Bolehkah Mengambil Buah Tanaman Tetangga yang Dahannya Masuk Pekarangan Kita?

Bolehkah Mengambil Buah Tanaman Tetangga yang Dahannya Masuk Pekarangan Kita?
Photo by Brienne Hong on Unsplash

Tanya:

Bismillah

Ustadz izin bertanya, dalam waktu dekat kami mau ngangkat konten yang temanya "halalkah buah yg berasal dari tanaman tetangga yang dahan dan rantingnya berada di luar pekarangannya, yaitu berada di pekarangan rumah kita?” Setelah mencari dari berbagai sumber, itu kan boleh, tapi sulit sekali menemukan dalil atau rujukan untuk hukum tersebut.

Adakah dalil khusus atau dalil secara umumnya terkait masalah tersebut?

Syukran

Rizki Faisal tim GF Bandung.

Jawab:

Buah mengikuti pohonnya, maka buah yang kebetulan rantingnya menjuntai di pekarangan kita atau ke jalan umum adalah milik pemilik pohon. Tidak boleh mengambilnya kecuali dengan izin sang pemilik.

Tapi pemilik pekarangan yang merasa terganggu berhak meminta pemilik pohon untuk menyingkirkan dahan pohon itu dari pekarangannya. Bila pemilik pohon tidak mau atau tidak ada, maka si pemilik pekarangan berhak memangkas dahan yang masuk ke pekarangannya. Pilihan terbaik adalah memusyawarahkan, atau bahkan mengikhlaskan pekarangan yang ketempatan dahan tersebut dan pemilik pohon mengizinkan pemilik pekarangan mengambil buahnya sebagai bentuk adab dan hubungan baik bertetangga.

Kejadian yang mirip adalah seperti yang tertuang dalam hadits Samurah bin Jundub Ra, di mana dia menanam pohon kurma di atas tanah orang Anshar dan pemilik tanah merasa terganggu. Lalu dia melapor kepada Rasulullah, maka Rasulullah meminta Samurah menjualnya, tapi karena tidak mau maka beliau meminta Samurah memindahkannya, namun Samurah tak mau juga. Akhirnya Rasulullah mengatakan, “Kamu telah merugikan orang lain” lalu beliau menyuruh pemilik lahan untuk mencabut pohon itu. Riwayatnya ada dalam sunan Abi Daud, no. 3636 dengan sanad ada kelemahan, tapi ada penguatnya di sunan Abi Daud pula di nomor 3074.

Menyewakan Lagi Barang Sewaan dengan Margin Keuntungan
Murabahah dalam jasa atau manfaat disepakati kebolehannya oleh keempat madzhab. Hanya saja mereka berbeda pendapat jika penyewa pertama ini menyewakan itu kepada penyewa kedua dengan margin keuntungan (murabahah).

Adalah tidak benar bahwa buah tersebut jadi milik umum, dia tetap milik pemilik pohon. Memang ada beberapa hadits yang menunjukkan halalnya seorang musafir yang lewat lalu makan buah yang ada di kebun orang, dengan syarat dia telah berteriak memanggil pemilik kebun tiga kali dan dia memang lapar atau perlu makan buah itu. Kalau tidak ada jawaban barulah dia boleh mengambil sekedar makan di tempat tapi tidak boleh dibawa ke dalam bungkusan. Hadits itu adalah dari Abu Sa’id Al-Khudri RA, Rasulullah saw bersabda,

إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ حَائِطًا فَأَرَادَ أَنْ يَأْكُلَ، فَلْيُنَادِ: يَا صَاحِبَ الْحَائِطِ ثَلَاثًا، فَإِنْ أَجَابَهُ وَإِلَّا فَلْيَأْكُلْ
“Jika seseorang dari kalian mendatangi sebuah kebun dan dia ingin makan maka hendaknya dia memanggil “Wahai yang punya kebun!” tiga kali. Kalau tidak ada jawaban barulah dia boleh makan.” – HR. Ahmad dan Ibnu Majah

Tapi dilarang membungkus untuk dibawa sebagaimana hadits Ibnu Umar RA, yang ada dalam Sunan At-Tirmidzi, Rasulullah bersabda,

مَنْ دَخَلَ حَائِطًا فَلْيَأْكُلْ, وَلاَ يَتَّخِذْ خُبْنَةً
“Siapa yang masuk kebun (orang lain) maka dia boleh makan tapi tidak boleh membungkus.”

Ini semua berlaku bagi musafir, itupun masih ada khilafiyyah rinciannya di kalangan para ulama madzhab.

Tapi semua seirama bahwa wajib memanggil pemilik kebun terlebih dahulu artinya minta izin pemilik terlebih dahulu sebelum memakan buah itu. Kalau pemiliknya tidak ada sementara dia sudah memerlukan karena lapar misalnya maka hanya boleh mengambil sekedar makan, itupun sebagian ulama seperti madzhab Syafi’I hanya mengizinkan buah yang jatuh, bukan yang masih berada di atas pohon.

Wallahu a’lam bis shawaab.


Dijawab oleh Ustadz Anshari Taslim, Lc. / Mudir Pesantren Bina Insan Kamil - DKI Jakarta

Bagi pembaca setia Sabili.id yang ingin mengajukan pertanyaan seputar kaidah hukum Islam, silahkan mengirimkan pertanyaannya ke meja redaksi kami melalui email: [email protected]

Google News

Komentar Anda:

Anda telah berhasil berlangganan di Sabili.id
Selanjutnya, selesaikan pembayaran untuk akses penuh ke Sabili.id
Assalamu'alaikum! Anda telah berhasil masuk.
Anda gagal masuk. Coba lagi.
Alhamdulillah! Akun Anda telah diaktifkan sepenuhnya, kini Anda memiliki akses ke semua artikel.
Error! Stripe checkout failed.
Alhamdulillah! Your billing info is updated.
Error! Billing info update failed.