Perdana Menteri (PM) Irlandia, Simon Harris, pada Selasa (29/10/2024), mendesak Uni Eropa untuk memertimbangkan kembali hubungan perdagangan dengan Penjajah Israel. Latar belakang tindakan itu adalah karena tindakan perwakilan Israel mengemukakan larangan terhadap kegiatan Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina (United Nations Relief and Works Agency for Palestine Refugees in the Near East/UNRWA) di Palestina.
Harris mengritik larangan Knesset (Parlemen Israel) terhadap badan PBB yang bertanggung jawab mengoordinasikan hampir semua bantuan yang tiba di Gaza itu. “Tindakan paling penting yang dapat diambil Uni Eropa saat ini adalah memertimbangkan kembali hubungan ekspor-impor,” jelas Harris kepada wartawan di Dublin, sebelum melakukan pertemuan dengan Presiden Dewan Eropa, Antonio Costa.
PM Irlandia Simon Harris menambahkan, yang dilakukan Israel dan Knesset adalah tindakan tercela dan memalukan. Menurut dia, tidak ada alternatif lain selain memasok bantuan melalui UNRWA. “Sekarang, bagaimana Eropa harus menemukan keberanian moral untuk membantu lebih jauh dalam tragedi ini,” tegasnya.
Harris kembali menekankan pentingnya negara-negara Uni Eropa menyerukan tindakan lebih lanjut. “Lebih banyak orang akan meninggal dan lebih banyak anak-anak yang kelaparan. Irlandia, Spanyol, Belgia, Slovenia, dan negara-negara lain, harus menyerukan tindakan lebih lanjut di tingkat Uni Eropa,” pungkas Haris.
Upaya Sahkan UU terkait Posisi Irlandia
Partai-partai besar di Irlandia telah meminta pemerintahan untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang melarang impor dari Penjajah ilegal Israel yang didirikan di tanah Palestina. Partai-partai besar itu bahkan mendesak agar pengesahan RUU pelarangan impor dari Penjajah Israel itu dilakukan sebelum pemilu.
Agensi Media PA Inggris melaporkan, Partai Sinn Féin dan Partai Sosial Demokrat telah merencanakan di Parlemen Irlandia untuk merancang undang-undang terkait wilayah penjajahan pada minggu depan. Demikian dikatakan Pemimpin Partai Sosial Demokrat, Holly Cairns.
“Undang-undang ini akan menyalurkan ‘pesan yang kuat’ terkait posisi Irlandia terhadap penjajahan tersebut,” ujar Holly Cairns.
Sementara itu, Wakil Perdana Menteri Irlandia dan pemimpin Partai Sinn Féin, Michael Martin, – yang partainya mendukung RUU tersebut – mengatakan, RUU ini memerlukan amandemen “substansial”. Sebelumnya, RUU yang diajukan Senator Independen, Francis Black, tahun 2018, telah dibekukan selama bertahun-tahun setelah melalui proses legislatif, karena kekhawatiran akan pelanggaran hukum Eropa.
Namun, beberapa pekan terakhir pemerintah Irlandia berubah sikap, berkat pendapat salah satu penasihat yang merespon pernyataan Mahkamah Internasional yang menyatakan Penjajahan Israel atas wilayah Palestina adalah ilegal secara hukum internasional, dan negara-negara internasional berkewajiban untuk tidak menormalisasi maupun memfasilitasinya. Hal ini telah merubah cara Irlandia memandang masalah tersebut.
(Sumber: Al Jazeera Mubasyir)
Jadilah bagian dari perjuangan Sabili
Bangun Indonesia dengan Literasi!