Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia secara resmi telah menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih. Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih itu dibacakan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, dalam rapat pleno terbuka KPU yang digelar di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (24/4/2024) pagi.
“KPU menetapkan calon presiden dan wakil presiden nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024-2029 dalam Pemilihan Umum 2024, dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi,” kata Hasyim Asy'ari.
Rapat pleno KPU itu juga dihadiri presiden dan wakil presiden terpilih beserta jajaran anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan tersebut. Pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, turut hadir menyaksikan momen itu. Sedangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mohammad Mahfud MD tak hadir.
Setelah pembacaan surat penetapan tersebut, tujuh komisioner KPU RI lantas secara bergantian menanda tangani berita acara penetapan. Berita acara itu dibuat dalam 24 rangkap.
Baca juga: Seknas Pro Anies Sampaikan Selamat kepada Prabowo - Gibran
Penetapan presiden dan wakil presiden terpilih itu dilakukan KPU dua hari setelah keluarnya Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024. MK memutuskan menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 baik yang diajukan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 1 maupun nomor urut 3.
Putusan itu dibacakan majelis hakim MK yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2024 yang digelar di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (22/4/2024). Terhadap putusan itu, tiga hakim konstitusi, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat, memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo, saat itu.
PDIP sendiri selaku partai pengusung pasangan nomor urut 3 telah memastikan untuk menempuh langkah hukum yang lain terkait sengketa hasil Pemilu 2024. Yaitu dengan mengajukan gugatan terhadap KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU. Gugatan tersebut diajukan ke PTUN Jakarta pada 2 April 2024.
Jadilah bagian dari perjuangan Sabili
Bangun Indonesia dengan Literasi!