Marwan Batubara: “Pilpres 2024 Sarat dengan Kecurangan”

Marwan Batubara: “Pilpres 2024 Sarat dengan Kecurangan”
Front Penegak Daulat Rakyat menggelar aksi demonstrasi di sekitar Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Menteng, Jakarta Pusat / Kanzul R. (Sabili.id)

Sekitar 300 orang dari kelompok massa yang menamakan diri Front Penegak Daulat Rakyat menggelar aksi demonstrasi di sekitar Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2024). Mereka membawa beberapa spanduk besar yang berisi tuntutan agar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dilengserkan dan tolak pemilu curang. Terdapat pula baliho besar berisikan tuntutan agar Ketua KPU RI dan Ketua Bawaslu RI diberhentikan.

Menurut pantauan wartawan Sabili.id, di antara massa pendemo itu ada politisi Ir. H. Marwan Batubara, M.Sc. Ia juga tampil menyampaikan orasi dalam aksi tersebut.

Di dalam orasinya, Anggota Dewan Perwakilan daerah (DPD) RI tahun 2004-2009 itu menyerukan terutama kepada pemerintah Republik Indonesia yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo dan KPU, agar mendengarkan tuntutan mereka. “Kalau bicara tentang KPU, maka (terkait dengan) pilpres 2024. Tuntutan kita adalah: Pertama, kita menolak hasil pilpres 2024. Kedua, agar paslon nomor urut 2 yaitu Prabowo - Gibran didiskualifikasi. Ketiga, agar IT KPU diaudit. Keempat, agar Komisioner KPU ditangkap dan diadili,” serunya.

Pria kelahiran 6 Juli 1955 itu lantas melanjutkan, mengapa pihaknya mengajukan tuntutan itu. “Bahwa pilpres 2024 sarat dengan kecurangan atau kejahatan sistemik yang dilakukan oleh rezim Joko Widodo.

Pilpers 2024 telah dilakukan dengan upaya pelanggaran konstitusi,” katanya.

Marwan lantas menjelaskan beberapa hal kecurangan yang ia sebut itu. Pertama, pihaknya mencatat bagaimana pencawapresan Gibran Rakabuming Raka itu sesuai dengan putusan MK Nomor 90/2023. Putusan itu mereka nilai melanggar konstitusi, TAP MPR Nomor 1/MPR/2006, dan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang pemerintahan yang bebas KKN. Kedua, pihaknya menilai telah terjadi berbagai perintah maupun tekanan dari pemerintah Joko Widodo terhadap pimpinan lembaga-lembaga negara, kepala-kepala daerah, bahkan sampai kepala desa, untuk memenangkan Paslon nomor urut 2 (Prabowo – Gibran).

Baca juga: Mayjen TNI (Purn) Soenarko: “Nepotisme Terang-Terangan di Negara Republik Ini Menjijikkan!”

“Bahwa Presiden Joko Widodo telah dua kali memanggil ribuan kepala desa ke istana. Dalam rangka apa? Dalam rangka upaya untuk memenangkan Paslon 2 yaitu Prabowo - Gibran. Di sini, Presiden Joko Widodo telah melanggar sumpah jabatan, yaitu pasal 9 UUD 1945, karena telah berpihak. Dan sekaligus melanggar UUD dan UU tentang pemilu, juga UU tentang pemerinntahan yang bersih dan bebas KKN,” katanya.

Selain itu, kata Marwan, Presiden Joko Widodo telah menetapkan anggaran APBN untuk bansos (bantuan sosial) tanpa persetujuan DPR. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap pasal 23 UUD 1945.

Oleh karena itu, pihaknya menuntut agar hasil Pilpres 2024 dibatalkan. Sebab, pihaknya melihat Pilpres 2024 diawali dengan berbagai kejahatan.

“Kejahatan itu dilakukan dengan politik kekuasaan, intervensi, dan sebagainya. Termasuk juga sikap dari Jokowi yang menyandera sejumlah pimpinan partai politik, kepala-kepala daerah, sampai kepala-kepala desa, pun ikut disandera dalam rangka untuk memenangkan Paslon 02. Karena itu, kami menyatakan bahwa hasil perhitungan Pilpres 2024 tidak akan kami akui,” tegasnya.

Di bagian lain orasinya, Marwan menyerukan, jika KPU tetap pada keputusan menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres, maka berarti KPU kembali mengulangi perbuatan pelanggaran etika. “Kita ingatkan kepada KPU, karena mereka terlibat kejahatan penetapan Gibran sebagai Cawapres padahal DKPP sudah menyatakan bahwa seluruh komisioner KPU melanggar peraturan tentang pemilu dan sudah melakukan pelanggaran etika berat. Itu artinya, apa yang ditetapkan oleh KPU menjadi tidak berlaku. Sehingga dengan demikian, jika KPU tetap menetapkan Gibran sebagai Cawapres, maka KPU kembali mengulangi pelanggaran etika. Dan untuk itu, seperti tuntutan kita keempat, agar pimpinan KPU ditangkap dan dipenjarakan,” serunya.

Google News

Komentar Anda:

Anda telah berhasil berlangganan di Sabili.id
Selanjutnya, selesaikan pembayaran untuk akses penuh ke Sabili.id
Assalamu'alaikum! Anda telah berhasil masuk.
Anda gagal masuk. Coba lagi.
Alhamdulillah! Akun Anda telah diaktifkan sepenuhnya, kini Anda memiliki akses ke semua artikel.
Error! Stripe checkout failed.
Alhamdulillah! Your billing info is updated.
Error! Billing info update failed.