Lanjutkan Perjuangan! Mayoritas Muslim Indonesia Patuhi Seruan Boikot Produk Terafiliasi Israel

Pada November 2023, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Nomor 83 Tahun 2023 sebagai respon terhadap serangan penjajah Israel terhadap Gaza. Setelah beberapa bulan, sebuah riset dari Populix menunjukkan fatwa tersebut memberikan dampak signifikan terhadap tingkat kesadaran di masyarakat Indonesia. Populix adalah perusahaan riset dan penyedia platform survei online yang menghubungkan individu, pelaku UMKM, start up, perusahaan lokal maupun multinasional, hingga pelaku akademisi dari beragam industri, dengan responden di seluruh Indonesia.

Berdasarkan hasil studi mereka, lembaga riset Populix menemukan, 65% responden muslim menyatakan kepatuhan mereka terhadap Fatwa MUI Nomor 83/2023 tentang Hukum Dukungan untuk Perjuangan Palestina. Bahkan, responden non-Muslim pun menyatakan dukungan mereka atas boikot. Hal ini mungkin terjadi karena isu terkait serangan Israel terhadap warga sipil di Gaza adalah tentang kemanusiaan yang tidak mengenal sekat agama.

“Seruan boikot ini sangat kuat, sehingga kesadaran atas fatwa ini tak hanya dari umat Muslim, tetapi juga non-Muslim,” kata Head of Social Research Populix, Vivi Zabkie, seperti dikutip republika.co.id, Kamis (22/2/2024).

Gerakan global untuk memboikot produk-produk yang terafiliasi Israel sebagai bentuk protes terhadap serangan militer Israel yang berdampak hilangnya banyak nyawa manusia telah mendapatkan momentum. Sebab, gerakan boikot tersebut mendapatkan dukungan luas di seluruh dunia. Termasuk di Indonesia. Hal itu sekaligus sebagai bentuk tekanan terhadap Israel agar menghentikan aksi penjajahan mereka di Palestina. Dampak Gerakan boikot pun kini kian terasa.

Khusus di pasar Indonesia, hasil riset itu menunjukkan penurunan penjualan cukup signifikan yang terjadi pada merek-merek yang berada di bawah naungan Unilever. Pada kuartal-IV 2023, pendapatan Unilever tercatat turun hingga 20% jika dibandingkan kuartal sebelumnya. Bukan hanya dari sisi pendapatan. Harga saham sejumlah perusahaan pemegang merek produk yang terafiliasi Israel juga mengalami sejumlah penurunan.

Misalnya Starbucks, yang harga sahamnya dilaporkan turun hingga 12% setelah gerakan ini merebak. Sejumlah promosi pun lantas dilancarkan Starbucks. Di antaranya dengan mengirimkan SMS secara random berisi pesan bahwa SMS tersebut dapat ditukarkan dengan satu minuman produk mereka dalam ukuran grande, gratis. Nah, beberapa hal itu jelas menunjukkan dampak yang ditumbulkan oleh aksi boikot setelah keluar Fatwa MUI Nomor 83 tentang Hukum Dukungan untuk Perjuangan Palestina.

Baca juga: Menyoal Dugaan Kecurangan, Pernyataan Penolakan Hasil Pilpres 2024 Mencuat

Dampak dari gerakan boikot itu juga dirasakan McDonald’s, yang pada kuartal-IV 2023 dikabarkan mengalami penurunan total pendapatan secara global sebesar 4% jika dibandingkan dengan kuartal sebelumnya. Seperti dikabarkan, salah satu waralaba restoran terbesar di dunia itu menjadi salah satu target dari aksi gerakan boikot.

Seperti diketahui, pada 8 November 2023, Komisi Fatwa MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Fatwa tersebut menegaskan bahwa mendukung agresi Israel ke Palestina hukumnya haram. MUI juga mengimbau umat Islam untuk menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel dan yang mendukung penjajahan dan zionisme sebisa mungkin.

Menurut hasil riset Populix yang berjudul “Understanding Public Sentiment on the Boycotts Movement Amid the Palestine-Israel Dispute”, keberadaan Fatwa MUI itu sudah mencapai tingkat kesadaran yang tinggi hingga mencapai 94% di kalangan masyarakat Indonesia, baik di kalangan masyarakat Muslim maupun non-Muslim. Sebagian besar responden Muslim di dalam riset Populix tersebut memang menyatakan setuju dengan Fatwa MUI Nomor 83 dan berkomitmen untuk patuh.

“Baik di kalangan masyarakat muslim maupun non-muslim,” kata Head of Social Research Populix, Vivi Zabkie.

Tetapi terdapat 26% responden yang masih ragu-ragu untuk patuh terhadap fatwa tersebut. Responden yang masih ragu-ragu itu mengungkapkan ketidak pastian mereka tentang implikasi praktis dari boikot dan merasa kurang terinformasi untuk membuat keputusan saat ini.

Selain itu, juga terdapat 9% dari responden yang justru menentang Fatwa MUI Nomor 83. Mereka menunjukan penolakan karena kurang yakin terhadap efektivitas boikot untuk mengatasi isu sosial dan politik, serta mengekspresikan keinginan untuk memiliki otonomi dalam pemilihan produk.

Baca juga: Ciut! Israel Ragu Bisa Menang Lawan HAMAS

Fatwa MUI itu memunculkan seruan yang kuat untuk melakukan boikot terhadap produk yang terafiliasi dengan Israel bagi berbagai kalangan. Responden dalam riset tersebut menyatakan, motivasi utama di balik niat untuk patuh terhadap Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 adalah untuk menunjukkan solidaritas terhadap Palestina, mengekspresikan respon terhadap isu kemanusiaan, serta sebagai bentuk protes terhadap agresi militer Israel. Juga mendukung aksi boikot sebagai alat ekonomi dan politik untuk mengatasi masalah kemanusiaan di wilayah Palestina.

Survei Populix itu sendiri melibatkan 1.058 responden yang mayoritas berasal dari kalangan milenial dan Gen Z dari kalangan menengah ke atas, serta berdomisili di Pulau Jawa (80%), Sumatera (11%), dan pulau lain (9%). Status responden antara lain masih lajang (57%), menikah dan punya anak (36%). Responden mayoritasnya adalah pekerja (60%). Responden penganut agama Islam sebanyak 87% dan selebihnya adalah empat agama lain di Indonesia.

Di dunia, selama ini aksi pemboikotan memang banyak dilakukan sebagai bentuk perlawanan terhadap sejumlah tindakan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai yang dijunjung oleh para pemrotes. Misalnya terkait dengan nilai-nilai kemanusiaan, nilai-nilai moral, dan nilai sosial lainnya. Saat ini, pemboikotan banyak terjadi dengan cara menolak, menghindari, dan tidak menggunakan produk serta layanan tertentu yang terafiliasi dengan kelompok tertentu.

Sebagai ekspresi dukungan terhadap saudara kita di Palestina, boikot produk terafiliasi Israel senyatanya telah menunjukkan dampak signifikan. Maka, seruan pun perlu berlanjut dalam rangka melanjutkan perjuangan, mendukung kemerdekaan Palestina. Sebab, seperti amanat konstitusi kita, bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa.