Menteri ATR/BPN Benarkan Ada Sertifkat Atas Lokasi Pagar Laut

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/BPN), Nusron Wahid, membenarkan bahwa lokasi dibangunnya pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pantai Tangerang, Banten, sudah bersertifikat. Sertifikatnya dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB) maupun Sertifikat Hak Milik (SHM). Hal itu ia ungkapkan dalam Konferensi Pers pada Senin (20/1/2025), menanggapi polemik yang berkembang, terutama di media sosial, terkait keberadaan pagar laut tersebut.

Nusron menjelaskan, pihaknya telah melakukan penelusuran awal dan hasilnya ditemukan bahwa di lokasi tersebut telah terbit sertifikat atas 263 bidang. Terdiri dari 234 bidang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ditemukan juga 17 bidang Sertifikat Hak Milik di kawasan tersebut. Lokasinya pun benar adanya, sesuai dengan aplikasi BHUMI, yaitu ada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

BHUMI adalah aplikasi yang dikelola Kementerian ATR/BPN. BHUMI.atrbpn terintegrasi dengan geoportal ATLAS sebagai platform penyimpanan data geospasial yang dikelola oleh unit-unit kerja di Kementerian ATR/BPN. 

Kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut, sebagaimana yang muncul di banyak sosmed tersebut. Jumlahnya 263 bidang dalam bentuk SHGB. Atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Kemudian, atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang. Ada juga SHM atas 17 bidang,” katanya.

Nusron melanjutkan, saat ini Kementerian ATR/BPN sedang melakukan investigasi adanya sertifikat pagar laut tersebut dengan mengutus Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya, untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) dan mengecek garis pantai yang ada di kawasan desa Kohod. Menteri ATR/Kepala BPN menegaskan, jika dari hasil koordinasi dan pengecekan itu, ditemukan bahwa sertifikat yang telah terbit itu terbukti berada di luar garis pantai, pihaknya akan melakukan evaluasi dan peninjauan ulang.

Jika ditemukan cacat material, cacat prosedural, atau cacat hukum, sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021), maka sertifikat tersebut dapat dibatalkan tanpa harus melalui proses pengadilan, selama usianya belum mencapai lima tahun,” tegasnya.

Nusron mengatakan, pihaknya masih punya kewenangan membatalkan, karena sertifikat itu terbit tahun 2023. Dan jika terbukti penerbitan sertifikat itu tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, maka pihaknya akan memberikan tindakan terhadap pihak-pihak yang terlibat dan terkait sesuai aturan perundang-undangan yang ada.

Kami atas nama Menteri ATR/BPN mohon maaf kepada publik atas kekacauan yang terjadi, dan kami akan tuntaskan masalah ini seterang-terangnya. Tidak ada yang kami tutupi, karena memang fungsi aplikasi BHUMI adalah untuk transparansi, siapa pun bisa mengakses, dan ini adalah bukti bahwa kita siap dikritik dan siap dikoreksi oleh siapa pun. Kalau memang terjadi kesalahan akan kita koreksi,” tuturnya.

Nusron juga membantah berita bahwa sertifikat yang terbit untuk bidang di atas laut atas nama PT Kapuk Niaga Indah adalah tidak benar. Sebab, lokasi untuk sertifikat itu bukan di Desa Kohod tetapi di Jakarta Utara.

Lantas siapa pemilik sertifikat 263 bidang di atas laut itu? Menurut informasi, PT Intan Agung Makmur adalah perusahaan yang terafiliasi dengan PIK-2 (Agung Sedayu Group), sebagaimana PT Mutiara Intan yang mendapatkan fasilitas Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk mengelola kawasan PIK-2. Sedangkan PT Cahaya Inti Sentosa merupakan anak usaha dari PT PANI (PT Pantai Indah Kapuk 2/PIK-2). Hal itu ditegaskan Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat (TA-MOR PTR), Ahmad Khozinudin, SH dalam artikel di dakta.com. Dan walau pun Menteri ATR/BPN tidak menjelaskan siapa saja pemilik atas nama perseorangan terhadap 9 bidang SHM di atas laut, namun ditengarai nama-nama pemegang haknya juga ada kaitan dengan PIK-2.

PW KB PII Jakarta Masa Bakti 2024-2028 Diharap Fokus pada Amal Usaha PII
Nasrullah Larada menekankan, di periode kepemimpinannya, KB PII di seluruh Indonesia mengemban amanah program Amal Usaha PII, wabil khusus di bidang pendidikan. Hal itu telah dimulai di beberapa wilayah dengan berdirinya lembaga pendidikan dibawah amal usaha PII.

Semua data itu membuat kian kuat muncul dugaan bahwa pembangunan pagar di atas laut itu adalah bagian dari pra kondisi untuk menyiapkan lahan di laut demi kepentingan bisnis properti korporasi milik Aguan dan Anthony Salim (PT PANI). Bisa saja kemudian ada dalih bahwa sertifikat itu diterbitkan untuk tanah darat yang terdampak abrasi. Dan tahap selanjutnya setelah dipagari akan dilakukan restorasi (diurug). Lalu, di atas lahan restorasi laut itu akan dibangun sejumlah produk properti yang akan dijual dengan harga tinggi. Padahal, modalnya hanya mengakali agar terbit sertifikat, dengan cara kolusi dan korupsi bersama pejabat Desa, para calo, preman, Kecamatan, Notaris, Pemda, hingga BPN.

Adapun terbitnya sertifikat di atas laut, jelas membuktikan ada otoritas lain di luar negara yang bisa mengendalikan seluruh pejabat, baik di tingkat Desa, Kecamatan, Kabupaten, Pemda, Kementerian dan Lembaga, hingga instusi TNI dan Polri. Jika semua pejabat tunduk kepada negara, taat kepada konstitusi, tak mungkin terbit sertifikat di atas laut,” tegasnya.

Ahmad Khozinudin pun menyebut, masalah pagar laut yang menghalangi akses nelayan untuk melaut melalui jalur normal itu telah menjadi salah satu dari delapan poin materi Gugatan Perbuatan Melawan yang ia ajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 754/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 30 November 2024.