Di dalam forum Konsolidasi dan Advokasi terkait persoalan tukar guling tanah wakaf Masjid Al Hurriyah, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, oleh MNC Group, pada Jumat (14/3/2025), umat Islam menyampaikan keberatan karena proses tukar guling tanah wakaf itu dinilai tidak sesuai dengan hukum yang berlaku. Berikut ini isi narasi perlawanan umat Islam dalam persoalan tukar guling tanah wakaf Masjid Al Hurriyah, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, oleh MNC Group itu, yang dibacakan Ketua RW setempat, Tomy Tampatty:
“Masjid Adalah Rumah Allah, Bukan Properti Bisnis!”
Sejarah mencatat bahwa Masjid bukan sekadar bangunan, melainkan pusat peradaban Islam, tempat ibadah, sentra pembelajaran dan pengokohan umat. Namun, hari ini kita menghadapi kenyataan pahit: Masjid Al Hurriyah Kebon Sirih, yang berdiri atas tanah wakaf resmi, telah dirampas dan dihancurkan oleh MNC Group demi kepentingan bisnis kapitalistik.
Bukti-bukti nyata kejahatan ini telah terungkap:
1. Tanah Wakaf yang Sah
- Masjid Al Hurriyah Kebon Sirih berdiri di atas tanah yang telah diwakafkan sebagaimana tercantum dalam Surat Pernyataan Wakaf dan Sertifikat Tanah Wakaf atas nama Masjid Al Hurriyah Kebon Sirih.
- Tanah wakaf dalam hukum Islam maupun hukum positif di Indonesia tidak boleh dipindahtangankan atau diperjualbelikan!
2. Konspirasi Sejak 2015
- Dokumen "Siteplan Kawasan Bisnis PT MNC Group" sejak tahun 2015 sudah menunjukkan bahwa tanah wakaf Masjid Al Hurriyah direncanakan masuk dalam kawasan bisnis mereka (bukti tanda panah merah).
- Hal ini membuktikan adanya perencanaan jangka panjang untuk menghapus eksistensi masjid dari lokasi tersebut!
3. Proses Tukar Guling Tanpa Izin Menteri Agama
- Berdasarkan Surat Undangan dari Kementerian Agama, tukar guling tanah wakaf ini belum mendapatkan izin resmi dari Menteri Agama!
- Artinya, tindakan ini jelas-jelas ilegal dan melanggar peraturan yang mengatur perlindungan tanah wakaf.
4. Pelanggaran Hak Umat Islam
- Awal Desember 2020, akses jalan menuju Masjid Al Hurriyah ditutup paksa oleh PT GLD PROPERTY/PT MNC Group.
- Tanpa izin dan tanpa rasa hormat terhadap umat Islam, alat berat dikerahkan untuk menghancurkan masjid di bulan yang sama!
- Foto-foto sebelum dan sesudah pembongkaran menjadi saksi bisu atas tindakan zalim ini.

UMAT ISLAM WAJIB MELAWAN!
Kejahatan ini bukan hanya sekadar sengketa lahan, tetapi bentuk penghancuran simbol Islam dan penindasan terhadap hak umat Muslim untuk beribadah. Kita tidak boleh diam!
➡️ Kami menuntut MNC Group untuk mengembalikan tanah wakaf Masjid Al Hurriyah kepada fungsinya semula!
➡️ Mengajak seluruh elemen umat Islam — Ormas Islam, OKP, tokoh masyarakat, dan pemerintah — untuk berdiri bersama dalam perjuangan ini!
➡️ Menggelar Shalat Idul Fitri di lokasi Masjid Al Hurriyah yang telah diratakan sebagai bentuk perlawanan simbolik!
MASJID AL HURRIYAH ADALAH MILIK UMAT, BUKAN MILIK KORPORASI!
Umat Islam tidak boleh kalah. Perjuangan ini harus terus berlanjut sampai hak atas tanah wakaf Masjid Al Hurriyah dikembalikan kepada kaum Muslimin.
Oleh: Tomy Tampatty (Ketua RW 06, Kebon Sirih, Jakarta Pusat)

Jadilah bagian dari perjuangan Sabili
Bangun Indonesia dengan Literasi!