MUI Adakan Silaturahmi dan Tukar Pikiran dengan Ormas Islam Tingkat Pusat tentang Penyelesaian Persoalan Rempang

Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI, KH Cholil Nafis tampil sebagai salah satu pembicara dalam diskusi tersebut. Selain Kiai Cholil, turut pula tampil Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR, Diana Kusuma Astuti; Direktur Sosial Budaya Badan Intelijen Keamanan (Dir Sosbud BIK), Brigjen Pol Arif Rahman; dan Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih.

Di kesempatan itu, Mokhammad Najih menyampaikan, pihaknya sedang fokus melakukan konsolidasi tentang fakta-fakta yang ditemukan. “Informasi-informasi (tentang fakta) yang sedang kita kerjakan ini masih dalam proses untuk bersama-sama dilakukan konsolidasi. Dan bagi Ombudsman sudah kita sampaikan ke kementerian terkait maupun bapak Kapolri, bahwa persoalan terkait aspek perencanaan itu harus ditinjau kembali, agar strategi penempatan program prioritas nasional (PSN) itu betul-betul pada perencanaan yang baik, sehingga tidak menimbulkan konflik sosial dan implikasinya berdampak kepada masyarakat yang terdampak di lokasi tempat terjadinya program tersebut,” jelas Mokhammad Najih. 

Lebih lanjut Mokhammad Najih mengatakan, program itu sebenarnya sangat baik, tetapi jika tidak direncanakan dengan baik, maka terkesan masyarakat seperti diabaikan. Terutama seharusnya diberikan sosialisasi yang cukup tentang hak-haknya sebagai warga masyarakat. Kepada Masyarakat juga seharusnya diberikan pemahaman yang lengkap, sehingga persoalan hak-hak mereka itu dapat diselesaikan.

“Sehingga sebelum program itu dilaksanakan, seharusnya sudah clear and clean. Baik itu mengenai dasar hukum pelaksanaan program penyelenggaraannya, status hak-hak atas tanah, demikian juga tentang bagaimana memberikan perlindungan dan pendidikan kepada masyarakat bahwa program ini akan memberikan dampak yang baik,” kata Mokhammad Najih.

Baca Juga : Kasus Rempang, Muhammadiyah Nilai Pemerintah Gagal Laksanakan Mandat Konstitusi

Mokhammad Najih pun mengatakan, penggunaan aparat keamanan harus terkoordinasi. “Bahwa penggunaan tenaga pengamanan seperti Kepolisian atau TNI itu harus juga terkoordinasi. Jangan seolah-olah pihak keamanan terutama Kepolisian itu dibenturkan dengan masyarakat.  Demikian juga masyarakat, karena selama ini pemahamannya itu kan sosialisasi belum cukup, kemudian kehadiran petugas keamanan seolah-olah sebagai bentuk pemaksaan, dan itulah yang kita dapat dari penilaian Masyarakat. Sehingga ketika masyarakat didatangi  Ombudsman, mereka mengeluh, ‘kami ini seolah-olah terintimidasi dengan kedatangan para aparat penegak hukum’. Ini kan seolah-olah masyarakat melakukan penentangan dan penolakan, padahal (persoalannya adalah) sosialisasi belum cukup. Jadi, harus sudah clear and clean baru petugas keamanan dilibatkan,” tutupnya.