PAHAM Indonesia Desak Pemerintah Keluar dari Board of Peace (BoP)

JAKARTA — Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Indonesia mendesak Pemerintah Republik Indonesia segera keluar dari Board of Peace (BoP). Desakan tersebut disampaikan bertepatan dengan peringatan Milad ke-27 PAHAM Indonesia dan 78 tahun tragedi Nakba Palestina, Jumat (15/5/2026).
Peringatan Milad ke-27 PAHAM Indonesia digelar di Markas PAHAM Indonesia, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Acara tersebut dihadiri Ketua Pembina PAHAM Indonesia Prof. Heru Susetyo beserta jajaran pembina, Ketua Dewan Pengawas Ahmar Ihsan Rangkuti, Ketua Yayasan Evi Risna Yanti, Direktur Operasional Busyraa Ahmad, serta pengurus dan PAHAM daerah se-Indonesia, baik secara langsung maupun daring.

Dalam pernyataan resminya, PAHAM Indonesia menilai langkah Pemerintah Indonesia bergabung dalam Board of Peace sebagai kebijakan yang mencederai nilai kemanusiaan, sejarah perjuangan Palestina, serta amanat konstitusi Indonesia.


PAHAM Indonesia mengaitkan momentum milad organisasinya dengan peringatan Nakba Palestina yang diperingati setiap 15 Mei. Organisasi tersebut menyebut tragedi Nakba sebagai pembersihan etnis yang terencana dan sistematis terhadap rakyat Palestina sejak 1948. Mereka merujuk pada kajian sejarawan Israel, Ilan Pappé, dalam buku The Ethnic Cleansing of Palestine yang menyebut sekitar 750 ribu warga Palestina terusir dan 418 desa dihancurkan dalam operasi yang dikenal sebagai Plan Dalet.

UU Ketenagakerjaan (Baru), Akankah Berujung Perppu?
Menurut keterangan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 23 Februari 2026 sebagaimana dimuat dalam Media DPR RI (emedia.dpr.go.id), proses pembahasan UUK baru akan dimulai setelah DPR memasuki masa sidang berikutnya.

PAHAM Indonesia menilai keberadaan Board of Peace justru melegitimasi penindasan terhadap rakyat Palestina. Menurut mereka, perdamaian tidak akan tercapai tanpa pengakuan terhadap tragedi Nakba dan pemenuhan hak kembali pengungsi Palestina.

Selain itu, PAHAM Indonesia menyebut keikutsertaan Indonesia dalam BoP bertentangan dengan amanat Pembukaan UUD 1945 yang menolak segala bentuk penjajahan. Mereka juga menilai kebijakan tersebut menyimpang dari prinsip politik luar negeri bebas aktif Indonesia.

PAHAM Indonesia juga mengkritik proses pengambilan keputusan pemerintah yang dinilai tidak melibatkan DPR RI. Organisasi itu menyebut keputusan strategis tersebut bertentangan dengan nilai demokrasi dan sila keempat Pancasila mengenai permusyawaratan dan perwakilan.

“Indonesia harus segera keluar dari Board of Peace untuk menyelamatkan marwah konstitusi dan mengembalikan jati diri bangsa Indonesia sebagai republik yang menentang segala bentuk penjajahan di muka bumi,” demikian pernyataan resmi PAHAM Indonesia.