FGD JATTI Tolak Indonesia Gabung BOP
Para tokoh, ulama, dan cendekiawan yang tergabung dalam Jalinan Alumni Timur Tengah Indonesia (JATTI) secara bulat menyatakan penolakan atas bergabungnya Indonesia ke dalam Board of Peace (BOP) atau Dewan Perdamaian Gaza yang diinisiasi oleh Donald Trump. Ketua Umum DPP JATTI Ustaz Bachtiar Nasir (UBN) menyatakan penolakan tersebut dalam Focus Group Discussion (FGD) JATTI tentang BOP, di Tebet, Jakarta Selatan, Ahad (1/3/2026).
“Kami menolak keberadaan Indonesia ke dalam Board of Peace,” tegas UBN.
UBN mengatakan, JATTI meminta pemerintah Indonesia meninjau ulang status keanggotaan dalam BOP. Sebab, menurut dia, dari perspektif hukum internasional, legalitas BOP patut dipertanyakan. UBN menambahkan, sikap tegas JATTI tersebut merupakan inisiatif sekaligus aspirasi sebagian masyarakat Indonesia dan alumni Timur Tengah yang menaruh perhatian terhadap isu Gaza.
“Kami atas nama JATTI menolak keberadaan BOP dan berharap kepada pemerintah Indonesia agar meninjau ulang keberadaannya sebagai member BOP,” tuturnya.
Di kesempatan itu pula, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, mengingatkan bahwa keikutsertaan Indonesia dalam BOP berpotensi menempatkan Indonesia sebagai alat kepentingan Israel dan Amerika Serikat. Hikmahanto pun mengritik narasi bahwa Indonesia dapat masuk lebih dahulu lalu mengubah arah kebijakan dari dalam. Ia menyoroti struktur organisasi BOP yang menempatkan Donald J. Trump sebagai chairman secara pribadi, bukan dalam kapasitas sebagai Presiden Amerika Serikat.
“Di dalam BOP itu ada yang lebih tinggi dari Presiden Amerika sendiri. Namanya chairman. Dan chairman itu adalah Donald J. Trump sebagai pribadi, bukan jabatan presiden,” katanya.
Merujuk Pasal 3 huruf B Piagam BOP, Hikmahanto menilai ketentuan tersebut berpotensi menempatkan negara anggota dalam posisi yang lemah. Menurut dia, sejumlah negara semisal Italia, Inggris, Prancis, dan Vatikan, tidak bergabung karena mempertimbangkan potensi implikasi politik dan hukum dari struktur BOP tersebut.
Menurut Hikmahanto, belum pernah ada organisasi internasional yang beranggotakan negara tetapi dipimpin oleh chairman seumur hidup dengan kewenangan membubarkan lembaga. “Pembubaran ditentukan oleh chairman, atau dilakukan pada kalender tahun yang ganjil. Kita ini dijebak. Diberi cek kosong,” tegasnya.
Ia merujuk Pasal 11 Piagam BOP yang menyebutkan, negara yang menandatangani piagam otomatis dianggap sebagai anggota, kecuali terdapat aturan nasional terkait ratifikasi. “Sudah waktunya piagam (BOP) itu dibawa ke DPR. Kalau DPR menolak maka Indonesia batal bergabung,” katanya.
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhyiddin Junaidi, turut menyampaikan pandangannya. Ia menyoroti proposal pengembangan Gaza yang disampaikan pihak Trump melalui menantunya dalam forum internasional di Davos akhir Januari lalu yang ia nilai memiliki kemiripan dengan konsep kawasan eksklusif.
“Itu seperti negara di dalam negara yang ingin dibuat oleh Trump bersama Netanyahu di Gaza,” ujarnya.
Maka, lewat FGD tersebut, JATTI berharap pemerintah Indonesia mempertimbangkan secara matang aspek hukum, politik, dan konstitusional, sebelum mengambil keputusan final terkait keanggotaan dalam Board of Peace.