Hasto Ditahan KPK, Akankah Sejumlah Kasus Korupsi Terungkap?

Hasto Ditahan KPK, Akankah Sejumlah Kasus Korupsi Terungkap?
Hasto Ditahan KPK, Akankah Sejumlah Kasus Korupsi Terungkap? / Foto Youtube KPK

Kasus Harun Masiku memasuki babak baru. Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi ditahan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) pada Kamis (20/2/2025), setelah menjalani 8 jam pemeriksaan di hari yang sama. Hasto ditahan karena tuduhan melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara Harun Masiku. Sedangkan Harun Masiku sendiri masih buron.

Ikhwal penahanan Hasto itu dijelaskan Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025). Hasto sendiri kemudian muncul di hadapan wartawan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan diborgol.

Pada 23 Desember 2024, KPK telah menetapkan Saudara HK sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024,” kata Setyo Budiyanto.

Kasus Harun Masiku telah lama berjalan namun tak jua menemui titik penyelesaian. Bahkan, komisioner KPU yang telah divonis bersalah dan dihukum dalam kasus ini, yaitu Wahyu Setiawan, sudah bebas setelah selesai menjalani masa hukumannya. Tetapi Harun Masiku sendiri belum tertangkap.

Baca Juga :

Dokumen Hasto: Tak Berdaya Ledak tetapi Berdaya Kompromi?
Tampaknya dokumen itu lebih dimaksudkan sebagai upaya menjaga “tradisi lama” yang pernah mereka terapkan bersama (Kubu Hasto dan Kubu Jokowi) saat masih berhubungan mesra.

Mantan Penyidik KPK, Novel Baswedan, pernah mengatakan, ketika terjadi operasi tangkap tangan terhadap Wahyu Setiawan dilakukan karena terlibat dalam kasus Harun Masiku, sebenarnya penyidik KPK telah mengajukan agar Hasto turut menjadi tersangka. Novel menegaskan, waktu itu sudah ada cukup bukti untuk menjadikan Hasto sebagai salah satu tersangka. Namun, pimpinan KPK ketika itu memilih menunda penetapan Hasto sebagai tersangka, karena menunggu Harun Masiku tertangkap. Jadi, karena Harun Masiku hingga kini belum pernah bisa tertangkap, Hasto pun tak pernah menjadi tersangka, hingga 23 Desember 2024.

Kasus Harun Masiku sempat mengendap lama, sejak 2020, sebelum mulai dilanjutkan kembali penanganannya pada Mei 2024. Tepatnya pada 29 Mei 2024, KPK memeriksa tiga saksi kerabat Harun, yaitu seorang pengacara dan dua mahasiswa. Tujuannya untuk mencari keberadaan Harun.

Usai pemeriksaan ketiga saksi, waktu itu Penyidik KPK berencana memanggil Hasto untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi perkara suap yang melibatkan Harun. Hasto lantas dipanggil pada 10 Juni 2024. Tanggal 18 Juli 2024, Penyidik KPK memeriksa Dona Berisa sebagai saksi terkait dugaan adanya perintangan penyidikan atas kasus Harun. Dona adalah istri dari mantan kader PDI-P, Saeful Bahri, yang juga mantan terpidana kasus Harun. Saeful kini telah bebas setelah menjalani hukuman atas dakwaan menyuap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, senilai 600 juta Rupiah.

Usai pemeriksaan Dona oleh Penyidik KPK, Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, pada 19 Juli 2024, mengatakan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, bahwa KPK memutuskan untuk membuka kasus obstruction of justice dalam kasus Harun. Menurut Tessa, Penyidik KPK membuka kemungkinan kasus obstruction of justice karena dari hasil pemeriksaan Dona, disimpulkan terdapat upaya-upaya perintangan penyidikan.

Selanjutnya, pada 23 Desember 2024, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Wahyu Setiawan. Hasto dinilai memiliki peran vital dalam penyuapan tersebut. Hasto juga dijerat dengan pasal perintangan hukum, karena diduga membantu pelarian Harun Masiku saat akan ditangkap tangan oleh KPK di tahun 2020.

Baca Juga :

Menanti Dokumen Hasto: Jadi Ledakan atau Ledekan
Pengamat militer, Connie Rahakundini Bakrie, yang juga sahabat Hasto Kristiyanto, yang mengaku ketitipan sejumlah dokumen rahasia milik Hasto. Untuk keamanan, dokumen itu telah ia notariskan di Rusia.

Kini, Hasto resmi ditahan oleh KPK. Hasto ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 20 Februari 2025 sampai dengan 11 Maret 2025. Penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan, Hasto ditetapkan sebagai tersangka hingga ditahan saat ini, karena diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus suap penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024 Pergantian Antar Waktu (PAW) yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku.

Setyo menjelaskan, Tindakan perintangan hukum itu dilakukan Hasto bersama-sama Saeful Bahri, yaitu berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan bersama-sama dengan Agustiani Tio. Hasto disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, dikabarkan marah mendengar penahanan Sekjennya oleh KPK. Kemarahan Mega lantas diekspresikan dengan menginstruksikan seluruh kepala daerah terpilih yang berasal dari PDI Perjuangan untuk menunda rencana mengikuti retret kepala daerah di Magelang, Jawa Tengah, 21-28 Februari 2025. Instruksi itu disampaikan Ketua Umum DPP PDI Perjuangan melalui surat nomor 7295/IN/DPP/II/2025 tanggal 20 Februari 2025. Menurut Juru Bicara PDI Perjuangan, Guntur Romli, surat tersebut merupakan instruksi langsung dari Megawati yang disampaikan secara tertulis kepada seluruh kader.

Baca Juga :

TPDI Laporkan Presiden dan Ketua MK ke KPK
Sejumlah advokat yang tergabung dalam TPDI mendatangi Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK), Senin, 23 Oktober 2023. Mereka datang untuk melaporkan dugaan kolusi dan nepotisme yang dilakukan sejumlah tokoh.

Lewat surat tersebut, Megawati menginstruksikan kepada seluruh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah PDI Perjuangan untuk menunda perjalanan dalam rangka mengikuti retret di Magelang pada tanggal 21 - 28 Februari 2025. Megawati pun meminta seluruh kepala daerah dari PDI-P yang sudah terlanjur berangkat menuju ke lokasi agar berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut. Serta tetap berada dalam komunikasi aktif dan stand by commander call. Di dalam surat tersebut, Megawati juga menegaskan bahwa saat ini ia mengambil alih seluruh komando partai.

Kini, pertanyaan publik kembali mengemuka. Setelah Hasto ditahan KPK, akankah sejumlah kasus korupsi di tanah air yang melibatkan banyak pejabat negara terungkap? Hal itu merujuk pada pernyataan pengamat militer, Connie Rahakundini Bakrie, yang juga sahabat Hasto Kristiyanto. Ketika sahabatnya itu resmi ditetapkan sebagai tersangka, Connie membuat pengakuan bahwa ia dititipi sejumlah dokumen milik Hasto. Untuk keamanan, dokumen tersebut telah ia notariskan di Rusia.

Connie menyebut, jika dokumen itu dibuka, isinya akan mengungkap sejumlah kasus yang menyeret sejumlah nama penyelenggara negara. Menurut dia, kumpulan dokumen itu disinyalir memiliki potensi menjadi bom waktu. Nah, apakah keberadaan dokumen itu benar-benar menjadi bom waktu? Kita tunggu saja. 

Google News

Komentar Anda:

Anda telah berhasil berlangganan di Sabili.id
Selanjutnya, selesaikan pembayaran untuk akses penuh ke Sabili.id
Assalamu'alaikum! Anda telah berhasil masuk.
Anda gagal masuk. Coba lagi.
Alhamdulillah! Akun Anda telah diaktifkan sepenuhnya, kini Anda memiliki akses ke semua artikel.
Error! Stripe checkout failed.
Alhamdulillah! Your billing info is updated.
Error! Billing info update failed.