Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan KPU (Komisi Pemilihan Umum) RI dan Pemerintah digelar pada Ahad (25/8/2024) di Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta. Di dalam RDP yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, itu Komisi II DPR RI bersama KPU RI dan Pemerintah menyetujui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah. PKPU tersebut berisi aturan yang mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Doli menegaskan, rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 itu telah secara utuh mengakomodasi putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Tidak kurang dan tidak lebih dari dua putusan MK tersebut. Sehingga, mereka sepakat menyetujui Rancangan PKPU tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 itu agar ditetapkan menjadi PKPU.
Sekitar pukul 10.00 WIB, RDP dimulai. Selain Anggota Komisi II, RDP itu juga dihadiri oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin; Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja; Ketua DKPP RI, Heddy Lugito; Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas; dan perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri.
Semula, RDP itu dijadwalkan diadakan pada Senin (26/8/2024). Menurut Mochammad Afifuddin, RDP dengan Komisi II DPR untuk mengonsultasikan rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah itu dimajukan ke hari Ahad, karena alasan waktu yang mendesak. Jadi, keputusan memajukan RDP itu agar KPU memiliki cukup waktu untuk membuat aturan turunan.
Sebelumnya, pada Kamis (22/8/2024), di tengah aksi unjuk rasa di berbagai daerah termasuk di Jakarta, DPR RI batal menggelar rapat paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada, karena jumlah peserta rapat tidak mencapai kuorum. Ketika itu, RUU Pilkada menuai pro, kontra, dan ragam comment viral di media sosial, karena dinilai dibahas dalam waktu yang terlalu singkat pada Rabu (21/8/2024) oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Pemerintah. RUU Pilkada itu pun dinilai dibuat sekadar agar dapat mengakomodasi kepentingan politik dari pihak-pihak tertentu dengan mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi pada Selasa (20/8/2024) terkait pilkada, yaitu Putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 menetapkan ambang batas minimal bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mencalonkan pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. Sedangkan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menetapkan batas usia minimal calon kepala daerah saat penetapan pasangan calon oleh KPU. Sehingga, putusan MK itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung (MA) yang sebelumnya menyebut bahwa batas usia minimal calon kepala daerah itu dihitung saat pelantikan pasangan calon terpilih.
Revisi PKPU Pilkada yang kemarin disetujui Komisi II DPR RI untuk ditetapkan itu telah mengakomodasi dua putusan MK tersebut. PKPU bernomor 10 Tahun 2024 itu tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Aturan tersebut lantas ditandatangani tanggal 25 Agustus 2024 dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
KPU sendiri akan membuka pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024. Sedangkan penetapan pasangan calon dilakukan pada 22 September 2024. Diharapkan, dengan adanya aturan yang telah ditetapkan berdasarkan dua Putusan MK tersebut, akan lebih banyak kesempatan munculnya calon-calon kepala daerah berkualitas yang akan berlaga dalam Pilkada 2024. Sehingga, harapan masyarakat untuk mendapatkan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terbaik pun kian terbuka lebar.
Jadilah bagian dari perjuangan Sabili
Bangun Indonesia dengan Literasi!