Judi Online Membuat Merana
Judi online menjadi fenomena yang kian meresahkan. Belakangan ini banyak kasus terkait judi online yang mengemuka. Kasus teranyar judi online yang terungkap adalah penangkapan 11 tersangka kasus judi online di sebuah rumah di kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten. Kesebelas tersangka itu punya ragam peran, dari penyedia website, merekrut karyawan, sampai telemarketing.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya, pada Selasa (30/4/2024), menyebut, rumah judi itu meraup keuntungan 10 miliar Rupiah hanya dalam 4 bulan. Wira menyebut, website judi online yang dikelola 11 tersangka itu bernama cuaca77. Di sana ada berbagai permainan, dari slot sampai sabung ayam. Polisi pun bekerja sama dengan Kemenko Polhukam untuk memblokir website judi online itu. Kini, cuaca77 sudah tidak dapat lagi diakses.
Judi sendiri menjadi salah satu kasus yang jumlahnya terus tinggi. Seperti dikutip pusiknas.polri.go.id, sepanjang tahun 2023, lebih dari 3.000 orang telah dilaporkan terkait kasus judi. Sebanyak 37,8 persen (paling banyak) dari jumlah terlapor kasus judi di seluruh Indonesia itu berprofesi karyawan swasta.
Selama tahun 2023, setiap bulan, Polri menindak ratusan terlapor kasus judi. Dari bulan ke bulan sepanjang 2023, jumlah terlapor pun mengalami peningkatan, dengan jumlah paling banyak ditindak adalah 1.063 orang yang terjadi di bulan Maret 2023. Polda Jawa Timur menjadi satuan kerja dengan jumlah terlapor kasus judi paling banyak. Sejak awal tahun hingga September 2023, Polda Jawa Timur telah menindak 795 terlapor kasus judi.
Kini, judi menjadi hal yang semakin meresahkan karena kemudahan yang ditawarkan lewat medium online. Medio April 2024, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, bahkan menyebut transaksi judi online di Indonesia sepanjang 2023 mencapai 327 Triliun Rupiah. Hal yang mendorong pemerintah segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Khusus untuk memberantas judi online di Indonesia.
Baca juga: Dinasti Politik Bikin Politisi Muda Sulit Tembus Senayan
Menurut Menkominfo, Budi Arie Setiadi, satgas tersebut bertugas menyelesaikan permasalahan judi online secara lebih menyeluruh, dengan mempertajam koordinasi antar-kementerian/lembaga. Satgas Berantas Judi Online itu terdiri dari Kominfo, OJK (Otoritas Jasa Keuangan), Polri, Kejaksaan, Kementerian Luar Negeri, Kemenko Polhukam (Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan), serta PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).
Ingin Kaya Cara Instan
Polri pun mencatat, pada 2023 hingga 2024 terdapat 3.145 pelaku judi online yang ditetapkan sebagai tersangka. Jumlah kasus judi online selama periode tersebut adalah 1.988 kasus. Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan, jumlah kasus judi online tahun 2023 adalah 1.196 kasus dan jumlah tersangka sebanyak 1.967 orang. Sedangkan tahun 2024, hingga akhir April, jumlah kasus sebanyak 792 kasus dan tersangka sebanyak 1.158 orang.
“Pelaku judi online merupakan mayoritas masyarakat dengan pendapatan rendah yang memiliki pekerjaan tidak tetap. Mayoritas pelaku merupakan para pekerja tidak tetap atau pengangguran,” kata Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (29/4/2024).
Menurut Trunoyudo Wisnu Andiko, motif para pelaku judi online adalah ingin memiliki kekayaan secara instan yang dilatar belakangi rendahnya literasi keuangan, lalu mudahnya akses perjudian, serta faktor ekonomi. Selain itu, juga karena ingin mendapat keuntungan yang besar secara mudah. Karopenmas Polri mengungkap, beberapa modus dilakukan pelaku judi online, mengingat selama dua tahun ini dilakukan pemblokiran terhadap situs, iklan, dan aplikasi judi online.
Menurut Karopenmas Polri pula, pelaku judi online akan memulai dengan menawarkan permainan judi dengan jackpot (kemenangan) jika memainkan di website judi online yang ditawarkan oleh pemilik web. Lalu, setiap member yang melakukan deposit akan mendapatkan tambahan bonus poin untuk melakukan permainan judi. Dilanjutkan proses withdraw atau penarikan uang cepat. Pelaku lantas melakukan penanaman skrip atau back link di situs-situs yang dituju, dengan tujuan untuk meningkatkan rating serta mempromosikan situs perjudian online.
Baca juga: MUI Dukung Pembentukan Satgas Berantas Judi Online
Judi Slot Paling Diminati
Usai Rapat Koordinasi Satgas Pemberantasan Judi Online di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (23/4/2024), Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto, mengatakan, menurut data Bareskrim Polri, ada beberapa model judi online yang diminati di Indonesia. Tahun lalu, judi online jenis slot adalah yang paling diminati di Indonesia. Menurut dia, judi online jenis judi slot banyak diminati karena mudah digunakan dan bisa diakses di mana pun.
Kini, langkah pemerintah sangat diharapkan untuk dapat memberantas praktik judi online. Kendati Menkominfo, Budi Arie Setiadi, mengatakan tak mudah untuk memberantas tuntas judi online di Indonesia. Alasannya, operasional judi online dikerahkan oleh mesin, sehingga sangat sulit dihadapi. Namun, walau sulit, pemerintah lewat Satgas Pemberantasan Judi Online telah menyiapkan langkah taktis dan kini sedang menyusun formulasi kerjanya.
Menurut Budi Arie Setiadi, penyusunan formulasi untuk memberantas judi online perlu dilakukan. Sebab, kejahatan tersebut bersifat transaksional lintas negara dan borderless. Sedangkan banyak negara tetangga yang melegalkan operasional judi online. Sehingga, pemerintah perlu melakukan langkah-langkah yang komprehensif dalam memberantas judi online, agar tak hanya situsnya yang ditutup dan diblokir, tetapi juga sistem pembayarannya.
Jauhi Judi!
Maka ingatlah, Allah ﷻ memerintahkan kita menjauhi judi. Sebagaimana firman-Nya dalam Al Qur’an surat Al Ma’idah.
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung” – QS. Al Ma’idah:90
Tentu kita semua berharap, judi online segera bisa diberantas tuntas. Demikian juga semua jenis judi. Seperti diingatkan oleh lirik sebuah lagu dangdut, judi membuat merana. Maka, seluruh anggota masyarakat, jangan sampai merana karena judi.
“Kalau pun kau menang, itu awal dari kekalahan. Kalau pun kau kaya, itu awal dari kemiskinan”.