IPW (Indonesia Police Watch) mengecam kekerasan yang dilakukan aparat dalam menangkap pendemo di depan Gedung DPR, Kamis (22/8/2024) saat berlangsung aksi demo mengawal Putusan Mahkamah Konstitusi. Ketika itu, setidaknya seratusan orang pendemo ditangkap aparat kepolisian. Tetapi, pihak penegak hukum membatasi akses bantuan hukum bagi demonstran yang ditangkap untuk didampingi pengacara selama proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Padahal, sesuai KUHAP, UU Bantuan Hukum, UU Kehakiman, dan Kovenan hak-hak sipil dan politik, setiap orang berhak mendapatkan bantuan hukum terhadap masalah hukum yang dihadapi. Sedangkan berdasarkan informasi yang diterima IPW, pihak Polda Metro Jaya membatasi jumlah advocat yang bisa mendampingi para demonstran yang ditangkap yang jumlahnya cukup banyak.
Hal itu ditegaskan IPW dalam siaran pers yang diterima Redaksi Sabili.id Jumat (23/8/2024) ini. Di dalam siaran pers yang ditandatangani Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso; dan Sekjen IPW, Data Wardhana.
IPW menyebut, demonstrasi merupakan penyampaian pendapat di muka umum dan merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Penjaminan itu juga dituangkan dalam UU 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Seperti diberitakan, demonstrasi mahasiswa dan masyarakat di Jakarta dan beberapa kota di Indonesia Kamis (22/8/2024) kemarin dalam rangka memprotes upaya DPR RI mengesahkan perubahan RUU Pilkada, yang ditengarai mengesampingkan putusan MK Nomor 60 dan Nomor 70. Menurut IPW, protes mahasiswa dan publik di depan Gedung DPR RI adalah tindakan konstitusional untuk mengingatkan anggota-anggota DPR RI agar taat pada konstitusi. Sedangkan langkah DPR yang salah satunya merevisi UU Pilkada itu adalah tindak lanjut atau tanggapan atas putusan Mahkamah Konstitusi, sehingga dapat dikatakan DPR berusaha mengesampingkan putusan MK Nomor 60 dan Nomor 70 tentang syarat threshold dan batas usia minimal dalam pencalonan Kepala Daerah itu adalah tindakan melawan UU. Sehingga, sudah tepat jika mahasiswa menyuarakan protes dengan menggelar demonstrasi.
Di sisi lain, IPW mengapresiasi langkah Polres Jakarta Barat dalam menangani ratusan pendemo yang ditangkap kemudian dipulangkan. Sebanyak 105 orang pendemo kemarin digiring ke Polres Jakarta Barat, yang terdiri dari 102 orang pelajar dan 3 orang dewasa. Hingga pukul 03.00 WIB Jumat (23 Agustus 2024), jumlah pendemo yang dipulangkan adalah sebanyak 35 orang. Sisanya, 67 pendemo menunggu proses administrasi.
Pihak Polres Jakbar meminta pelajar yang tertangkap itu untuk menghubungi orang tua mereka agar datang menjemput dan membuat perjanjian serta tanda tangan di atas materai. Tidak boleh dijemput oleh orang lain selain orang tua. Pelajar yang sudah dijemput oleh orang tuanya langsung diperkenankan pulang.
IPW lalu mendesak Polri agar dapat meningkatkan profesionalisme anggota-anggotanya di lapangan. Khususnya yang menangani demo-demo dalam skala besar. Agar para anggota Polri itu tidak terprovokasi untuk melakukan kekerasan. Caranya dengan melatih dan mendidik mereka untuk memahami Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
“Terhadap anggota polisi yang melakukan kekerasan dengan tidak mengindahkan prosedur dalam perkap tersebut harus diproses etik dan pidana,” tegas IPW dalam pernyatannya itu.
Jadilah bagian dari perjuangan Sabili
Bangun Indonesia dengan Literasi!