Kepala Junta Myanmar Terancam Ditangkap ICC, Akankah Seperti Netanyahu?

Kepala Junta Myanmar Terancam Ditangkap ICC, Akankah Seperti Netanyahu?
Kepala Junta Myanmar Terancam Ditangkap ICC, Akankah Seperti Netanyahu? / AP Photo

Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Karim Khan, mengumumkan, permintaan resmi telah diajukan ke pengadilan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin junta militer di Myanmar (Burma), Min Aung Hlaing, pada Rabu (27/11/2024). Surat itu diminta dikeluarkan dengan alasan tindakan penganiayaan dan deportasi Muslim Rohingya yang dilakukan oleh Min Aung Hlaing.

Di dalam pernyataan resminya melalui situs website pengadilan, Karim Khan mengatakan, sejak 14 November 2019, dia telah menyelidiki dugaan berbagai bentrokan yang terjadi di Negara Bagian Rakhine (Arakan) Myanmar antara tahun 2016 dan 2017. Dan eksodus warga Rohingya dari Myanmar ke Bangladesh.

Rincian Kejahatan Junta Myanmar Terhadap Rohingya

Jaksa itu melanjutkan, kejahatan tersebut dilakukan antara tanggal 25 Agustus 2017 hingga 31 Desember 2017 oleh sejumlah angkatan bersenjata di Myanmar dengan dukungan dari Kepolisian Nasional, Polisi Penjaga Perbatasan, dan warga sipil non-Rohingya.

“Setelah melakukan penyelidikan intens, independen, dan tidak memihak, akhirnya kantor saya menyimpulkan adanya alasan masuk akal mengapa Jenderal Senior, Pejabat Presiden, Panglima Angkatan Bersenjata Myanmar, Min Aung Hlaing, berhak bertanggung jawab pidana. Tindakan atas kejahatan terhadap kemanusiaan berupa penganiayaan dan deportasi terhadap muslim Rohingya,” tambah Khan.

Isi Kesepakatan Gencatan Senjata Antara Lebanon dan Israel
Lebanon dan Israel telah menyepakati perjanjian gencatan senjata yang dimulai pada Rabu (27/11/2024) pukul 04:00 waktu setempat. Gencatan senjata itu mencakup beberapa poin penting.

Menurut Khan, ini adalah permintaan surat perintah penangkapan pertama bagi pejabat tinggi pemerintah Myanmar yang diajukan oleh kantor dia, dan permintaan lainnya akan menyusul. Khan menambahkan, pihaknya memiliki dasar untuk mengajukan permintaan tersebut.

Permintaan hari ini (27 November 2024) didasarkan atas bukti-bukti dari berbagai sumber. Seperti pernyataan saksi – termasuk sejumlah saksi orang dalam – , bukti dokumenter, materi ilmiah, foto-foto, serta video yang didokumentasikan,” tuturnya.

Pengacara itu menambahkan, sekarang Hakim ICC akan memutuskan apakah permintaan tersebut memenuhi kriteria untuk dapat menjadi dasar mengeluarkan surat perintah penangkapan atau tidak. “Jika hakim independen di pengadilan mengeluarkan surat perintah penangkapan yang diminta, kami akan berkoordinasi dengan panitera pengadilan (pembantu hakim) dalam upaya penangkapan orang itu,” katanya.

“Dengan melakukan hal ini, kami akan menunjukkan kepada semua mitra kami, Rohingya tidak dilupakan, dan mereka – seperti semua orang di seluruh dunia – berhak mendapatkan perlindungan hukum,” tambahnya.

(Sumber: Al Jazeera Mubasher)

Google News

Komentar Anda:

Anda telah berhasil berlangganan di Sabili.id
Selanjutnya, selesaikan pembayaran untuk akses penuh ke Sabili.id
Assalamu'alaikum! Anda telah berhasil masuk.
Anda gagal masuk. Coba lagi.
Alhamdulillah! Akun Anda telah diaktifkan sepenuhnya, kini Anda memiliki akses ke semua artikel.
Error! Stripe checkout failed.
Alhamdulillah! Your billing info is updated.
Error! Billing info update failed.