Munarman: “Insya Allah Umat Islam Tidak Akan Menyerah walau Difitnah”

Munarman: “Insya Allah Umat Islam Tidak Akan Menyerah walau Difitnah”
Munarman setelah keluar dari Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat / Foto Istimewa

Begitu keluar dari pintu Lembaga Pemasyarakatan, Munarman langsung disambut para simpatisannya yang telah menunggu kebebasannya. Hari ini Munarman dinyatakan sudah sepenuhnya bebas usai menjalani 2,5 tahun masa hukuman setelah dipidana 3 tahun untuk kasus terorisme. Selama berada di dalam Lapas Salemba, Munarman dinilai kooperatif dan disebut mengikuti semua kegiatan pembinaan yang ada di sana.

“Pertama-tama saya ucapkan terima kasih kepada teman-teman semua, yang hari ini menjemput, khususnya dari Banten, dari Jawa Barat, dari DKI Jakarta. Alhamdulillah, dalam kesempatan ini saya ingin menyampaikan bahwa apa yang saya alami selama dua setengah tahun ini, apa yang saya jalani sampai sekarang ini, kezaliman yang saya alami sekarang ini, tidak ada apa-apanya dibandingkan saudara-saudara kita di Palestina. Allahuakbar…!” serunya.

Munarman menegaskan, penderitaan saudara-saudara kita di Palestina sangat luar biasa. Mereka sudah kehilangan bukan saja kebebasannya, tetapi bahkan nyawa anaknya, bayi-bayinya, ibunya, bapaknya, hingga semua keluarganya.

“Mereka tidak ada air, tidak ada makanan, tidak ada listrik, tidak ada fasilitas kehidupan, akibat teroris Zionis Israel Laknatullah! Karena itu, kita berikan dukungan kepada saudara-saudara kita di Palestina,” katanya.

Munarman melanjutkan, perilaku zionis-teroris Israel terhadap orang-orang Palestina yang ingin memerdekakan tanahnya yang dijajah zionis-teroris Israel adalah zalim. Zionis-teroris Israel, kata Munarman, telah mengungsi dari tempat lain dan mendirikan negara di tanah Palestina yang menurut mereka adalah tanah yang dijanjikan oleh Tuhan mereka. Itu artinya, zionis-teroris Israel menyebut bahwa konflik yang terjadi di sana adalah konflik yang menurut zionis Israel berbasiskan agama.

“Karena itu, umat Islam wajib untuk membela saudara muslimnya di Palestina yang dizalimi. Itu yang pertama. Yang kedua, saya mendapatkan informasi A1, bahwa umat Islam dan ajaran Islam akan terus mendapatkan fitnah duhaimah. Ini informasi A1 dari Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam. Informasi A1 bahwa gelombang fitnah yang disebut fitnah duhaimah akan terus dialami oleh umat Islam sampai akhir zaman. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam tidak pernah bohong. Dan semakin gencar gelombang fitnah itu, tandanya umat Islam akan bangkit dan akan dimenangkan oleh Allah. Al Quds akan dibebaskan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Yang ketiga, saya mohon kepada teman-teman media untuk tidak menjadi alat propaganda dari kelompok-kelompok dan kekuatan-kekuatan imperialisme, kekuatan-kekuatan Zionis,” urainya.

Baca Juga : Kemerdekaan Palestina adalah Harga Mati

Munarman menegaskan, ada sebuah media massa online mainstream yang selalu mem-framing dirinya terlibat terorisme. Media massa online tersebut, menurut Munarman, ketika memberitakan dirinya masih tetap menggunakan framing tuduhan bahwa ia menggerakkan aksi terorisme dan ditemukan bahan peledak di markas FPI.

“Ini fitnah belaka! Di persidangan tidak terbukti itu semua! Di persidangan, saya hanya dinyatakan tidak melaporkan ada satu peristiwa baiat. Padahal, pada tahun 2015 baiat itu belum menjadi tindak pidana. Itu baru menjadi tindak pidana melalui Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018. Jadi saya mohon sekali lagi, teman-teman media untuk tidak menjadi alat propaganda!” tuturnya.

Sebagai pengingat, Munarman yang saat itu Sekretaris Umum FPI ditangkap Densus 88 Antiteror pada 27 April 2021. Menurut keterangan polisi waktu itu, Munarman diduga menggerakkan orang lain serta bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi. Di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Munarman divonis tiga tahun penjara dipotong masa tahanan yang telah dijalani. Ketika itu, Munarman divonis melanggar Pasal 13 huruf c UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Isi pasal itu merujuk tindak pidana menyembunyikan informasi terkait terorisme.

Munarman pun mengajukan banding atas putusan PN Jaktim itu ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Ketika itu, Majelis hakim PT DKI Jakarta malah menambah hukuman Munarman menjadi 4 tahun penjara. Ia pun mengajukan kasasi. Di tingkat kasasi yang putusannya diambil pada 28 November 2022, hukuman Munarman menjadi tiga tahun.

“Insya Allah umat Islam tidak akan menyerah walau pun difitnah. Karena kata Rasulullah, semakin banyak difitnah itu tandanya umat Islam akan menuju kemenangannya. Allahu akbar! Semakin umat Islam menderita, itu artinya pertolongan Allah semakin dekat. Dan mari kita doakan semua saudara-saudara kita di Palestina! Allahumman sur ikhwanal muslimin wal mujahidin fii filistin…” serunya pula.

Munarman pun menutup pernyataaannya dengan doa untuk saudara-saudara di Palestina. “Saya saat ini hanya bisa mendoakan untuk saudara-saudara kita di sana. Hasbunallah wanikmal wakil ni'mal maula wani'man nasir… Allahu Akbar!” pungkasnya.

Google News

Komentar Anda:

Anda telah berhasil berlangganan di Sabili.id
Selanjutnya, selesaikan pembayaran untuk akses penuh ke Sabili.id
Assalamu'alaikum! Anda telah berhasil masuk.
Anda gagal masuk. Coba lagi.
Alhamdulillah! Akun Anda telah diaktifkan sepenuhnya, kini Anda memiliki akses ke semua artikel.
Error! Stripe checkout failed.
Alhamdulillah! Your billing info is updated.
Error! Billing info update failed.