Empati Publik vs Regulasi: Dilema Crowdfunding Bencana di Indonesia

Gelombang donasi online untuk solidaritas bencana di Sumatera kembali menunjukkan satu hal yang konsisten, yaitu empati publik bergerak jauh lebih cepat dibandingkan sistem regulasi yang mengawasinya. Crowdfunding bencana telah menjadi kanal utama solidaritas masyarakat dengan ciri yang cepat, masif, dan lintas wilayah. Namun di balik kekuatan tersebut, tersimpan dilema kebijakan yang tidak bisa terus diabaikan. Yaitu, benturan antara kebutuhan mendesak di lapangan dengan tuntutan akuntabilitas, transparansi, serta pelaporan dana publik.

Crowdfunding adalah praktik pengumpulan dana dalam jumlah kecil dari banyak orang (crowd atau khalayak ramai) untuk membiayai proyek, bisnis, atau tujuan sosial, melalui platform online. Hal itu memungkinkan penggalang dana menjangkau audiens yang luas tanpa bergantung pada sumber tradisional. Di dalam bahasa Indonesia, crowdfunding dipadankan dengan "urun dana".

Di dalam situasi bencana, waktu adalah faktor krusial. Korban membutuhkan makanan, obat-obatan, tempat berlindung, dan rasa aman, secepat mungkin. Di dalam konteks itu, crowdfunding menjelma menjadi ekspresi paling nyata dari solidaritas rakyat, terutama ketika prosedur negara kerap terhambat oleh birokrasi. Masyarakat memberi sekarang dan bertanya belakangan bukan karena abai, tetapi karena mendesaknya penderitaan sesama warga.

Revolusi Harapan Indonesia Emas: Tinjauan Historiografi Al Qur’an
Bangsa Indonesia — terutama umat Islam, para elite pemimpinnya — masih punya harapan akan masa depan yang gemilang, dengan satu syarat, yaitu bertaubat. Beristigfar. Mengapa rezim Indonesia harus bertaubat?

Data Litbang Kompas (survei 8–11 Desember 2025 terhadap 510 responden) menunjukkan, publik menilai influencer dan public figure paling cepat dan terlihat menggalang bantuan awal bencana (27,3%), melampaui pemerintah provinsi/daerah (19,3%) dan pusat (14,3%), dengan komunitas lokal 20%, organisasi kemasyarakatan 11,9%, dan lembaga pemerintah hanya 3,3%. Temuan ini mencerminkan persepsi publik terhadap kecepatan dan visibilitas respons krisis, di mana lambannya negara membuka ruang bagi aktor nonnegara dan crowdfunding untuk menjembatani empati publik dengan kebutuhan mendesak di lapangan.

Namun, justru di titik inilah persoalan kebijakan muncul. Dana yang terkumpul melalui crowdfunding adalah dana publik, hasil dari kepercayaan kolektif masyarakat. Ketika kecepatan dijadikan prioritas mutlak, ruang untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi sering kali terdesak. Tidak selalu tersedia mekanisme yang jelas untuk menjawab pertanyaan mendasar: berapa dana terkumpul, bagaimana keputusan distribusi diambil, siapa penerima utama, dan sejauh mana dampaknya di lapangan.

Patut diapresiasi bahwa sejumlah penggalang dana dari masyarakat sipil telah berupaya menjawab tantangan itu dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara terbuka melalui media sosial, laporan publik, maupun pembaruan berkala. Praktik-praktik ini menunjukkan bahwa kecepatan dan transparansi sejatinya tidak saling meniadakan. Justru di sanalah etika solidaritas diuji. Bukan hanya seberapa cepat dana dikumpulkan, tetapi juga seberapa jujur dan terbuka dana tersebut dikelola.

Masalahnya, praktik baik ini belum ditopang oleh kerangka regulasi yang adaptif. Hingga kini, Indonesia memang belum memiliki regulasi khusus yang secara eksplisit mengatur crowdfunding. Namun, kekosongan tersebut bukan berarti penggalangan dana publik berlangsung tanpa rujukan hukum. Seluruh praktik donasi masyarakat pada dasarnya masih bermuara pada dua rezim regulasi besar: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang (UU PUB) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (UUPZ).

Sailul ’Arim: Banjir Bandang yang Mengerikan
Sailul berasal dari kata sāla, yasīlu, sailun, yang mengandung makna: mengalir, membanjir, menyebar dan meluas. Sedangkan lafaz ‘arim merupakan bentuk jamak dari ’arimah yang bermakna: yang mengalir dengan deras, yang tidak terbendung, yang melampaui batas.

Di sinilah letak persoalan mendasarnya. UU PUB adalah produk hukum yang lahir lebih dari enam dekade lalu, dalam konteks sosial yang sepenuhnya berbeda dengan ekosistem digital hari ini. Logika perizinannya ketat, sentralistik, dan prosedural, mungkin masih memadai untuk era penggalangan dana berbasis panitia fisik, tetapi tidak adaptif terhadap crowdfunding yang bergerak cepat, lintas wilayah, dan melibatkan jutaan partisipan. Meski telah ada regulasi turunan, pendekatannya masih administratif dan belum menyentuh karakter utama crowdfunding digital.

Akibatnya, UU PUB kerap sah secara hukum, tetapi dihindari dalam praktik. Ini situasi yang berbahaya bagi tata kelola publik. Karena itu, revisi UU PUB menjadi mendesak, atau setidaknya diperlukan mekanisme fleksibel yang sah secara hukum, seperti skema fast-track dalam kondisi darurat yang memungkinkan respons cepat tanpa mengorbankan transparansi. Tanpa fleksibilitas semacam ini, negara justru berisiko kehilangan kendali pengawasan atas dana publik yang terus mengalir melalui kanal informal.

Sementara itu, UUPZ relatif lebih maju dalam hal tata kelola, pelaporan, dan pengawasan. Namun, regulasi ini juga menyimpan problem struktural. Kritik masyarakat sipil yang bahkan berujung pada pengujian di Mahkamah Konstitusi, menunjukkan kegelisahan atas dominasi entitas pengelola zakat bentukan negara. Banyak pihak menilai ruang bagi lembaga filantropi masyarakat menjadi terlalu sempit, sehingga kemandirian dan kreativitas pengelolaan dana umat berpotensi tereduksi.

Yang lebih problematis lagi, meski pun memiliki banyak aturan turunan, UUPZ belum secara eksplisit mengatur mekanisme crowdfunding zakat, infak, dan sedekah berbasis digital. Padahal, kanal ini telah menjadi medium utama partisipasi filantropi umat, terutama generasi muda. Kekosongan norma ini menciptakan ketidakpastian hukum sekaligus menghambat potensi penguatan akuntabilitas di ruang digital.

Peduli Bencana Sumatera 2025: Saat Anak Libur Sekolah, Moratorium MBG Harus Segera Dijalankan
Pelaksanaan MBG ketika sekolah tidak aktif menimbulkan sejumlah persoalan. Moratorium sementara bukan berarti menolak program MBG secara keseluruhan. Sebaliknya, langkah ini justru bertujuan menjaga akuntabilitas kebijakan agar pelaksanaannya tepat dan sesuai.

Karena itu, pembenahan regulasi menjadi agenda yang tidak bisa ditunda. Bukan dengan menambah lapisan perizinan baru, melainkan dengan mendesain ulang kerangka hukum agar adaptif terhadap realitas zaman. Revisi UU PUB dan UUPZ atau setidaknya penambahan norma yang secara eksplisit mengakui crowdfunding harus diarahkan pada dua tujuan utama yaitu memperkuat akuntabilitas dan membuka ruang partisipasi masyarakat sipil secara lebih adil. Di dalam kerangka ini, negara tetap berperan sebagai pengawas dan penjamin kepentingan publik, bukan aktor dominan yang memonopoli legitimasi solidaritas.

Jika tidak segera dibenahi, hukum akan terus tertinggal di belakang empati rakyat. Padahal, kepercayaan publik adalah modal sosial yang paling berharga dalam penanganan bencana. Solidaritas masyarakat tidak boleh dibiarkan berjalan di wilayah abu-abu. Ia perlu ditopang oleh regulasi yang adil, adaptif, dan berpihak pada kepentingan publik, agar spirit gotong royong tetap hidup, bukan hanya di hari ini, tetapi juga di masa depan.