Ada rasa sesak di dada kala membaca Surat Pembaca di Harian Kompas (Rabu, 15 Mei 2024) yang bertajuk, “Buruh dalam Jeratan Judi Daring”. Di situ diceritakan oleh penulisnya bahwa salah seorang kawan kerjanya beberapa waktu lalu berpamitan untuk mengundurkan diri (resign) dari tempat kerjanya. Disebutkan bahwa sebenarnya sudah lama kawannya itu menyatakan kepada atasan mengenai niatnya itu, namun masih digandoli mengingat masa kerjanya yang sudah lumayan lama dan pertimbangan sosial lain, semisal rasa empati sang atasan terhadap nasib keluarganya nanti pasca resign dari tempat kerja. Namun akhirnya apa mau dikata, kebulatan tekad kawannya tersebut sudah tidak dapat dibendung lagi, dan resign benar-benar dia lakukan.
Ada fakta mengejutkan yang belakangan terkuak. Ternyata ihwal kawan si penulis tersebut mengundurkan diri adalah akibat terlilit hutang karena jeratan judi daring atau yang kini biasa disebut judi slot (Gacor). Ia memilih pensiun dini karena merasa sudah bangkrut secara finansial dan kehormatan. Menurut dia, sudah tidak ada jalan lain untuk melunasi hutang-hutangnya kecuali lewat pesangon yang ia harapkan.
Celakanya, si buruh yang memilih pensiun dini itu bukan satu-satunya korban judi daring yang kini terlilit banyak hutang. Sebab, beberapa kawannya yang lain ternyata juga ada yang sedang berada di kubangan yang sama. Layaknya kotak pandora, ketika satu penutup terbuka maka isi di dalamnya banyak yang akhirnya bermunculan. Inilah fenomena gunung es saat ini terkait judi daring dan pinjaman daring (pinjol).
Ada ironi besar masyarakat Indonesia hari ini. Yakni semakin meratanya hedonisme dan hilangnya sifat neriman (qana’ah) di segala lapisan masyarakat lintas strata sosial, baik yang kaya maupun yang miskin. Apalagi seiring dengan kian mudahnya akses kepada aplikasi belanja daring dengan berbagai tawaran diskon yang menggiurkan dari aplikasi-aplikasi belanja daring tersebut setiap harinya, dan semakin pintarnya para bandar judi bertransformasi dalam mengemas jebakan setan mereka dari yang dulunya konvensional menjadi lebih modern nan canggih. Dan tentunya easy accessing and playing.
Mengutip katadata.co.id (8 Agustus 2023), Kementerian Komunikasi dan Informatika mencatat bahwa rata-rata korban judi slot daring adalah masyarakat miskin, termasuk anak-anak. Transaksi ilegal ini diperkirakan mencapai 27 triliun Rupiah per tahun per situs. Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, mencatat, ada 886.719 konten judi slot daring yang sudah diblokir oleh kementerian selama Juli 2018 – 7 Agustus 2023. Rerata 1.500 – 2.000 situs diblokir per hari, katanya saat konferensi pers di kantornya di Jakarta, Selasa (8/8/2023).
Baca juga: Angka Heboh di Balik Judi Online
Jika dihitung sejak ia menjabat sebagai menteri Kominfo per 17 Juli 2023, maka jumlah situs judi slot daring yang diblokir adalah 42.622. Ini termasuk aplikasi gim judi daring, semisal Higgs Domino Island. Kominfo mencatat, perputaran uang judi slot daring di Indonesia 2,2 triliun Rupiah atau sekitar US$ 150 juta per bulan. Menurut Menkominfo, perputaran uang judi daring itu setahun bisa sampai 27 triliun Rupiah dan itu hanya untuk satu situs saja. Ia juga mengatakan bahwa korban judi slot daring di Indonesia rerata masyarakat miskin, termasuk anak-anak. Ironis sekali.
Kegelisahan mengenai fenomena judi daring ini ternyata juga menjadi perhatian serius para pengurus ormas keagamaan dimana judi adalah musuh besar masyarakat Indonesia yang merupakan masyarakat beragama. Seperti yang dinyatakan oleh Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur), yang meminta seluruh pihak untuk turun tangan memberantas aktivitas judi daring di Indonesia. Hal ini menanggapi data hasil riset dari Drone Emprit, sistem monitor dan analisis media sosial, yang menempatkan Indonesia di peringkat pertama jumlah pemain judi daring di dunia. Sementara menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), transaksi judi daring di Indonesia tiap tahunnya terus meningkat. Pada 2019 hanya 6,1 triliun Rupiah, terus merangkak naik menjadi 200 triliun Rupiah di 2023.
Gus Fahrur pun meminta kepolisian untuk bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan tindakan khusus. Salah satunya membekukan rekening yang terlibat judi daring. Ia menyebut, para ulama telah berusaha keras mendidik masyarakat untuk menjauhi segala perjudian yang hukumnya haram. Namun, lanjutnya, kemudahan dalam dunia digital membuat masyarakat tergiur dengan judi daring (inilah.com, diakses 21 April 2024 - 13:15 WIB).
Segala kegundahan masyarakat itu kini tampaknya juga kian membuat gerah Istana. Mengutip tajuk harian Kompas (19/4/2024), perputaran uang judi daring mencapai 327 Triliun Rupiah sejak akhir 2023 hingga Maret 2024 dan sudah 5.000 rekening terkait judi daring yang telah diblokir oleh OJK. Namun, judi daring tetap masif. Dan Pemerintah berencana membentuk satuan tugas untuk memberantas judi daring.
Disebutkan, judi daring sulit diberantas meski merugikan rakyat kecil, karena kementerian dan lembaga bekerja sendiri-sendiri. Untuk mengatasi hal itu, pemerintah berencana memberantas judi daring secara lebih holistik. Satuan tugas yang melibatkan lintas instansi direncanakan dibentuk. Presiden Joko Widodo memimpin rapat tertutup khusus membahas judi daring ini di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (18/4/2024). Rapat dihadiri Wakil Presiden Ma’roef Amin. Juga hadir Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, serta Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Hadir pula Menkominfo Budi Arie Setiadi, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Jaksa Agung St Burhanuddin, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, dan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar. Seusai rapat yang berlangsung pukul 14.00-15.10 WIB, Budi Arie menjelaskan, pemerintah akan membentuk satuan tugas (satgas) terpadu untuk memberantas judi daring.
Baca juga: Nggak Akan Pernah Ada Cerita Menang Judi, Pahami Cara Kerjanya!
Judi dalam Pandangan Islam
Di dalam bahasa Arab, yang juga disebutkan di dalam Al Qur’an, kata “judi” diistilahkan dengan “al-maysir” (الْمَيْسِر) yang secara etimologi berarti “mudah”. Kata “al-maysir” sendiri diambil dari kata “yusrun” (يُسْرٌ) yang berarti gampang atau mudah. Alasan penamaan ini karena praktik judi dianggap sebagai upaya mendapatkan kekayaan tanpa harus bekerja keras. (Az-Zamaskhsyari, Tafsir al-Kasysyaf, 1998: juz I, hal. 427).
Disebutkan di dalam Al Qur’an bahwa Allah ﷻ berfirman,
“Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah: Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya. Mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah: Kelebihan (dari apa yang diperlukan). Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan.” – QS. Al-Baqarah:219
Buya Hamka di dalam Tafsir Al Azhar menjelaskan, Menurut keterangan as-Suyuthi di dalam Asbabun-Nuzul (sebab-sebab turun wahyu) atas dasar suatu riwayat dari Imam Ahmad dari Abu Hurairah, seketika Rasul ﷺ telah sampai di Madinah, beliau dapati orang suka sekali minum minuman keras yang memabukkan dan suka pula berjudi dan makan dari hasil perjudian itu. Rupanya tentu banyak yang pemabuk dan kalau ada yang berjudi, tentu kerap terjadi pertengkaran. lnilah yang menyebabkan ada orang yang datang kepada Rasulullah menanyakan bagaimana ketentuan agama tentang minuman keras dan perjudian itu.
"Mereka bertanya kepada engkau dari hal minuman keras dan perjudian." (pangkal ayat 219). Rasulullah telah disuruh memberikan jawaban yang berisi mendidik yang mengajak berpikir: ‘Katakanlah: Pada keduanya itu ada dosa besar dan ada (pula) beberapa manfaat bagi manusia’. Adapun dosa besarnya tentu sudah sama dirasakan pada waktu itu. orang yang minum sampai mabuk, tidak akan dapat lagi mengendalikan diri dan akal budinya…
Berjudi pun demikian pula. Sepayah-payahnya mengumpul harta benda, dibawa ke tempat judi, timbullah kekalahan. Harta benda yang dikumpul dengan susah-payah berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun bisa licin tandas di meja judi, sehingga keperluan-keperluan hidup, belanja anak istri, menjadi terlantar. Seorang kaya raya dalam beberapa jam bisa menjadi seorang yang sangat melarat. Karena keadaan yang demikian, kacaulah hidup lantaran judi merusakkan rumah tangga, mengacaukan pikiran. Dan kalau menang, menyakiti kepada yang kalah. Kadang-kadang timbul sakit hati, dendam, bahkan permusuhan, lantaran si kalah sakit hati kepada si pemenang. Sebab itu, berjudi pun besar dosanya. Meskipun diakui ada juga orang menang itu mendapat manfaat. Misalnya kalau dapat kemenangan, dapatlah memberi derma kepada orang yang tengah susah.
Baca juga: Judi Online Membuat Merana
Setelah diterangkan terlebih dahulu bahwa dosanya besar, tetapi manfaatnya pun tidak dimungkiri, wahyu meneruskan, "Tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaat keduanya”. Di sini Rasulullah telah diperintahkan Tuhan menyampaikan ajaran berpikir kepada umat dengan dua jalan:
Pertama, pertimbangkanlah terlebih dahulu manakah yang besar: dosanya daripada manfaatnya? Dosa lebih besar dan manfaat hanya sedikit. Berkali-kali orang mabuk dan akalnya hilang, diri tidak terkendalikan, agama jadi kacau, shalat berceceran, kadang-kadang membuat malu di hadapan orang banyak. Orang peminum rusak jasmani dan rohaninya, rusak jantungnya. Hanya sekali dalam ratusan kali ada orang yang dapat manfaat, kuat badannya, dan berani berperang. Itu pun berbahaya juga: kalau keberanian perang hanya lantaran minum terlebih dahulu, maka bila habis pengaruh minuman itu dalam diri, keberanian hilang kembali.
Berjudi pun demikian. Memang ada juga manfaatnya tetapi sedikit. Yaitu kalau-kalau dapat membantu orang melarat dengan kemenangan judi. Tetapi beratus kali terbukti bahwa kekalahan lebih banyak daripada kemenangan. Menang satu kali untuk kalah 20 kali. Bukan berderma yang dapat, tetapi melicin-tandaskan yang ada. Bagaimana jadinya umat yang ingin menegakkan takwanya kepada Allah kalau dia pemabuk dan penjudi? Bisakah tercapai maksud yang mulia itu kalau dengan hanya mengingat manfaat yang amat kecil orang suka mengerjakan perbuatan yang lebih besar dosa dan mudharatnya?
Kedua, Nabi ﷺ sudah diwahyukan Tuhan menyuruh umat beriman mempertimbangkan dengan seksama tiap-tiap perbuatan. Sebab sebagai pada minuman dan judi itu, pada yang lain pun demikian pula. Segala perkara di dunia ini tidaklah ada yang semata-mata buruk; dalam buruk ada baiknya. Tidaklah semata-mata baik; dalam baik ada buruknya. Sehingga pada berperang pun, di ayat yang telah lalu telah dikatakan bahwa peperangan pada umumnya tidak disukai. Tetapi tidaklah segala yang tidak disukai itu ada bahayanya bagi kamu. Dan tidak pula barang yang disukai itu semuanya bermanfaat. Maka mempertimbangkan suatu hal adalah mengaji mana yang lebih besar manfaat daripada mudharat. Dengan demikian orang diajak berpikir jauh dan cerdas. Dan dapatlah taat mengerjakan perintah agama dan menghentikan yang dilarang sesudah berpikir. Sebab segala yang dilarang pastilah karena lebih besar mudharatnya, dan segala yang diperintahkan pastilah lebih besar manfaatnya.
Dengan penjawaban pertanyaan itu meratalah dalam kalangan orang-orang yang bahwasanya Allah dan Rasul-Nya tidaklah menyukai orang-orang yang beriman atau sekalian umat-Nya meminum minuman keras dan berjudi. (Tafsir Al Azhar Jilid 1; Prof. Dr. Haji Abdul Malik Abdul Karim Amrullah (HAMKA); Pustaka Nasional PTE LTD Singapura, Hal. 513-515).
Baca juga: MUI Dukung Pembentukan Satgas Berantas Judi Online
Dari sini dapat dilihat secara jelas bagaimana pandangan Islam mengenai judi, dan terbukti hari ini mudharat judi sangat besar sekali karena memiliki efek beruntun. Dari kecanduan judi, orang bisa terjerumus ke arah kemaksiatan yang lain semisal mencuri, main wanita, mabuk, membunuh, dan sejenisnya. Dan jejak digital dari kejahatan-kejahatan yang berasal dari judi tersebut bisa dilacak secara mudah di berbagai warta daring.
Walhasil, sebagai masyarakat kelas bawah, penulis dan jutaan rakyat Indonesia lainnya tentu sangat berharap, langkah nyata dari pemerintah dan jajaran di bawahnya itu benar-benar menampakkan hasilnya. Sudah cukuplah kesengsaraan ekonomi masyarakat bawah yang sering kali gali lubang tutup lubang dalam menambal hidup setiap harinya. Jangan lagi ditambah dengan jebakan setan dalam bentuk judi, apa pun itu namanya. Sebab, seperti kata Bang Haji Rhoma Irama dalam magnum opusnya yang berjudul “Judi”, “… apapun nama dan bentuk judi semuanya perbuatan keji, apapun nama dan bentuk judi jangan dilakukan dan jauhi…”
Wallahu a’lam bishowab.
Jadilah bagian dari perjuangan Sabili
Bangun Indonesia dengan Literasi!