Indonesia Institute For Social Development (IISD) mendesak Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, agar segera mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan. Sebab, pemerintah belum juga mengesahkan RPP Kesehatan, padahal sudah hampir satu tahun setelah Undang-Undang Kesehatan diberlakukan. Sedangkan Ketentuan Peralihan dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengharuskan penyusunan RPP Kesehatan sebagai aturan turunan diselesaikan paling lambat satu tahun setelah Undang-Undang tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 8 Agustus 2023.
Desakan IISD itu disuarakan tepat di momen peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2024. Menurut Direktur Program IISD, Ahmad Fanani, berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2023, pemerintah harus cepat mengesahkan RPP Kesehatan itu. “Pemerintah berpotensi melanggar amanat undang-undang jika tidak segera mengesahkan dan menerapkan RPP Kesehatan ini,” katanya.
Ahmad Fanani pun mengutip Pasal 456 UU Kesehatan. Pasal tersebut menyebutkan, “Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama satu tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.”
Fanani menegaskan, pengesahan RPP ini sangat krusial sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Kesehatan yang sudah diberlakukan sejak 8 Agustus 2023. Penundaan pengesahan RPP Kesehatan menyebabkan ketidakpastian dan hambatan dalam penerapan regulasi penting yang bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan Masyarakat. Termasuk kesehatan anak-anak.
“Tanpa peraturan teknis, berbagai upaya transformasi pembangunan kesehatan yang menjadi agenda strategis UU Kesehatan tak bisa diimplementasikan,” ucap Fanani.
Padahal, lanjut Fanani, RPP Kesehatan penting untuk mengontrol konsumsi produk-produk berbahaya. “RPP Kesehatan adalah instrumen vital bagi berbagai kebijakan strategis transformasi kesehatan, termasuk untuk mengontrol konsumsi produk-produk berbahaya seperti candu rokok dan makanan tinggi gula, garam, dan lemak yang sangat mempengaruhi kesehatan anak-anak kita,” imbuhnya.
Menurut dia, tingginya konsumsi rokok adalah salah satu hambatan utama bagi upaya pembangunan kesehatan. “Penyalahgunaan candu tembakau merupakan masalah serius yang telah merugikan bangsa selama puluhan tahun,” ujar Fanani.
Ia pun menekankan, meningkatnya penyakit tidak menular, tingginya prevalensi stunting, gangguan gizi, beban pembiayaan BPJS, dan rendahnya kemampuan kognitif, adalah beberapa dampak buruk yang sejatinya bisa dihindari dengan regulasi ketat terkait candu rokok dan produk lain hasil tembakau. “Pengesahan RPP Kesehatan adalah langkah penting untuk melindungi kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya tembakau,” tegasnya.
Upaya mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045 membutuhkan landasan kuat berupa kualitas SDM yang sehat, unggul dan berdaya saing. Maka, untuk mencapai tingkat pembangunan manusia yang lebih tinggi, kata Ahmad Fanani, diperlukan upaya percepatan dengan fokus pada pemenuhan kebutuhan dasar, kesehatan, dan menghilangkan hambatan semisal tingginya konsumsi rokok.
“Langkah strategis yang penting dilakukan pemerintah adalah mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan dengan memastikan setiap pasalnya ditujukan untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya sebagai investasi bagi pembangunan SDM yang produktif secara sosial dan ekonomi,” tutup Ahmad Fanani.
Jadilah bagian dari perjuangan Sabili
Bangun Indonesia dengan Literasi!