Prabowo Berisiko Gagal Mendaftar di Pilpres 2024

Prabowo Berisiko Gagal Mendaftar di Pilpres 2024
Ilustrasi Capres 2024 Prabowo Subianto / Sabili.id

Calon Presiden (Capres) Prabowo Subianto menghadapi batas waktu yang ketat dan terancam tidak bisa mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait sidang vonis uji materi di Mahkaman Konstitusi (MK).

Sidang MK akan membahas gugatan Undang-Undang Pemilu, khususnya syarat batas maksimal usia Capres sebesar 70 tahun. "Prabowo berisiko gagal maju dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Batas pendaftaran Pilpres jatuh pada tanggal 25 Oktober 2023, sementara Prabowo belum memiliki bakal calon wakil presiden. Dia juga berisiko karena harus memenuhi syarat usia maksimal untuk ikut pilpres," kata analis politik dari Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting dalam pernyataannya pada Jumat (20/10).

Menurutnya, saat ini usia Prabowo mencapai 72 tahun sedangkan persyaratan usia maksimum Capres adalah sebesar 70 tahun. Jika permohonan uji materi itu dikabulkan oleh MK maka Prabowo tidak dapat mendaftar sebagai capres di Pilpres 2024.

Sesuai jadwal, sidang uji materi tentang batasan usia maksimum menjadi capres/cawapres akan dilangsungkan pada Senin, tanggal 23 Oktober 2023 di MK, artinya hanya dua hari menjelang penutupan pendaftaran KPU.

Oleh karena itu, Prabowo akan melakukan upaya untuk mendaftar sebelum sidang MK pada tanggal 23 Oktober 2023, agar dapat menghindari keputusan dari MK.

Baca Juga : Dua Pasangan Resmi Daftar Pilpres 2024, Pasangan Ketiga Ditunggu

Sejumlah pihak termasuk Ginting mempertanyakan batasan usia maksimum Capres tersebut. Dua gugatan dimana salah satunya meminta batasan usia maksimum Capres adalah sebesar 65 atau bahkan sampai dengan 70 tahun telah diajukan dan mereka merujuk kepada persyaratan minimal yaitu berusia minimal 40 tahun sehingga harus ada suatu pembatasan atas tingkat umur tertentu.

Dikatakannya bahwa pengujian Pasal 169 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu selain harus menyebutkan persyaratan minimum yaitu umur maka juga harus ada suatu pembatasan atas tingkat umur tertentu.

Hal ini didasarkan pada Pasal 6 ayat 1 UUD1945 yang mengatur bahwa capres/cawapres harus secara rohani maupun jasmani mampu melaksanakan tugas serta kewajiban sebagai presiden.

Ginting menambahkan bahwa pengujian hukum seperti itu masuk akal karena kemampuan fisik dan mental para calon dipengaruhi oleh kedewasaan usianya sendiri serta masa produktif seseorang.

Ia pun memberikan contoh beberapa presiden Indonesia beserta umurnya saat dilantik yakni; Presiden Soekarno yang berusia 44 tahun, Presiden Soeharto (46 tahun), Preside BJ Habibie (62 tahun), Abdurrachman Wahid (59tahun), Megawati Sukarnoputri(54 tahun), Susilo Bambang Yudhoyono (55 tahun) dan Jokowi(53 tahun).

"Jadi kita tunggu saja keputusan dari sidang vonis soal kapabilitas Calon Presiden/Wakil Presiden atau cawapres (23/10). Apakah Prabowo bisa lolos atau tidak?" tutup Ginting.

Google News

Komentar Anda:

Anda telah berhasil berlangganan di Sabili.id
Selanjutnya, selesaikan pembayaran untuk akses penuh ke Sabili.id
Assalamu'alaikum! Anda telah berhasil masuk.
Anda gagal masuk. Coba lagi.
Alhamdulillah! Akun Anda telah diaktifkan sepenuhnya, kini Anda memiliki akses ke semua artikel.
Error! Stripe checkout failed.
Alhamdulillah! Your billing info is updated.
Error! Billing info update failed.