Hubungan Irlandia dengan Israel kian renggang dalam beberapa bulan terakhir. Serangkaian langkah, mulai dari pengakuan Irlandia atas Negara Palestina pada Mei 2024, hingga bergabungnya Irlandia dalam mendukung gugatan yang diajukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ).
Terakhir, Pemerintah Irlandia telah mengumumkan, mereka akan mematuhi keputusan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). Kebijakan yang memuat penangkapan Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, jika memasuki Irlandia.
Menanggapi pengumuman itu, pada Ahad (15/12/2024), Menteri Luar Negeri Israel, Gideon Saar, mengatakan, Kedutaan Besar (Kedubes) Israel yang terletak di Dublin (ibukota Irlandia) resmi ditutup akibat kebijakan ekstrem yang dilancarkan pemerintah Irlandia, yaitu berupa kebijakan penangkapan Perdana Menteri Israel.
“Saya telah memerintahkan penutupan Kedutaan Besar Israel di Irlandia. Tindakan, standar ganda, dan retorika antisemit pemerintah Irlandia terhadap Israel, berakar pada upaya untuk mendelegitimasi dan menjelek-jelekkan negara Yahudi,” posting Saar di platform X resminya, pada Senin (16/12/2024).
Namun, pernyataan itu ditampik oleh Perdana Menteri Irlandia, Simon Harris. “Saya sepenuhnya menolak pernyataan bahwa Irlandia anti-Israel. Irlandia pro-perdamaian, pro Hak Asasi Manusia (HAM), dan pro-hukum internasional,” sanggahnya.
Standar ganda dan anti semit yang menjadi dalih penutupan kedubes Israel itu sangat jauh dari kebenaran. Penjajah Israel – selalu – melakukan playing victim, seolah-olah menjadi makhluk yang paling sengsara. Standar ganda dengan menyebut Hamas teroris, tindakan genosida terhadap warga tidak bersalah di Palestina, hanya menjadi bukti kuat tindakan kriminal Penjajah Israel dan alasan kuat untuk memojokkannya dari kancah internasional.
Sikap Solidaritas Irlandia terhadap Palestina
Negara Irlandia dan Palestina sudah sejak lama berhubungan baik. Bertolak dari musuh yang sama, yaitu kolonialisme Inggris pasca perang dunia pertama (1914-1918), menumbuhkan rasa solidaritas. Hubungan itu mulai tumbuh subur sejak tahun 1960 atau 1970-an yang ditandai dengan dukungan Irlandia terhadap gerakan nasional yang ada di Palestina.
Pada 2021, Irlandia menjadi pihak pertama secara resmi dari Uni Eropa yang mengecam perampasan tanah di wilayah Palestina. Mereka mengirimkan konvoi untuk membatalkan pengepungan di Gaza. Di tahun yang sama, negara itu juga mulai memberikan bantuan setiap tahunnya sebesar 10 juta euro kepada penduduk Palestina. Dublin pun menjadi kota pertama dari Uni Eropa yang memboikot barang-barang dari pemukiman terlarang Israel di Tepi Barat.
(Sumber: Berbagai Sumber)
Jadilah bagian dari perjuangan Sabili
Bangun Indonesia dengan Literasi!