Ketua Umum Persis: “Daya Rusak Judi Sama dengan Narkoba”

Ketua Umum Persis: “Daya Rusak Judi Sama dengan Narkoba”
Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis), Ustadz Jeje Zaenudin / Foto Istimewa

Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis), Ustadz Jeje Zaenudin, menanggapi maraknya judi online belakangan ini. Menurut Ustadz Jeje dalam keterangannya kepada pers, Ahad (30/6/2024), fenomena maraknya judi online harus menjadi perhatian bersama dari seluruh komponen bangsa. Terutama pemerintah sebagai pihak yang bertanggung jawab atas maraknya berbagai macam permainan judi yang merusak mentalitas dan moralitas bangsa.

Ustadz Jeje Zaenudin pun mengingatkan aparat penegak hukum dan semua pemangku kepentingan (stakeholder) yang bertanggung jawab atas regulasi dan pengawasan terhadap penggunaan teknologi internet dan digital. Mereka harus tampil terdepan dalam mengantisipasi dan menindak kejahatan judi online tersebut.

“Seluruh komponen bangsa harus kompak bahu-membahu memberantas dan memerangi kejahatan judi online ini. Dampak kerusakan mental dan akhlak dari ketagihan judi online ini tidak kalah dahsyatnya dari kerusakan yang ditimbulkan oleh khamr atau narkoba,” kata Ustadz Jeje Zaenuddin dalam keterangannya.

“Itulah sebabnya, dalam Al Qur’an keharaman judi disatukan ayat larangannya dengan keharaman khamr,” imbuhnya.

Kemudian, Ustadz Jeje Zaenuddin menyitir ayat 90 dan 91 surat Al-Maidah. Ia menyebut, Al Qur’an dengan keras menyatakan bahwa minuman keras dan judi bukan sekadar haram dan tidak boleh dikerjakan. Tetapi disebutkan dengan tegas bahwa minum khamr dan bermain judi itu adalah perbuatan keji yang hanya pantas dilakukan oleh setan.

Baca juga: Pernyataan Sikap PARMUSI: Indonesia Darurat Judi Online

Kemudian, Al Qur’an menegaskan bahwa setan itu menyebar kejahatan dan permusuhan, serta menyesatkan manusia dari ingat kepada Allah dan dari mendirikan shalat, melalui program utamanya, yaitu menyebar judi dan miras (minuman keras) atau narkoba.

“Bukti-bukti nyata telah begitu banyak. Penjudi dan peminum tidak ada lagi belas kasihan kepada keluarga dan sesama untuk menganiaya hingga membunuhnya. Begitu juga dengan miras dan judi, akan hilang kesadaran beragama seseorang, sehingga ia mudah melakukan maksiat dan kejahatan yang tidak berperi kemanusiaan,” tuturnya.

Ustadz Jeje pun melanjutkan, karena itu, wajib bagi seluruh bangsa untuk berkomitmen dan bahu-membahu memberantas judi online, sebagaimana kewajiban memberantas narkoba. Pemberantasan tentu diawali dari pengendalian diri sendiri agar tidak sekali-kali mencoba, mencicipi judi online dan narkoba, kemudian mengawasi dan saling menasihati anggota keluarganya, teman sejawatnya, hingga lingkungan pergaulan di mana saja ia berada.

“Pemerintah wajib membuat regulasi dan menegakkan sanksi sekeras-kerasnya tanpa pandang bulu kepada para pelakunya. Dan membongkar semua jaringan dan sindikatnya hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.

Ustadz Jeje menegaskan, pemberantasan judi online tidak bisa hanya mengandalkan kesadaran pribadi masing-masing warga masyarakat untuk menjauhi dan meninggalkan judi online. Hal ini karena begitu canggih dan masifnya para bandar dan provider atau agen penyedia situs judi online membuat dan mempromosikan situs-situs penjaja judi tersebut, sehingga menyasar ke seluruh lapisan masyarakat. Dan masyarakat pun tanpa berdaya untuk menghindarkan judi online dari alat komunikasi atau gadget mereka.

Google News

Komentar Anda:

Anda telah berhasil berlangganan di Sabili.id
Selanjutnya, selesaikan pembayaran untuk akses penuh ke Sabili.id
Assalamu'alaikum! Anda telah berhasil masuk.
Anda gagal masuk. Coba lagi.
Alhamdulillah! Akun Anda telah diaktifkan sepenuhnya, kini Anda memiliki akses ke semua artikel.
Error! Stripe checkout failed.
Alhamdulillah! Your billing info is updated.
Error! Billing info update failed.