Dewan Syari’ah Kota Surakarta (DSKS) mengeluarkan klarifikasi terkait infomasi tentang penutupan Festival Kuliner Non Halal di Solo Paragon, Jawa Tengah, yang seharusnya berlangsung pada 3 -7 Juli 2024. Di dalam siaran pers yang dikirimkan DSKS pada 5 Juli 2024 malam, DSKS menegaskan bahwa dalam surat imbauan dan pernyataan sikap yang mereka rilis pada 3 Juli 2024, secara jelas dan gamblang dinyatakan bahwa DSKS tidak pernah meminta agar acara “Festival Kuliner Non Halal” di Solo Paragon dibatalkan atau ditutup. Menurut mereka, DSKS hanya menyikapi bentuk promosi vulgar, mencolok, dan massif, sehingga mengakibatkan banyaknya reaksi dan keresahan masyarakat Solo dan sekitarnya, khususnya umat Islam.
Di dalam siaran pers yang ditanda tangani Ketua Rois Tanfidzi DSKS Ustadz Abdurrahim Ba’asyir dan Sekjen DSKS Dr. Mulyanto Abdullah Khoir itu, mereka menjelaskan, dalam imbauan dan pernyataan sikap tersebut, DSKS berusaha untuk menjaga dan mengedukasi umat Islam agar mewaspadai acara tersebut dan menghindari agar tidak terjebak, mengingat besarnya dosa yang akan ditanggung seorang muslim akibat mengonsumsi makanan haram.
“Keputusan menutup acara tersebut secara sementara di pagi hari pada tanggal 3 Juli 2024 adalah keputusan yang diambil oleh pihak panitia sendiri setelah mereka berkomunikasi dengan pihak berwenang, dimana DSKS tidak terlibat sama sekali dalam pertemuan tersebut,” kata Ustadz Abdurrahim Ba’asyir dalam siaran pers itu.
Menurut mereka, tanggal 3 Juli 2024 sore hari, DSKS mendapatkan informasi bahwa pihak Pemkot Surakarta telah memutuskan, acara “Festival Kuliner Non Halal” di Solo Paragon harus dipindah ke lokasi lain yang bersifat khusus bagi non muslim, bukan di tempat umum yang dihadiri oleh berbagai kalangan masyarakat muslim dan non muslim. Hal ini demi menjaga kenyamanan masyarakat luas.
“Selanjutnya, pada 4 Juli 2024 siang hari, DSKS mendapatkan informasi bahwa acara “Festival Kuliner Non Halal” di Solo Paragon dilanjutkan dengan adanya pembatasan pengunjung yang hanya dikhususkan untuk non muslim saja,” lanjut Ustadz Abdurrahim Ba’asyir dalam siaran pers.
Tanggal 4 Juli 2024 setelah Maghrib, Ketua DSKS, Ustadz Abdurrahim Ba’asyir, bersama Humas DSKS, Ustadz Endro Sudarsono, dengan ditemani utusan dari MUI Surakarta, Gus Burhanudin Hilal, bertemu dengan pihak management Paragon Mall dan panitia “Festival Kuliner Non Halal” di lobby Hotel Paragon Solo. Pertemuan yang juga dihadiri Wakapolres Surakarta, AKBP Catur Cahyono, tersebut berjalan ramah dan penuh keakraban. Ketua DSKS di kesempatan itu menyampaikan apresiasinya atas respon dan tanggapan positif pihak manajemen Solo Paragon dalam menyikapi keberatan Umat Islam Surakarta dalam bentuk upaya melakukan pembatasan dan pemasangan tirai pada acara “Festival Kuliner Non Halal” di Solo Paragon.
Baca juga: Wapres Minta Kasus Asusila Ketua KPU Jadi Pelajaran Penting bagi Pemegang Kekuasaan
“DSKS juga menekankan bahwa kami tidak pernah meminta acara ‘Festival Kuliner Non Halal’ di Solo Paragon dihentikan atau dibubarkan dan menghormati jika acara tersebut dilanjutkan sesuai agendanya,” tuturnya.
Selanjutnya, mereka menjelaskan, pihak manajemen Paragon Mall sangat mengapresiasi kehadiran pengurus DSKS bersama utusan dari MUI Surakarta dalam pertemuan tersebut. Paragon Mall juga menyampaikan permohonan maaf jika ternyata acara yang diadakan di Solo Paragon itu meresahkan umat Islam. Di dalam pertemuan tersebut, ketua panitia penyelenggara acara “Festival Kuliner Non Halal” di Solo Paragon pun menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan mereka melakukan promosi yang dianggap terlalu berlebihan sehingga memancing keresahan sebagian kalangan umat Islam.
Di dalam pertemuan itu, tutur mereka, Wakapolres Surakarta, AKBP Catur Cahyono, juga menyampaikan bahwa prioritas tugas Kepolisian Surakarta adalah menjaga kondusifitas dan keamanan warga masyarakat Surakarta. Maka, saat Kepolisian Surakarta menerima informasi keberatan dan keresahan sebagian warga Surakarta, Polres Surakarta segera berkoordinasi dengan manajemen mall dan panitia penyelenggara, sehingga mengambil keputusan tegas agar acara dihentikan sementara dan segera ditutup hingga ada keputusan baru. Semua itu ditempuh demi menjaga kondisi kota Surakarta tetap kondusif.
“Melihat perkembangan yang ada, sangat disayangkan tampak terjadi mispersepsi di sebagian kalangan terhadap maksud dan tujuan DSKS menyikapi acara tersebut. Maka, DSKS mengajak semua pihak agar lebih teliti dalam membaca dan mengonsumsi informasi yang berkembang di berbagai media informasi, khususnya media sosial. DSKS juga mengajak agar umat Islam tetap istiqomah menjalankan ajaran agama serta menjaga diri dari segala hal yang dilarang agama agar terhindar dari dosa dan kemurkaan Allah SWT,” pungkas mereka dalam siaran pers.
“Festival Kuliner Non Halal” yang diselenggarakan di Mal Solo Paragon Surakarta, Jawa Tengah, pada 3 -7 Juli 2024, sempat ditutup setelah hari pertama pelaksanaannya karena munculnya penolakan dari masyarakat. Namun, pada 4 Juli 2024, festival tersebut kembali dibuka dengan kondisi tertentu, antara lain di sekeliling stan makanan yang berjumlah 34 stan tersebut dipasang kain hitam yang dibentangkan sebagai penutup. Selain itu, juga ada pengaturan pengunjung di pintu masuk. Yaitu, hanya ada satu pintu masuk dan satu pintu keluar serta diberi sekat, sehingga tidak semua orang bisa masuk ke stan kuliner non halal itu.
Sementara itu, menanggapi penyelenggaraan “Festival Kuliner Non Halal" di Solo Paragon, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Solo pun telah menyampaikan pernyataan sikap. Pernyataan sikap MUI Solo disampaikan melalui surat tertanggal 6 Juli 2024 yang ditanda tangani Ketua Dewan Pimpinan Harian MUI Solo, Abdul Aziz Ahmad; dan Sekretaris MUI Solo, Teguh. Di dalam pernyataan sikap itu, MUI Solo menyampaikan, dengan menimbang dalil-dalil yang diyakini sebagai suluh hidup dan kehidupan warga muslim dalam melaksanakan dan menjaga agama, MUI Solo meminta pihak penyelenggara memenuhi proses-proses yang semestinya, selain memenuhi kaidah hukum dan peraturan yang berlaku.
Baca juga: Ketua Umum Persis: “Daya Rusak Judi Sama dengan Narkoba”
“MUI Solo menghargai kemajemukan terkait event Kuliner Pecinan bertema ‘Festival Makanan Non Halal’. MUI Solo dalam hal ini tidak akan melarang, menghentikan atau membredel kegiatan itu dan sejenisnya, sepanjang memenuhi proses-proses yang semestinya, selain memenuhi kaidah hukum dan peraturan yang berlaku. Aspek sosiologis, norma kemasyarakatan, dan sosio kultural Solo juga harus dipertimbangkan,” demikian pernyataan MUI seperti dikutip Solopos.com.
Menurut MUI Solo, seperti dikutip Solopos.com, semestinya pihak penyelenggara mengadakan dialog terlebih dahulu yang dilakukan sejak awal. Sehingga, tidak terjadi hal-hal yang dianggap bernuansa mispersepsi. Namun, tampaknya pihak penyelenggara tidak menggelar dialog itu sebelumnya.
MUI Solo juga menyatakan, secara konkret memberikan ruang untuk kegiatan sejenis, asal sesuai ketentuan, tanpa mereduksi hak warga umum. Singkatnya, perlu ada standardisasi teknis dalam pelaksanaan event yang dituangkan dalam Standard Operating Procedure (SOP) yang jelas.
Di sisi lain, Sekda Solo, Budi Murtono, menjelaskan, pada prinsipnya Pemkot Solo tidak menutup ruang untuk event serupa di Kota Solo. Namun, Pemkot Solo meminta penyelenggara tidak melakukan promosi kuliner non halal secara masif. Lanjut dia, Pemkot Solo juga mengarahkan penyelenggara agar menggelar festival kuliner non halal di lokasi-lokasi yang pas.
“Prinsipnya, Pemkot Solo tidak melarang acara seperti itu, namun penyelenggara juga harus menghormati serta menjaga toleransi,” jelas dia seperti dikutip Solopos.com.
Jadilah bagian dari perjuangan Sabili
Bangun Indonesia dengan Literasi!