Fenomena Pacaran Sadis: Menoleh Kembali Norma Islam Tentang Hubungan Pria dan Wanita
Belakangan ini, masyarakat Indonesia terus dikejutkan oleh berbagai kasus kekerasan yang dilakukan oleh seseorang terhadap orang yang justru disebut sebagai "kekasihnya". Hubungan yang seharusnya dipenuhi kasih sayang berubah menjadi ruang penyiksaan, penganiayaan, bahkan pembunuhan.
Salah satu kasus yang menggemparkan publik adalah penyekapan seorang perempuan selama tiga tahun di Bandung. Selama masa penyekapan tersebut, korban diduga mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik dan psikis yang dilakukan oleh pacarnya sendiri.
Belum lama berselang, publik juga dikejutkan oleh penemuan jasad seorang perempuan di pinggir Jalan Lingkar Weleri, Kendal. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku pembunuhan adalah pacar korban sendiri.
Teranyar, kasus serupa kembali terjadi di Lumajang. Seorang wanita muda ditemukan meninggal dunia tanpa busana. Setelah dilakukan penyelidikan, pelakunya juga merupakan pacar korban.
Di luar tiga kasus tersebut, masih banyak pemberitaan mengenai perempuan yang menjadi korban penganiayaan, penyiksaan, kekerasan seksual, hingga pembunuhan oleh laki-laki yang memiliki hubungan asmara dengannya. Fenomena ini bukan lagi sekadar rangkaian peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan gejala sosial yang semakin sering berulang.
MBG Berhenti Sementara, yang Menangis Ternyata Bukan Siswa!
Tentu tidak setiap hubungan pacaran akan berakhir dengan tindak kriminal. Tapi ada fakta bahwa pelaku kekerasan kerap merupakan orang terdekat korban. Fakta ini patut menjadi bahan renungan bersama. Mengapa hubungan yang berawal dari rasa cinta dapat berubah menjadi tindakan yang begitu sadis?
Banyak kasus kekerasan dalam pacaran menunjukkan pola yang hampir sama. Hubungan bermula dari saling menyukai, kemudian berkembang menjadi komunikasi yang semakin intens, sering berduaan, bepergian bersama, bahkan tidak sedikit yang telah melakukan hubungan yang seharusnya hanya halal dalam ikatan pernikahan.
Ketika kedekatan emosional dibangun tanpa batas syariat, muncul rasa memiliki yang berlebihan. Salah satu pihak merasa berhak mengontrol kehidupan pasangannya, mengatur pergaulannya, membatasi aktivitasnya, bahkan menggunakan kekerasan sebagai alat untuk mempertahankan hubungan.
Korban sering kali bertahan karena rasa cinta, ketergantungan emosional (bucin), ancaman, atau harapan bahwa pelaku akan berubah. Akibatnya, kekerasan terus berulang hingga akhirnya berujung pada tragedi.
Hubungan yang tidak dibangun di atas tanggung jawab kepada Allah mudah bergeser menjadi hubungan yang dikendalikan oleh hawa nafsu, ego, dan obsesi.
Islam Menutup Jalan Menuju Kerusakan
Islam memiliki cara pandang yang sangat berbeda terhadap hubungan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram. Syariat tidak hanya mengharamkan zina, tetapi juga menutup seluruh pintu yang mengantarkan kepadanya. Islam bukan sekadar menawarkan larangan, tetapi menggaransi sebuah sistem perlindungan (protective system). Yang entah mengapa, akhir-akhir ini sistem perlindungan tersebut malah dipahami sebagai pengekangan.
Allah SWT berfirman, "Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra': 32).
Perhatikan bahwa Al-Qur'an tidak hanya mengatakan "jangan berzina", tetapi menggunakan kalimat "janganlah mendekati zina." Larangan ini mencakup segala aktivitas yang menjadi pintu masuk menuju perzinaan dan kerusakan moral.
Karena itulah Islam menetapkan berbagai aturan pergaulan antara laki-laki dan perempuan.
Allah SWT juga berfirman, "Katakanlah kepada laki-laki yang beriman agar mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya. Yang demikian itu lebih suci bagi mereka"
Dan kepada perempuan beriman Allah memerintahkan, "hendaklah mereka menahan pandangannya, menjaga kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa tampak darinya" (QS. An-Nur: 30–31). Ayat ini menunjukkan bahwa menjaga kehormatan dimulai jauh sebelum terjadinya perzinaan, yakni dengan menjaga pandangan, menjaga interaksi, dan menjaga batas-batas pergaulan.
Rasulullah SAW juga memperingatkan, "Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang perempuan kecuali bersama mahramnya." (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Dalam hadis lain beliau bersabda, "Tidaklah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang perempuan kecuali yang ketiganya adalah setan." (HR. Ahmad dan at-Tirmidzi).
Hadis-hadis tersebut menjelaskan bahwa khalwat bukan sekadar persoalan berada di tempat sepi, melainkan kondisi yang membuka peluang munculnya godaan dan penyimpangan.
Begitu pula dengan ikhtilat, yakni percampuran laki-laki dan perempuan tanpa kebutuhan yang dibenarkan syariat sehingga membuka peluang fitnah dan syahwat. Islam tidak melarang interaksi yang diperlukan dalam pendidikan, perdagangan, pelayanan publik, atau urusan kemasyarakatan selama adab dan batas-batas syariat tetap dijaga. Yang dilarang adalah pergaulan bebas yang menghilangkan batas antara laki-laki dan perempuan.
Mengapa Banyak yang Berjilbab Tetapi Tetap Melanggar?
Fenomena lain yang patut menjadi perhatian adalah banyaknya perempuan muslimah yang telah mengenakan jilbab, namun tetap menjalani hubungan pacaran yang dipenuhi khalwat, ikhtilat yang tidak terjaga, saling bergandengan tangan, bepergian berdua, hingga aktivitas lain yang bertentangan dengan syariat.
Hal ini menunjukkan bahwa persoalannya bukan sekadar soal pakaian, tetapi soal cara memahami Islam.
Jilbab memang merupakan kewajiban syariat. Namun Islam bukan hanya mengatur cara berpakaian. Islam juga mengatur bagaimana seorang muslim menjaga pandangan, menjaga hati, menjaga kehormatan, memilih lingkungan pergaulan, hingga bagaimana membangun hubungan menuju pernikahan.
Sering kali agama dipahami secara parsial. Seseorang merasa telah menjalankan ajaran Islam karena telah menutup aurat, tetapi pada saat yang sama menganggap pacaran sebagai sesuatu yang lumrah karena telah menjadi budaya.
Di sinilah pentingnya memahami substansi jilbab sebagai pakaian muslimah. Ia bukan sekadar alat penutup aurat, tetapi sekaligus simbol proteksi tentang yang boleh dan tidak boleh. Jilbab adalah pakaian yang Allah syariatkan, mengenakan jilbab mestinya disertai dengan pemahaman yang utuh tentang syariat Islam, bukan sekadar anut grubyuk atau ikut-ikutan belaka.
Kasus-kasus kekerasan yang dilakukan oleh pacar sejatinya merupakan ujung dari rangkaian pelanggaran terhadap batas-batas syariat.
Hubungan yang dimulai dengan komunikasi tanpa kontrol, kemudian khalwat, japri dan video call, ikhtilat tanpa adab, sentuhan fisik, hingga berbagai bentuk kemaksiatan lainnya, lambat laun membentuk hubungan yang tidak lagi didasarkan pada ketakwaan kepada Allah, melainkan pada kepuasan fantasi hawa nafsu.
Ketika hawa nafsu menjadi fondasi hubungan, maka cinta mudah berubah menjadi posesif. Perhatian berubah menjadi pengawasan. Kecemburuan berubah menjadi kekerasan. Penolakan berubah menjadi ancaman. Dan dalam kasus yang paling tragis, konflik berakhir dengan pembunuhan.
Tentu tidak setiap orang yang melanggar syariat akan menjadi pelaku pembunuhan. Namun syariat Islam memang diturunkan untuk menutup jalan menuju berbagai kerusakan tersebut, sehingga masyarakat terlindungi sebelum kejahatan itu terjadi.
Inilah salah satu hikmah mengapa Islam begitu tegas menjaga batas hubungan laki-laki dan perempuan. Aturan-aturan tersebut bukanlah bentuk pengekangan terhadap fitrah manusia, melainkan pagar yang menjaga kehormatan, keamanan, dan keselamatan manusia.
Saatnya Remaja Muslim Kembali Belajar Islam
Fenomena pacaran yang berujung penyiksaan dan pembunuhan seharusnya menjadi alarm bagi generasi muda Islam. Sudah saatnya kita berhenti memandang aturan syariat sebagai sesuatu yang kuno atau terlalu membatasi kebebasan.
Sebaliknya, kita perlu menyadari bahwa setiap larangan Allah mengandung kasih sayang dan hikmah. Apa yang tampak sebagai pembatasan sejatinya adalah perlindungan. Allah Yang Maha Mengetahui hakikat manusia tentu lebih mengetahui apa yang membawa kemaslahatan dan apa yang membuka pintu kerusakan.
Karena itu, para remaja muslim hendaknya mulai membangun kembali pemahaman tentang adab pergaulan dalam Islam. Pelajarilah hukum-hukum tentang menjaga pandangan, ikhtilat, khalwat, hijab, serta konsep taaruf sebagai jalan yang diridhai Allah menuju pernikahan. Jangan menjadikan media sosial, film, atau budaya populer sebagai standar dalam membangun hubungan dengan lawan jenis. Jadikan Al-Qur'an dan Sunnah sebagai kompas kehidupan.
"Barang siapa mengikuti petunjuk-Ku, maka ia tidak akan sesat dan tidak akan celaka." (QS. Thaha: 123).
Semoga Allah membimbing generasi muda muslim untuk kembali mencintai syariat-Nya, menjaga kehormatan diri, dan membangun hubungan yang diridhai-Nya. Sebab, kemuliaan seorang muslim bukan terletak pada seberapa bebas ia mengikuti arus zaman, melainkan pada seberapa teguh ia memegang petunjuk Allah dan Rasul-Nya.