KH Asrorun Niam: Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa adalah Bukti Kontribusi Ulama untuk Bangsa
Ketua Steering Commitee Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII, Prof. Dr. KH Asrorun Niam Sholeh, menyampaikan, Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII adalah bukti keseriusan ulama dalam mengawal bangsa. Hal itu menjadi bukti keseriusan ulama, karena melalui fatwa yang menjadi keputusan Ijtima’ Ulama tersebut, para ulama berkesempatan untuk berkontribusi kepada bangsa di masa mendatang.
KH Asrorun Niam menegaskan hal itu ketika menyampaikan sambutan dalam Pembukaan Ijtima’ Ulama VIII, Rabu (29/5/2024), di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Sungailiat, Bangka Belitung. Tokoh yang sehari-hari menjabat Ketua MUI Bidang Fatwa itu mencontohkan, fatwa bunga bank yang cukup fenomenal dan melekat dengan MUI yang lahir karena Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia pada 2003. Sehingga, kehadiran tubuh dan pikiran para ulama dalam Ijtima’ Ulama itu juga akan menentukan nasib umat dan bangsa Indonesia di masa depan.
“Kita memakai bahasa ulama karena umat adalah pemilik saham terbesar bangsa ini. Keberadaan bangsa ini (adalah) hasil tetesan darah, jihad, serta ijtihad pada ulama,” tegas Kiai Asrorun Niam.
Pengajar di Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta, yang biasa disapa Kiai Niam itu mengatakan, kegiatan Ijtima’ Ulama itu juga sebagai tanggung jawab keagamaan dan kemasyarakatan untuk memberikan penguatan kepada yang sudah lurus, meluruskan yang bengkok, dan mengingatkan yang lupa. Kiai Niam melanjutkan, kegiatan tersebut digelar di pondok pesantren, karena pondok pesantren (ponpes) memiliki simbol kesederhanaan, kebersamaan, dan egalitarianisme.
“Diharapkan, forum dan hasilnya juga menjadi ijma' wathani sebagai konsensus nasional, konsensus ulama nasional, dalam merespon permasalahan kebangsaan, baik nasional, regional, maupun global,” ucapnya.
Baca juga: Wapres RI Sebut Ijtima’ Ulama VIII adalah Forum Penting untuk Respon Masalah Keumatan
Kiai Niam yang pernah menjabat Ketua KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) periode 2014-2017 itu pun menjelaskan, kegiatan Ijtima’ Ulama adalah forum permusyawaratan lembaga fatwa di Indonesia untuk membahas mengenai masalah strategis kebangsaan dalam bahasa agama. Pria yang kini juga mengemban amanah sebagai Khatib Suriyah PB Nahdlatul Ulama itu menyebut, salah satu tujuan Ijtima’ Ulama adalah mengawal kebutuhan umat dalam sistem negara.
Kiai Niam menjelaskan, sebelum acara pembukaan yang digelar kemarin, Ijtima’ Ulama telah diawali dengan sidang pleno untuk memperkuat tema bahasan yang akan dibahas dalam sidang komisi setelah pembukaan. Salah satunya adalah membahas mengenai prinsip hubungan antar bangsa, relasi Indonesia dalam aturan antar bangsa, serta bagaimana aturan PBB yang mengedepankan prinsip keadilan dan tanpa diskriminasi, termasuk ketika bangsa itu tidak memiliki warga negara.
“Prinsip membela kemerdekaan bangsa dan menentang segala bentuk penjajahan, isu fikih hubungan antar umat beragama, bagaimana kasus salam lintas agama didudukkan secara proporsional dalam mozaik kebersamaan sesuai prinsip keagamaan dengan pendekatan masing-masing,” kata Guru Besar Bidang Ilmu Fikih di Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta, itu pula.
Rangkaian acara Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII berlangsung di Ponpes Bahrul Ulum, Sungailiat, Bangka Belitung, mulai 28 sampai 31 Mei 2024. Sehari sebelum acara pembukaan yang digelar Rabu (29/5/2024) kemarin, telah diselenggarakan sesi-sesi pleno yang memberikan perspektif dalam penguatan pada tema “Fatwa: Panduan Keagamaan untuk Kemaslahatan Bangsa”.