyat adalah prioritas utama kami,” tegas Szpindor ketika itu.

Sebagai alternatif, anggota DPR dianjurkan menggunakan aplikasi perpesanan lain yang dianggap lebih aman. MIsalnya Google Messages, iMessage, FaceTime, Microsoft Teams, Signal, dan Wickr.
Respons Meta
Menanggapi kebijakan itu, Direktur Komunikasi Meta, Andy Stone, pada Senin (23/6/2025) menyampaikan bantahannya melalui platform X (sebelumnya Twitter). Stone menegaskan, WhatsApp telah menggunakan sistem enkripsi ujung-ke-ujung (end-to-end encryption) secara menyeluruh. Sehingga, tidak ada pihak ketiga — termasuk Meta — yang dapat mengakses isi pesan pengguna.
“Ini adalah tingkat keamanan yang bahkan lebih tinggi dibandingkan sebagian besar aplikasi yang disetujui CAO,” tulis Stone.
Beberapa analis menilai bahwa larangan itu merupakan bagian dari strategi yang tengah disiapkan pemerintah AS: rekonsiliasi hubungan dengan aplikasi teknologi, terutama yang berkaitan dengan pertukaran data dan pesan. Namun, tidak sedikit pula yang menilai bahwa kebijakan tersebut berlebihan dan bermuatan politis.
(Sumber: VOI.id)

Jadilah bagian dari perjuangan Sabili
Bangun Indonesia dengan Literasi!