Melalui LPMQ (Lajnah Pentashihan Mushaf Al Qur’an), Kementerian Agama mengimbau seluruh penerbit Al Qur’an menaati Peraturan Menteri Agama RI Nomor 44 Tahun 2016 tentang Penerbitan, Pentashihan, dan Peredaran Mushaf Al Qur’an. Kepala LPMQ, Abdul Aziz Sidqi, menyampaikan hal itu saat memberikan sambutan di acara Silaturahmi Nasional (SILATNAS) Perkumpulan Penerbit Mushaf Al Qur’an (PPMQ) Indonesia di The Sunan Hotel Solo, Rabu (22/1/2025).
“Penekanannya adalah, kita harus menjaga dan memuliakan kitab suci Al Qur’an dalam proses penerbitan mushaf Al Qur’an. Karena itu, pentingnya pentashihan Al Qur’an supaya tidak ada kesalahan,” katarnya dalam sambutan tersebut.
Hal itu, kata dia, termasuk dalam memuliakan kitab suci Al Qur’an ini adalah menggunakan bahan-bahan semisal kertas, tinta, dan termasuk proses, harus dilakukan dengan cara-cara yang bersih. Sekali lagi, itu semua dalam rangka memuliakan Al Qur’an, dan ini menjadi perhatian pemerintahan.
“Sejak tahun 1950-an sudah dilakukan. Kita berharap, di Indonesia ini zero kesalahan penulisan atau penerbitan Al Qur’an, baik itu satu tanda baca atau satu huruf,” tambahnya.
Terkait sisa-sisa bekas bahan pembuatan Al Qur’an yang tidak dipakai, ia menegaskan, harus dihancurkan secara baik, tidak boleh digunakan seenaknya semisal dijual dan lain sebagainya. Cara menghancurkannya dengan cara dibakar atau dilebur ulang untuk alat-alat seperti plat untuk cetak. Sehingga, barang-barang yang salah tersebut tidak sampai ke luar atau diterima masyarakat.
“Sehingga cetakan atau kertas bekas (pembuatan mushaf Al Qur’an) tidak digunakan untuk bungkus gorengan, makanan, atau petasan, dan lain sebagainya,” lanjut Abdul Aziz.
Di Indonesia, jumlah Al Qur’an selama satu tahun yang diajukan melalui LPMQ mencapai 4 – 6 juta. Bahkan, saat wabah pandemi berjangkit, penerbitan Al Qur’an meningkat. Tetapi sekarang normal.
Ia menambahkan, Terhadap Al Qur’an digital, LPMQ juga melakukan pengawasan secara ketat. LPMQ juga mengimbau masyarakat untuk mengunduh aplikasi-aplikasi Al Qur’an yang sudah ditashih. Kemenag sendiri meluncurkan Al Qur’an Kemenag dalam MS Word yang dapat membantu pengutipan ayat Al Qur’an dengan mudah dan benar.
“Kami juga mengimbau kepada pengembang (pengusaha) yang belum mentashih agar segera mengurusnya. Karena platform Al Qur’an digital ini cukup banyak beredar,” ucapnya.
Jadilah bagian dari perjuangan Sabili
Bangun Indonesia dengan Literasi!