India Terapkan UU Kewarganegaraan yang Diskriminatifkan Umat Islam

India Terapkan UU Kewarganegaraan yang Diskriminatifkan Umat Islam
Petugas polisi mencoba menahan anggota dan pendukung AISA selama protes terhadap apa yang mereka katakan sebagai serangan terhadap Muslim di Jantar Mantar, New Delhi / Reuters

Pemerintah India baru saja mengumumkan penerapan Undang-Undang Kewarganegaraan pada Senin (11/3/2024). Kini, aturan undang-undang yang baru diumumkan tersebut sudah menuai kontroversi. Aturan undang-undang baru yang kontroversial itu banyak dikritik karena mengecualikan umat Islam.

UU India tentang Kewarganegaraan itu adalah aturan untuk mempercepat naturalisasi bagi umat Hindu, Sikh, Budha, Jain, dan Kristen yang melarikan diri dari Afghanistan, Bangladesh, dan Pakistan ke India sebelum 31 Desember 2014. Tetapi, undang-undang tersebut mengecualikan umat Islam yang menjadi mayoritas di tiga negara tersebut. Sehingga, undang-undang itu dinilai menggambarkan pemerintahan Perdana Menteri Narendra Modi sedang mencoba membentuk India menjadi negara Hindu, dengan menyingkirkan 200 juta penduduk Muslim di sana.

Undang-undang ini juga mengubah undang-undang lama yang mencegah imigran ilegal menjadi warga negara India, dan menandai untuk pertama kalinya bahwa India yang merupakan negara sekuler dengan keragaman agama itu memperkenalkan kriteria agama sebagai syarat kewarganegaraan. Pemerintah India mengatakan, mereka yang memenuhi syarat dapat mengajukan permohonan kewarga negaraan India melalui pendaftaran online.

Baca juga: Program “Safari Ramadan”, Wujud Keseriusan MUI Dukung Kemerdekaan Palestina

Menerapkan undang-undang tersebut juga merupakan salah satu janji utama partai berkuasa pimpinan Modi, partai Bharatiya Janata (BJP) di pemilu sebelumnya tahun 2019. Tentu penerapannya kali ini berkaitan dengan pemilu yang akan diselenggarakan pada bulan Mei 2024 mendatang.

Namun, pemerintahan Modi menolak tuduhan bahwa undang-undang tersebut diskriminatif dan justru menganggapnya sebagai simbol kemanusiaan. Mereka berpendapat bahwa undang-undang tersebut hanya dimaksudkan untuk memberikan kewarganegaraan kepada kelompok agama minoritas yang melarikan diri dari penganiayaan, dan tidak digunakan terhadap warga negara India.

Undang-undang tersebut sebenarnya sudah disetujui oleh Parlemen India pada tahun 2019. Tetapi pemerintahan Modi menunda untuk menerapkannya karena terjadi protes keras di ibu kota New Delhi dan kota-kota lain, menyebabkan puluhan orang tewas dalam beberapa hari akibat bentrokan.

Protes berskala nasional yang terjadi pada tahun 2019 dilakukan oleh penganut semua agama. Mereka menyampaikan bahwa undang-undang tersebut melemahkan India sebagai negara yang netral terhadap semua agama. Sedangkan khususnya umat ​​Islam khawatir bahwa pemerintah dapat menggunakan undang-undang tersebut untuk menyingkirkan penduduk muslim India.


Komentar Anda:

Anda telah berhasil berlangganan di Sabili.id
Selanjutnya, selesaikan pembayaran untuk akses penuh ke Sabili.id
Assalamu'alaikum! Anda telah berhasil masuk.
Anda gagal masuk. Coba lagi.
Alhamdulillah! Akun Anda telah diaktifkan sepenuhnya, kini Anda memiliki akses ke semua artikel.
Error! Stripe checkout failed.
Alhamdulillah! Your billing info is updated.
Error! Billing info update failed.