KAMMI DKI Jakarta Desak Penghapusan Tunjangan Rumah DPRD 78 Juta Rupiah per Bulan

KAMMI DKI Jakarta Desak Penghapusan Tunjangan Rumah DPRD 78 Juta Rupiah per Bulan
KAMMI DKI Jakarta Desak Penghapusan Tunjangan Rumah DPRD 78 Juta Rupiah per Bulan/ Foto Istimewa

Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Wilayah DKI Jakarta mengecam kebijakan pemberian tunjangan perumahan bagi anggota DPRD DKI Jakarta yang nilainya mencapai 78,8 juta Rupiah per bulan, sebagaimana diatur dalam Pergub Nomor 17 Tahun 2022. Hal itu mereka kemukakan di Jakarta, Kamis (4/9/2025).

KAMMI DKI Jakarta menilai, kebijakan tersebut tidak bermoral, dan mencederai rasa keadilan publik. Terutama karena kebijakan itu dikeluarkan di tengah kondisi ekonomi warga Jakarta yang sedang tertekan.

Ketua PW KAMMI DKI Jakarta, Sopian Ansori, menyebut, DPRD DKI Jakarta justru menjadikan lembaga legislatif sebagai simbol gaya hidup mewah, bukan lagi sebagai wakil rakyat.

Di saat masyarakat masih berduka, bahkan bunga di pusara Affan Kurniawan belum kering, para wakil rakyat malah berenang dalam fasilitas mewah dari pajak rakyat. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat rakyat,” tegas Sopian Ansori dalam keterangan resminya.

Di Negeri yang Perutnya Kosong, Demokrasi Tak Berarti
Jeritan rakyat itu bermula dari perut yang lapar, tanah yang dirampas, suara yang dibungkam, dan nyawa yang dipertaruhkan. Negeri ini berdiri di atas jutaan penderitaan rakyatnya yang kian memupuk.

Menurut Sopian, jika tetap dijalankan, kebijakan tunjangan tersebut berpotensi membebani anggaran daerah hingga lebih dari 1 triliun Rupiah. Padahal, dana sebesar itu seharusnya digunakan untuk menjawab berbagai kebutuhan mendesak masyarakat miskin Jakarta. Bukan untuk membiayai fasilitas elite bagi anggota dewan.

Di saat warga DKI menghadapi inflasi, PHK, dan krisis biaya hidup, DPRD justru menikmati fasilitas yang tidak berlandaskan kepada nilai kepekaan sosial. Ini bukan hanya soal angka — ini soal moral,” tambahnya.

Lima Tuntutan KAMMI DKI Jakarta

Di dalam pernyataan sikapnya, KAMMI DKI Jakarta mengajukan lima tuntutan kepada Pemerintah Provinsi dan DPRD DKI Jakarta. Berikut ini isi lima tuntutan KAMMI DKI Jakarta:

1. Menghapus serta merevisi Pergub Nomor 17 Tahun 2022 terkait tunjangan perumahan sebesar Rp 78,8 juta per bulan.

2. Mendesak anggota DPRD menunjukkan empati dan kepekaan sosial terhadap kondisi ekonomi masyarakat.

3. Mendorong sistem pelaporan transparan atas penggunaan tunjangan, termasuk verifikasi biaya sewa dan akuntabilitas anggaran publik.

4. Menuntut penyesuaian kebijakan tunjangan agar sesuai dengan realitas ekonomi rakyat, bukan gaya hidup elite politik.

5. Mengajak DPRD memprioritaskan legislasi dan kebijakan yang menyentuh kebutuhan riil warga, bukan fasilitas pribadi yang berlebihan.

Selain itu, KAMMI juga mengimbau masyarakat Jakarta untuk bersama-sama mengawal setiap kebijakan DPRD agar tetap berpihak kepada kepentingan publik.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, termasuk Gubernur dan DPRD, harus sadar bahwa tindakan seperti ini akan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik. Kami tidak akan tinggal diam,” tutup pernyataan KAMMI.

Google News

Komentar Anda:

Anda telah berhasil berlangganan di Sabili.id
Selanjutnya, selesaikan pembayaran untuk akses penuh ke Sabili.id
Assalamu'alaikum! Anda telah berhasil masuk.
Anda gagal masuk. Coba lagi.
Alhamdulillah! Akun Anda telah diaktifkan sepenuhnya, kini Anda memiliki akses ke semua artikel.
Error! Stripe checkout failed.
Alhamdulillah! Your billing info is updated.
Error! Billing info update failed.