MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres, Prabowo-Gibran Segera Daftar ke KPU
Di hari yang sama, sejumlah Advokat yang tergabung dalam TPDI (Tim Pembela Demokrasi Indonesia) menyampaikan Laporan/Informasi kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) tentang dugaan terjadinya “Tindak Pidana” Kolusi dan/atau Nepotisme yang diduga dilakukan presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, Kaesang Pangarep dan Ketua MK Anwar Usman. Laporan TPDI ke KPK itu buntut dari keputusan Mahkamah Konstitusi minggu lalu yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi atas UU Nomor 7 Tahun 2017 terkait batas usia minimal Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden.
TPDI antara lain mengemukakan bahwa Anwar Usman, Hakim Konstitusi merangkap Ketua Mahkamah Konstitusi, pada 26 Mei 2022 menikah dengan Idayati, adik kandung Presiden Jokowi dan tante dari Gibran Rakabuming Raka. Sehingga, sangat rentan terdapat unsur nepotisme dalam putusan tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam sidang pembacaan putusan pada Senin, 16 Oktober 2023, MK mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terkait batas usia capres-cawapres, yang diajukan mahasiswa Universitas Surakarta, Almas Tsaqibbirru. Sebelumnya, MK menolak tiga permohonan uji materi atas aturan yang sama yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.
Di dalam putusan atas gugatan uji materi nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal capres dan cawapres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu, MK menyatakan batas usia minimal capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali yang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih lewat pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah. Penambahan kalimat “kecuali yang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih lewat pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah” ini lantas dinilai memuluskan jalan bagi Gibran untuk menjadi bakal cawapres dan menjadi peserta Pilpres.
Baca juga: TPDI Laporkan Presiden dan Ketua MK ke KPK
Sebelumnya, Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan judicial review oleh Almas itu berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”. Di dalam putusannya, MK menyatakan, “berusia paling rendah 40 tahun” itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Maka, Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sekarang selengkapnya berbunyi, “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”. Atas putusan MK itu, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden walaupun usianya masih di bawah 40 tahun. Dan MK menyatakan, putusan ini berlaku mulai Pemilu Presiden 2024.
Gibran Cawapres
Enam hari setelah keluar putusan MK itu, tepatnya pada Ahad (22/10) malam, Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, resmi mengumumkan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden yang akan mendampingi dirinya dalam Pilpres 2024. Menurut Prabowo dalam jumpa pers malam itu, delapan partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) telah berembug secara final dan konsensus, seluruhnya sepakat mengusung Prabowo Subianto sebagai capres dan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden periode 2024-2029.
Menanggapi pencalonan itu, Presiden Jokowi mengatakan, ia mendukung, merestui dan mendoakan langkah Gibran Rakabuming Raka. Sebab, itulah tugas dia sebagai orang tua. “Ya orang tua itu hanya tugasnya mendoakan dan merestui keputusan semuanya karena sudah dewasa,” ujar Jokowi dalam akun YouTube Setpres.
Baca juga: Prabowo Berisiko Gagal Mendaftar di Pilpres 2024
Sedangkan adik ipar Gibran yang juga menjabat Walikota Medan, Bobby Nasution, menanggapi pencalonan kakak iparnya itu sebagai cawapres dengan mengucapkan selamat serta berharap agar majunya Gibran sebagai cawapres tidak membuat dirinya dilema. Sebab, hingga saat ini ia masih ditunjuk oleh PDIP menjadi juru kampanye (jurkam) untuk pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Bakal Segera Daftar ke KPU
Adapun gugatan yang diputus MK dalam sidang kemarin itu salah satunya adalah perkara nomor 107/PUU-XXI/2023 tentang Permohonan Pengujian Materiil atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dengan pemohon Rudy Hartono. Di dalam gugatannya, Rudi Hartono berharap batas usia maksimal capres/cawapres adalah 70 tahun. Sebab, menurut dia, usia menentukan kemampuan seseorang dalam memimpin.
Selain gugatan Rudi Hartono, kemarin MK juga memutus gugatan yang diajukan oleh pemohon Gulfino Guevarrato, yang meminta agar orang yang telah dua kali menjadi peserta Pilpres sebagai capres tidak diperkenankan maju kembali. Juga ada gugatan yang diajukan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro yang dikuasakan kepada Aliansi 98, dengan nomor perkara 102/PUU-XXI/2023, yang meminta agar batas usia capres maksimal 70 tahun serta tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran HAM. Di dalam putusannya kemarin, MK menolak lima permohonan uji materiil terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) maksimal 70 tahun sekaligus tidak pernah terlibat pelanggaran HAM.
Setelah keluarnya putusan MK tersebut, jalan bagi pasangan bakal capres-cawapres yang diusung KIM, yaitu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, sudah tidak mengalami kendala terkait regulasi. Maka, pasangan tersebut dapat melanjutkan proses keikutsertaan mereka dalam Pemilihan Presiden 2024. Dikabarkan, pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pilpres 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) di hari Rabu, 25 Oktober 2023.
Baca juga: Blunder Membawa Berkah
“Pada tanggal 25 hari Rabu kita akan daftar di KPU,” kata Prabowo dalam jumpa pers pada Ahad, 22 Oktober 2023. Menurut rencana, mereka akan berangkat bersama-sama dari kediaman Prabowo ke Kantor KPU. Tetapi, ada kemungkinan pendaftaran mereka ke KPU bisa lebih cepat, artinya hari Selasa (24/10).
Respon PDIP
Sementara itu, PDIP merespon pengumuman resmi pasangan bakal capres-cawapres yang diusung KIM itu. Di dalam video yang beredar di media sosial, Ketua DPP PDIP, Puan Maharani, mengatakan bahwa Presiden Jokowi sudah tidak sejalan dengan garis partai, karena merestui putra sulungnya maju sebagai cawapres dalam Pilpres 2024, yang artinya tidak sesuai dengan keputusan partai yang mengusung pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Padahal, kata dia, sesungguhnya Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, sangat sayang kepada Jokowi. “Ibu Mega itu sayang banget sama Pak Jokowi,” kata Puan di video unggahan akun TikTok @ dpppdiperjuangan.
Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, mengatakan, setelah penetapan Prabowo-Gibran sebagai bakal capres-cawapres, PDIP justru semakin bergerak cepat, lebih mantap, dan kian semangat. Sebab, kata dia, mereka adalah partai banteng yang semakin ditekan justru semakin kuat.
Nah, apakah PDIP kali ini akan menjalankan peran dan posisi sebagai pihak yang “ditinggalkan”?