Hukum Chatting dengan Lawan Jenis
Tanya:
Apakah ngobrol dengan perempuan lain yang bukan mahram (japri), dalam urusan kerja menggunakan fasilitas video call termasuk khalwat? apa hukumnya, mohon pencerahannya
Seorang suami, tinggal di Cibinong.
Jawab:
Masalah video call ataupun chatting adalah masalah kontemporer yang belum pernah ada di masa salaf. Di masa Rasulullah ﷺ, beliau telah mengeluarkan larangan berduaan atau khalwat antara lawan jenis yang bukan mahram seperti dalam hadits riwayat Ibnu Abbas, Rasulullah ﷺ bersabda,
“Jangan sekali-kali seorang pria berduaan dengan wanita, dan jangan pula wanita pergi safar kecuali bersama mahramnya.” -- HR. Al-Bukhari dan Muslim
Larangan ini bukan tanpa sebab, tapi ada maksud tujuan syariat di baliknya yaitu menghindari zina. Allah ﷻ dalam Alquran surat Al-Isra ayat 32 telah jelas melarang mendekati zina,
"Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk." – QS. Al-Isra:32
Dan termasuk mendekati zina adalah semua hal yang bisa jadi permulaan dan memuluskan jalannya, seperti berduaan, bicara mesra dan lain-lain. Sebab, fitnah terbesar bagi laki-laki adalah wanita sebagaimana yang disabdakan Rasulullah dalam hadits:
“Tidaklah aku tinggalkan setelahku fitnah (ujian) yang lebih berat bagi pria melebihi fitnah wanita.” – HR. Al-Bukhari dan Muslim
Karena illat (sebab hukum) dari pelarangan ikhtilath ini adalah dikhawatirkan jatuh ke dalam fitnah yang mengarah kepada mendekati zina maka semua yang mirip dengan hal itu akan disamakan hukumnya, termasuk bicara jarak jauh yang meski jauh di fisik tapi dekat di perasaan. Bahkan ini jauh lebih berbahaya karena mudah sekali dimanipulasi.
Dengan demikian hukum video call atau chatting termasuk salah satu bentuk ikhtilath modern yang pada dasarnya dilarang. Untuk itu, dia menjadi tidak dianggap ikhtilath bila dilakukan di ruang ramai, sehingga semua orang sekitar bisa melihat, mendengar atau mengetahui apa yang dibicarakan.
Dikecualikan pula dari larangan ini adalah membicarakan hal-hal yang memang tidak bisa dihindarkan semisal urusan bisnis, pekerjaan yang harus disegerakan dan lain sebagainya. Itupun harus dalam batasan yang wajar dan berhati-hati terhadap godaan syetan sebagai pihak ketiga yang sering membisikkan keburukan. Maka, video call antar lawan jenis aslinya termasuk terlarang dan hanya dibolehkan dalam hal-hal yang sangat diperlukan. Solusinya kalau harus video call adalah berada di tempat terbuka yang diketahui oleh orang lain isi pembicaraan. Atau hanya membicarakan hal-hal yang benar-benar urgent untuk urusan pekerjaan dan setelah itu ditutup.
Wallahu a’lam bis shawaab.
Dijawab oleh Ustadz Anshari Taslim, Lc. / Mudir Pesantren Bina Insan Kamil - DKI Jakarta
Bagi pembaca setia Sabili.id yang ingin mengajukan pertanyaan seputar kaidah hukum Islam, silahkan mengirimkan pertanyaannya ke meja redaksi kami melalui email: redaktursabili@gmail.com