Para aktivis pekerja, Serikat Pekerja/Serikat Buruh tentu masih mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 168/PUU-XXI/2023, yaitu pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945.
Dalam pertimbangan Mahkamah pada angka [3.16] halaman 674–677, termuat kesimpulan sebagai berikut: “Dengan menggunakan dasar pemikiran tersebut, waktu paling lama 2 (dua) tahun dinilai oleh Mahkamah cukup bagi pembentuk undang-undang untuk menyusun undang-undang ketenagakerjaan baru yang substansinya menampung materi UU 13/2003 dan UU 6/2023, serta sekaligus mengakomodasi substansi dan semangat sejumlah putusan Mahkamah yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, dengan melibatkan partisipasi aktif serikat pekerja/serikat buruh.”
Prof. Enny Nurbaningsih, salah satu Hakim Konstitusi, mengingatkan bahwa bukan hanya amar putusan, melainkan juga pertimbangan hukum Mahkamah yang menjadi bagian dari putusan yang bersifat final dan mengikat. Dengan demikian, beliau menekankan agar setiap warga negara memahami putusan Mahkamah Konstitusi secara komprehensif sebagai satu kesatuan. “Pertimbangan hukum itu sesuatu yang mengikat, sehingga memahami putusan MK harus secara komprehensif,” ujar Enny.
Karenanya, dalam konteks Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023, kewajiban membentuk Undang-Undang Ketenagakerjaan (UUK) baru yang terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun merupakan bagian dari perintah putusan yang bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, perintah untuk membentuk UU Ketenagakerjaan baru dengan melibatkan partisipasi aktif serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) harus direalisasikan paling lambat dalam jangka waktu tersebut.

Sementara itu, sejak Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada 31 Oktober 2023, tersisa waktu sekitar 6 (enam) bulan bagi pembentuk undang-undang untuk melaksanakan perintah tersebut. Pertanyaannya, apakah UUK baru akan terbentuk sesuai harapan, atau justru bernasib sama dengan putusan MK sebelumnya terkait UUCK yang berujung pada diterbitkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2022?
Menurut keterangan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 23 Februari 2026 sebagaimana dimuat dalam Media DPR RI (emedia.dpr.go.id), proses pembahasan UUK baru akan dimulai setelah DPR memasuki masa sidang berikutnya. Saat itu, DPR sedang menjalani masa reses sejak 19 Februari hingga 19 Maret 2026. “Undang-Undang Ketenagakerjaan akan mulai kita jalankan dengan menggelar partisipasi publik di DPR, mengadakan pertemuan-pertemuan, serta membentuk tim bersama federasi serikat pekerja,” ujar politikus Partai Gerindra tersebut.
Pentingnya Undang-Undang Ketenagakerjaan Baru
Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) yang menggantikan UU Nomor 13 Tahun 2003 dinilai mendegradasi kualitas perlindungan dan kesejahteraan pekerja/buruh di Indonesia. Selain dianggap “cacat formil” sejak proses pembentukannya, UUCK juga mendapat penolakan luas dari mayoritas pekerja/buruh. Penolakan tersebut diwujudkan melalui aksi demonstrasi dan berbagai gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), salah satunya oleh aliansi Gekanas (Gerakan Kesejahteraan Nasional).
Putusan MK RI Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan UUCK inkonstitusional bersyarat, pada praktiknya tidak mampu mendorong pembentuk undang-undang untuk memperbaiki substansi yang merugikan pekerja. Alih-alih melakukan perbaikan sesuai perintah MK, pemerintah justru menerbitkan Perppu yang kemudian disahkan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023, dengan substansi yang tidak jauh berbeda dari UUCK sebelumnya.

Ketidakpatuhan terhadap putusan MK tersebut tidak boleh terulang dalam Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023. Dalam pertimbangan hukumnya, MK memerintahkan pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan (UUK) baru yang terpisah dari UU 6/2023, serta menegaskan pentingnya partisipasi aktif serikat pekerja/serikat buruh. Dengan demikian, terdapat dua kata kunci dalam pembentukan UUK baru: pemisahan dari UU 6/2023 dan pelibatan aktif serikat pekerja.
Jika dicermati, terdapat beberapa alasan utama pentingnya pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru:
- Secara faktual, ketentuan dalam undang-undang ketenagakerjaan telah berulang kali diuji di MK. Tercatat 37 permohonan pengujian, dengan 12 putusan yang mengabulkan, baik seluruhnya maupun sebagian. Akibatnya, sejumlah norma dalam UU 13/2003 dinyatakan inkonstitusional, sehingga dalam batas penalaran yang wajar, keutuhan undang-undang tersebut telah tereduksi.
- Sebagian substansi UU 13/2003 telah diubah melalui UU 6/2023. Namun, perubahan tersebut tidak menyeluruh, sehingga pengaturan ketenagakerjaan kini tersebar dalam dua undang-undang, ditambah rujukan pada sejumlah putusan MK. Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidaksinkronan dan disharmoni antar norma.
- MK juga menemukan adanya peraturan pemerintah yang dibentuk tanpa delegasi dari UU 6/2023. Selain itu, terdapat materi dalam peraturan pemerintah yang seharusnya diatur pada tingkat undang-undang. Hal ini menimbulkan ketidaktertiban dalam hierarki peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, tumpang tindih norma antara UU 13/2003 dan UU 6/2023 berpotensi mengancam pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil bagi warga negara. Dalam konteks ini, kondisi tersebut dapat merugikan baik pekerja/buruh maupun pemberi kerja/pengusaha.
Ujian Kepatuhan terhadap Konstitusi dan Harapan Pekerja/Buruh
Sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 diucapkan pada 31 Oktober 2023, tersisa waktu 6 (enam) bulan untuk menyelesaikan pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan (UUK) baru. Putusan MK tersebut merupakan perintah konstitusi yang bersifat final dan mengikat.
Berdasarkan keterangan terakhir Wakil Ketua DPR RI, pembahasan UUK baru akan dimulai setelah masa reses, yakni sekitar akhir Maret 2026. Tahapannya mencakup pelibatan partisipasi publik di DPR, pertemuan-pertemuan dengan berbagai pihak, serta pembentukan tim bersama federasi serikat pekerja.

Situasi ini kembali menjadi ujian bagi pembentuk undang-undang, khususnya DPR RI sebagai representasi kehendak rakyat, apakah mampu menyelesaikan UUK baru dalam tenggat waktu yang tersisa. Jika tidak, maka kepatuhan terhadap putusan konstitusi sekaligus keberpihakan wakil rakyat kepada pekerja/buruh patut dipertanyakan.
Apakah nasibnya akan kembali seperti Undang-Undang Cipta Kerja yang hanya berubah bentuk melalui Perppu? Masih adakah harapan bagi pekerja/buruh Indonesia untuk memperoleh perlindungan dan kesejahteraan melalui UUK baru?
Semoga.
Jadilah bagian dari perjuangan Sabili
Bangun Indonesia dengan Literasi!


