Mudzakarah Perhajian Indonesia yang berlangsung di Bandung, 7 – 9 November 2024, berakhir dengan menghasilkan sejumlah keputusan hukum terkait penyelenggaraan ibadah haji. Rangkaian keputusan itu dibacakan oleh Dr KH Aris Ni’matullah dari Pesantren Buntet Cirebon dalam upacara penutupan Mudzakarah Perhajian Indonesia, Sabtu (9/11/2024) kemarin.
Seperti disampaikan dalam Siaran Pers Kementerian Agama, Mudzakarah Perhajian Indonesia diikuti sejumlah ahli fikih dari sejumlah ormas, akademisi, dan praktisi haji. Kegiatan itu juga diikuti oleh para Kepala Kanwil Kemenag dan Kepala Bidang pada Kanwil Kemenag Provinsi. Ada tiga isu utama yang dibahas dalam mudzakarah tersebut, yaitu: Hukum menggunakan nilai manfaat hasil investasi dana setoran awal (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji jamaah lain; Skema tanazul (meninggalkan) mabit di tenda Mina; serta Hukum menyembelih dan mendistribusikan hewan dam di luar tanah haram.
“Hukum memanfaatkan hasil investasi Setoran Awal BPIH calon jamaah haji untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji jemaah lain adalah mubah,” kata KH Aris Ni’matullah saat membacakan keputusan itu di Bandung, Sabtu (9/11/2024).
Menurut KH Aris Ni’matullah, penentuan persentase besaran pemanfaatan Hasil Investasi Setoran Awal BPIH itu harus didasarkan pada pertimbangan kemaslahatan, baik bagi jamaah haji masa tunggu (waiting list) maupun jamaah haji yang berangkat pada tahun berjalan. “Presentasi pemanfaatan juga harus memastikan sustainabilitas dana haji dalam jangka panjang, sehingga memberikan jaminan keamanan hak-hak jamaah haji daftar tunggu dan keringanan jamaah haji yang akan berangkat pada tahun berjalan,” tegasnya.
“Pemerintah (BPKH) memiliki kewenangan mengelola secara penuh dana setoran awal BPIH, dengan tetap mempertimbangkan prinsip syari’ah, skala prioritas, kehati-hatian, dan maslahat yang terukur,” tambahnya.
Terkait Tanazul di Mina, Mudzakarah Perhajian Indonesia memutuskan bahwa untuk mengurangi kepadatan di area Mina serta memberikan rasa aman dan nyaman, bagi jamaah yang sakit, lansia, berisiko tinggi, disabilitas, pendamping, serta para petugas yang mengurus jamaah, diberikan keringanan meninggalkan (tanazul) mabit di Mina dan kembali ke hotel tempat tinggalnya di Makkah. “Jamaah sakit, lansia, risiko tinggi, disabilitas, pendamping, dan petugas yang mengurus jamaah adalah berstatus udzur, maka ketika meninggalkan (tanazul) mabit di Mina, hajinya sah dan tidak dikenakan dam,” sebut KH Aris Ni’matullah.
Berkenaan dengan Dam, Mudzakarah Perhajian Indonesia memutuskan bahwa penyembelihan dan pembagian daging hadyu/dam di luar tanah haram, termasuk di tanah air, hukumnya boleh dan sah. Mudzakarah merekomendasikan pemerintah membuat pedoman tata kelola Dam Jamaah Haji dan memasukkan ketentuan penyembelihan dan pembagian daging hadyu/dam di luar tanah haram, termasuk di tanah air.
“Pemerintah menyosialisasikan hasil putusan ini kepada jamaah haji melalui berbagai forum pertemuan/sosialisasi dan bimbingan manasik haji baik yang dilakukan Pemerintah maupun KBIHU. Jamaah/petugas haji dapat mempedomani ketentuan penyembelihan dan pembagian daging hadyu/dam di luar tanah haram termasuk di tanah air,” tandasnya.
Berikut ini Hasil Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024:
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
HASIL KEPUTUSAN MUDZAKARAH PERHAJIAN INDONESIA TAHUN 2024
BANDUNG, 7 - 9 NOVEMBER 2024
Dalam rangka persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 M / 1446 H, berdasarkan hasil kajian mendalam meliputi deskripsi masalah, perumusan masalah, keputusan hukum dan dasar penetapan hukum sebagaimana terlampir, Mudzakaroh Perhajian Indonesia memutuskan hal-hal sebagai berikut:
A. PENGGUNAAN HASIL INVESTASI PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI SETORAN AWAL BPIH UNTUK PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
1. Keputusan Hukum
a. Hukum memanfaatkan hasil investasi Setoran Awal BPIH calon jemaah haji untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji jemaah yang berangkat pada tahun berjalan adalah ibahah (boleh).
b. Penentuan persentase besaran pemanfaatan Hasil Investasi Setoran Awal BPIH Calon Jemaah Haji untuk membiayai penyelenggaraan haji jemaah lain, harus didasarkan pada pertimbangan kemaslahatan baik bagi jemaah haji masa tunggu (waiting list) maupun jemaah haji yang berangkat pada tahun berjalan dan memastikan sustainabilitas dana haji dalam jangka panjang sehingga memberikan jaminan keamanan hak-hak jemaah haji daftar tunggu dan keringanan jemaah haji yangakan berangkat pada tahun berjalan.
c. Pemerintah (BPKH) memiliki kewenangan mengelola secara penuh dana setoran awal BPIH, dengan tetap mempertimbangkan prinsip syari’ah, skalaprioritas, kehati-hatian, dan maslahat yang terukur.
2. Rekomendasi
a. Mendorong BPKH agar terus melakukan terobosan investasi dan pengelolaan keuangan haji sehingga dapat memberikan kemaslahatan sebesar-besarnya bagi jemaah haji;
b. BPKH dan Kementerian Agama agar melakukan penghitungan secara cermat untuk menentukan besaran nilai manfaat yang akan dipergunakan dengan memastikan sustainabilitas dana haji tetap terjaga dalam jangka panjang;
c. Pemerintah memberikan nilai manfaat dana haji secara proporsional kepada jamaah haji yang berangkat pada tahun berjalan dan jamaah haji waiting list, serta memformulasikan pola pembiayaan haji yang ideal secara bertahap (tadriji).
B. TANAZUL MINA
1. Keputusan Hukum Tanazul Mina
a. Untuk mengurangi kepadatan di area Mina serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi Jemaah sakit, lansia, resiko tinggi, disabilitas, pendamping serta para petugas yang mengurus jemaah diberikan keringanan meninggalkan (tanazul) mabit di Mina dan kembali ke hotel tempat tinggalnya di Makkah.
b. Jemaah sakit, lansia, resiko tinggi, disabilitas, pendamping dan petugas yang mengurus jemaah adalah berstatus udzur, maka ketika meninggalkan (tanazul) mabit di Mina, hajinya sah dan tidak dikenakan dam.
2. Rekomendasi
a. Pemerintah membuat kebijakan tanazul Mina yang dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi jemaah haji dalam melaksanakan ibadahnya
b. Pemerintah agar menyosialisasikan kebijakan tanazul Mina sedini mungkin dan memasukkannya dalam materi bimbingan manasik haji
c. Pemerintah agar menjalin kerjasama dan komunikasi secara intensif dengan pihak Arab Saudi untuk mewujudkan keamanan, kenyamanan dan kelancaran pelaksanaan Tanazul Mina
C. PENYEMBELIHAN DAN PENDISTRIBUSIAN DAGING DAM/HADYU DI LUAR TANAH HARAM
1. Keputusan HukumPenyembelihan dan pembagian daging hadyu/dam di luar tanah haram termasuk di tanah air, hukumnya boleh dan sah.
2. Rekomendasi
a. Pemerintah membuat pedoman tata kelola Dam Jemaah haji serta memasukan ketentuan penyembelihan dan pembagian daging hadyu/dam di luar tanah haram termasuk di tanah air danteknis pelaksanaan pendistribusiannya;
b. Pemerintah menyosialisasikan hasil putusan ini kepada jemaah haji melalui berbagai forum pertemuan/sosialisasi dan bimbingan manasik haji baik yang dilakukan Pemerintah maupun KBIHU;
c. Jemaah/petugas haji untuk mempedomani ketentuan tata kelola Dam Jemaah haji termasuk di dalamnya ketentuan tentang penyembelihan dan pembagian daging hadyu/dam di luar tanah haram termasuk di tanah air.
Jadilah bagian dari perjuangan Sabili
Bangun Indonesia dengan Literasi!