MPUII Keluarkan Pernyataan Sikap, Desak Presiden Ganti Kapolri

MPUII Keluarkan Pernyataan Sikap, Desak Presiden Ganti Kapolri
MPUII Keluarkan Pernyataan Sikap, Desak Presiden Ganti Kapolri/ Foto: Tribun Jateng

Majelis Permusyawaratan Umat Islam Indonesia (MPUII) menyerukan agar semua komponen masyarakat menjaga ketertiban, ketenteraman, dan keamanan umum. Hal itu adalah salah satu poin Pernyataan Sikap MPUII menanggapi situasi dan kondisi sosial politik terkini di tanah air. Pernyataan sikap itu dikeluarkan di Jakarta, 31 Agustus 2025.

Sehari sebelumnya (30 Agustus 2025), MPUII bersama sejumlah tokoh bangsa mengeluarkan Peringatan Tegas Jakarta. Peringatan itu ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto, MPR RI, dan Mahkamah Agung. Di dalam seruan resmi tersebut, MPUII menilai kondisi sosial, politik, ekonomi, hukum, dan ketahanan nasional, saat ini berada di titik yang mengkhawatirkan, sehingga mengancam keberlangsungan NKRI. Maka, MPUII menuntut Presiden Prabowo Subianto untuk konsisten mengimplementasikan amanat Pembukaan UUD 1945.

Selain seruan agar masyarakat menjaga ketertiban, di dalam Pernyataan Sikap yang dikeluarkan hari ini, MPUII juga mendesak Presiden Prabowo Subiyanto untuk segera melakukan sejumlah hal. Di antaranya adalah mengganti Kapolri (Kepala Kepolisian Republik Indonesia) karena gagal menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, serta tidak membebani rakyat dengan berbagai pajak yang diciptakan pemerintah.

Ngalah, Ngalih, Ngamuk: Saat Rakyat Tak Lagi Punya Pilihan
Negara kerap melihat ngamuk sebagai ancaman yang harus dipadamkan dengan aparat. Padahal, dalam kearifan Jawa, ngamuk adalah tanda bahwa dua tahap sebelumnya — ngalah dan ngalih — telah gagal difahami oleh pihak yang berkuasa.

Berikut ini isi Pernyataan Sikap MPUII selengkapnya:

 

Pernyataan Sikap Majelis Permusyawaratan Ummat Islam Indonesia (MPUII)

 

● MPUII mendesak pada Presiden Prabowo Subiyanto untuk segera :

 

1. Mengganti Kapolri karena gagal menjalankan tugas dan tanggung jawabnya

2. Menangkap semua koruptor karena telah merugikan dan menyengsarakan bangsa Indonesia

3. Menyita aset para koruptor untuk kesejahteraan rakyat.

4. Tidak membebani rakyat dengan berbagai pajak yang diciptakan pemerintah

 

● Menyerukan agar semua komponen masyarakat untuk menjaga ketertiban, ketentraman, dan keamanan umum.

 

Jakarta, 31 Agustus 2025

Juru Bicara

Prof. Dr. Tgk. Hasanudin Yusuf Adan, MCL, MA

Google News

Komentar Anda:

Anda telah berhasil berlangganan di Sabili.id
Selanjutnya, selesaikan pembayaran untuk akses penuh ke Sabili.id
Assalamu'alaikum! Anda telah berhasil masuk.
Anda gagal masuk. Coba lagi.
Alhamdulillah! Akun Anda telah diaktifkan sepenuhnya, kini Anda memiliki akses ke semua artikel.
Error! Stripe checkout failed.
Alhamdulillah! Your billing info is updated.
Error! Billing info update failed.