Dubes Iran: Mayoritas Korban Serangan AS Adalah Pelajar Sekolah
Serangan militer yang dilancarkan Amerika Serikat (AS) dan Israel ke wilayah Iran pada 28 Februari 2026 memicu gelombang kecaman keras dari Teheran. Di dalam konferensi pers di Jakarta, Duta Besar Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujerdi, menyebut serangan tersebut sebagai bentuk agresi terang-terangan yang melanggar hukum internasional dan prinsip dasar kemanusiaan.
Serangan mematikan yang menghantam sekolah putri Shajareh Tayyebeh di Minab, Provinsi Hormozgan, menjadi salah satu episode paling tragis dari gelombang serangan militer. Pemerintah Iran menyatakan, lebih dari 200 siswi yang sedang belajar gugur dalam peristiwa itu. Selain sekolah, fasilitas medis dan infrastruktur sipil lainnya juga dilaporkan terdampak oleh serangan militer yang lebih luas tersebut.
Secara normatif, Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB melarang penggunaan kekuatan terhadap integritas wilayah dan kemerdekaan politik negara lain. Iran menilai tindakan militer tersebut merupakan pelanggaran eksplisit terhadap ketentuan itu. Di sisi lain, Pasal 51 Piagam PBB mengakui hak suatu negara untuk melakukan pembelaan diri apabila diserang. Di dalam kerangka ini, Teheran menyatakan respons militernya sebagai langkah defensif yang sah, bukan eskalasi sepihak.
“Iran memiliki hak sah untuk membela diri sesuai hukum internasional,” tegas Mohammad Boroujerdi, seraya mengklaim bahwa fasilitas militer AS di kawasan menjadi target balasan.
Iran juga menyoroti apa yang disebutnya sebagai standar ganda Barat. Ketika isu demokrasi dan hak asasi manusia dijadikan dalih intervensi, serangan terhadap sekolah dan rumah sakit justru menimbulkan pertanyaan serius mengenai konsistensi moral dan hukum dari klaim tersebut. Di dalam pandangan Teheran, framing yang menempatkan Iran sebagai ancaman global kerap mengabaikan konteks historis panjang konflik dan intervensi eksternal di kawasan.
Dubes Iran menyinggung sejumlah peristiwa historis, termasuk keterlibatan AS dalam kudeta Iran tahun 1953, dukungan terhadap Saddam Hussein dalam perang Iran-Irak (1980–1988), serta insiden penembakan pesawat sipil Iran Air 655 pada 1988. Ia juga menyebut adanya operasi intelijen oleh badan seperti CIA dan Mossad untuk menciptakan instabilitas di Iran.
Boroujerdi juga membantah tuduhan ancaman nuklir bagi kawasan maupun dunia internasional. Ia menegaskan bahwa program nuklir Iran berada di bawah pengawasan International Atomic Energy Agency (IAEA), sehingga menurut dia tidak ada dasar obyektif untuk menyebut Iran sebagai negara berbahaya dalam isu tersebut.
Sebaliknya, ia menyoroti posisi Israel yang bukan merupakan anggota Treaty on the Non-Proliferation of Nuclear Weapons (NPT). Di dalam pernyataannya, Boroujerdi menyebut Israel sebagai pihak yang diduga memiliki senjata nuklir namun tidak berada dalam kerangka perjanjian non-proliferasi internasional. Ia menilai, kondisi ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan dalam penerapan norma global mengenai senjata pemusnah massal.
Pernyataan Dubes Boroujerdi juga menegaskan kembali bahwa Iran tidak pernah mencari perang terbuka karena menyadari dampak ekonomi dan geopolitik globalnya, termasuk bagi negara berkembang semisal Indonesia. Namun, ia menekankan bahwa kedaulatan dan keselamatan warga sipil adalah garis merah yang tidak dapat ditawar.