Waj'al lī lisāna ṣidqin fil-ākhirīn
Dan jadikanlah aku buah tutur yang baik bagi orang-orang (yang datang) kemudian. (QS asy-syuara:84)
Saya mulai menggeluti kajian politik historiografi sejak 2017. Dari berbagai diskusi yang saya lakukan, saya melihat topik ini masih luput dari perhatian para sejarawan akademik. Hal itu setidaknya tercermin dari minimnya karya-karya akademik yang secara khusus membahas politik historiografi.
Sebagai sejarawan publik, saya merasa memiliki keleluasaan yang lebih besar untuk mengkaji tema ini dibandingkan sejarawan akademik yang terikat pada statusnya sebagai ASN. Bahkan, saya pernah mengusulkan kepada salah seorang dosen senior Program Studi Sejarah Peradaban Islam (SPI) UIN Sunan Gunung Djati Bandung agar membuka mata kuliah baru tentang Politik Historiografi.
Apa itu Politik Historiografi?
Istilah politik historiografi sebagai “perilaku kekuasaan dalam mengendalikan sejarah” pertama kali saya kutip dari karya Henk Schulte Nordholt dkk. (2008:1), Perspektif Baru Penulisan Sejarah Indonesia. Berdasarkan kajian saya, politik historiografi setidaknya termanifestasi dalam lima bentuk, yaitu: cacat logika sejarah, cacat sejarah, mitos sejarah, dan penghilangan atau penguburan sejarah, serta nativisasi sejarah.
Antara History dan His Story
Sudah lebih dari 30 tahun saya tidak menginjakkan kaki ke Isola Bumi Siliwangi, dekat Terminal Ledeng (bukan Leiden University). Di tempat itu, saya kembali bertemu sesama alumni IKIP Bandung, Kang Dr. Kholid A. Harras. Kami pertama kali bertemu pada tahun 1986.

Hal yang menarik dari pertemuan ini adalah diskusi mengenai relasi antara his story (sastra) dan history (sejarah). Saya menyampaikan kepada Dr. Kholid A. Harras bahwa, sejauh yang saya ingat, dalam perkuliahan kajian sastra baik novel, roman, maupun puisi hampir tidak pernah ada pembahasan yang mengaitkan karya sastra dengan sejarah. Seolah-olah sastra berdiri sendiri: sastra untuk sastra, tanpa konteks sejarah yang melahirkannya.
Contohnya adalah Abdoel Moeis. Setiap hari namanya akrab terdengar di Terminal Ledeng melalui seruan para sopir dan kondektur, "Moeis... Moeis...!" pada angkot trayek Abdoel Moeis-Ledeng, yang ketika itu ongkosnya hanya Rp250. Namun, kami tidak pernah diberi pemahaman bahwa Abdoel Moeis bukan sekadar nama jalan, melainkan salah seorang tokoh penting pergerakan nasional dan pergerakan Islam. Bersama H.O.S. Tjokroaminoto, ia aktif memimpin Central Sarekat Islam (CSI) dan turut berperan dalam penyelenggaraan Nationale Congres (Natico) I di Bandung pada 17–24 Juni 1916.
Yang kami ketahui tentang Abdoel Moeis ketika itu hanya karya-karya sastranya, seperti Salah Asuhan (1928), Pertemuan Jodoh (1933), Surapati (1950), dan Robert Anak Surapati (1953). Padahal, memahami karya-karya tersebut tanpa mengenal latar sejarah perjuangan penulisnya membuat pemaknaan sastra menjadi kurang utuh. Sastra dan sejarah sesungguhnya bukan dua dunia yang terpisah, melainkan saling menerangi dan memperkaya satu sama lain.
Hal ini mengakibatkan, kajian sastra hanya untuk sastra, telepas dari dinamika dan hiruk pikuknya sosial-politik yang melatarbelakangi kehidupan sastrawannya dan konteks karya tersebut lahir. Sastra menjadi sekedar kajian basa-basi yang bersifat “akademik dan sekolah” yang kering dari nafas pergerakan politik yang berlandaskan literasi.
Sejarah adalah Historiografi Pemenang
Kembali pada politik historiografi, terdapat ungkapan terkenal bahwa "sejarah ditulis oleh para pemenang." Ungkapan ini menunjukkan bahwa sejarah tidak selalu hadir sebagai kumpulan fakta yang netral, melainkan sering kali merupakan hasil seleksi dan kurasi. Tidak semua peristiwa dicatat; hanya peristiwa yang dianggap penting oleh pihak yang berkuasa yang dipertahankan dalam ingatan kolektif. Sementara itu, peristiwa lain disisihkan, dilupakan, atau dibuat seolah-olah tidak penting. Dalam banyak kasus, proses tersebut berlangsung demi kepentingan politik.

Karena itu, lahirlah apa yang sering disebut sebagai sejarah istana dan sejarah rakyat. Ketika narasi politik mendominasi penulisan sejarah, realitas pun mengalami pembingkaian ulang. Penguasa menyeleksi peristiwa, menentukan tokoh yang layak dikenang, serta menafsirkan masa lalu agar selaras dengan kepentingan kekuasaan pada zamannya. Versi sejarah inilah yang kemudian diajarkan kepada generasi berikutnya melalui pendidikan formal, seakan-akan merupakan kebenaran yang final dan tidak dapat diperdebatkan.
Dalam perspektif penulis, salah satu contoh politik historiografi di Indonesia tampak pada cara identitas kolektif dibangun. Sebagai umat Islam, kita cenderung menerima begitu saja narasi bahwa jati diri utama kita adalah "bangsa Indonesia". Padahal, dapat diajukan pandangan lain bahwa identitas keislaman telah lebih dahulu melekat sehingga penyebutan yang lebih tepat adalah umat Islam dari bangsa Indonesia. Dari sudut pandang teologis Islam, eksistensi umat Islam telah hadir sejak sekitar empat belas abad yang lalu dan ditegaskan dalam wahyu Ilahi, yaitu Al-Qur'an, sebagai kebenaran yang bersifat mutlak. Sementara itu, identitas kebangsaan Indonesia sebagai entitas politik modern baru memperoleh bentuknya melalui ikrar Sumpah Pemuda pada tahun 1928.
Kalimat seperti “Indonesia dijajah 350 tahun” sangat efektif secara politik, tapi lemah secara sejarah. Nusantara tidak pernah dijajah sebagai satu negara bernama Indonesia, karena Indonesia bahkan belum ada. Yang ada adalah kerajaan, wilayah, dan komunitas dengan pengalaman kolonial yang sangat berbeda.
Sejarah tentang kontribusi Islam pun mengalami hal yang sama. Dipinggirkan. Dinarasikan bahwa kejayaan masa lalu “bangsa Indonesia” adalah Majapahit yang Hindu; Candi Borobudur sebagai representasi peradaban besar warisan nenek moyang bangsa Indonesia. Sebaliknya, Islam dengan kesultanan menghancurkannya lewat invasi militer.
Politik historiografi semakin absurd. Ada banyak tokoh seperti Pangeran Diponegoro, Pangeran Antasari, Cut Nyak Dhien. Mereka diakui sebagai pahlawan Indonesia, padahal negara bernama Indonesia belum lahir saat mereka hidup dan berjuang. Ini adalah bentuk cacat logika sejarah bahkan cacat sejarah.
Yang benar, bahwa perlawanan para sultan dan raja-raja terhadap VOC dan setelah tahun 1904, perlawanan kemudian dilanjutkan melalui organisasi politik, seperti Sarekat Dagang Islam (1905) dan Sarekat Islam (1912) memang telah berlangsung ratusan tahun lebih lamanya.

Cacat logika sejarah-nya; faktanya perlawanan terhadap VOC dan Pemerintahan Kolonial Hindia Belanda sudah berlangsung jauh sebelum terbentuknya entitas geo-politik bernama Indonesia dan bangsa Indonesia (Manifesto Politik, 1925 di Denhaag).
Adapun perjuangan dan perlawanan atas nama Bangsa Indonesia baru dimulai setidaknya sejak Kongres Pemuda II, 1928. Padahal, atas nama pribumi muslim atau umat Islam di Hindia Belanda, perjuangan perlawanan terhadap penjajahan tersebut sudah dicetuskan sejak adanya Pidato Zelfbestuur (Kehendak Berpemerintahan Sendiri) 17/6/1916) dalam peristiwa NATICO I (National Congres) Central Sarekat Islam (CSI) di Bandung.
Takhyul Politik Tentang Konsensus Nasional
Takhayul politik dapat dipahami sebagai salah satu bentuk mitos sejarah yang lahir dari praktik politik historiografi. Istilah takhayul politik pertama kali diperkenalkan oleh Prof. Aidul Fitriciada Azhari, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) sekaligus mantan Ketua Komisi Yudisial (KY). Istilah ini digunakan ketika mengkritisi pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di hadapan Rapat Paripurna DPR RI pada 16 Desember 2007. Dalam pidato tersebut, SBY menegaskan pentingnya mempertahankan "konsensus nasional", yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Jika ditelusuri secara historis, istilah konsensus nasional merupakan retorika politik yang digunakan oleh para pendukung Pancasila sebagai dasar negara dalam perdebatan di Konstituante. Pada masa Orde Baru, istilah tersebut kemudian diadopsi sebagai bagian dari materi indoktrinasi politik melalui Penataran Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P-4), sehingga memperoleh makna yang lebih bersifat ideologis daripada sekadar konseptual.
Istilah “konsensus nasional” diajukan untuk mematahkanargumentasi kekuatan politik Islam yang mengusulkan Islam sebagai dasar negara. Menurut para pendukungnya, Pancasila yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 telah menjadi “perjajian luhur” atau “konsensus nasional ” di antara bangsa Indonesia yang bersifat abadi dan tidak boleh diubah karena bila diubah akan mengubah negara indonesia.
Pandangan yang menganggap Pancasila dan UUD 1945 sebagai konsensus nasional bersifat final merupakan sebuah takhayul politik. Pertama, sekalipun keduanya dapat disebut sebagai "konsensus nasional", sifat konsensus tersebut sesungguhnya hanya sementara. Aturan Tambahan UUD 1945 secara tegas mengamanatkan bahwa dalam waktu enam bulan setelah berakhirnya Perang Asia Timur Raya, Presiden harus membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yang kemudian wajib bersidang dalam enam bulan berikutnya untuk menetapkan Undang-Undang Dasar.

Dengan demikian, konsensus yang melahirkan Pancasila dan UUD 1945 pada 18 Agustus 1945 seharusnya ditinjau kembali melalui sidang MPR paling lambat sekitar tahun 1946. Namun, sebagaimana diketahui, Presiden Soekarno tidak berhasil membentuk MPR dalam tenggat tersebut. Sebaliknya, perubahan terhadap praktik ketatanegaraan dilakukan melalui KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat), yang saat itu didominasi kelompok sosialis, sehingga sistem pemerintahan bergeser ke arah parlementer. Baru pada tahun 1960 Presiden Soekarno membentuk MPRS setelah memberlakukan kembali UUD 1945 melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Akan tetapi, MPRS tersebut tidak pernah melaksanakan amanat untuk menetapkan UUD 1945.
Konsensus yang bersifat sementara itu pula yang dijanjikan kepada umat Islam ketika menjadi perubahan “Tujuh Kata” dalam Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945 menjadi rumusan “Ketuhanan Yang Maha Esa” sebagaimana tertulis dalam Pembukaan UUD 1945, padahal sebelumnya Piagam Jakarta oleh BPUPKI sendiri disebut sebagai “gentlemen agreement” antara golongan Islam dan nasionalis.
Dengan demikian, jelas Pancasila dan UUD 1945 pada mulanya tidak dimaksudkan sebagai “konsensus nasional” yang bersifat permanen melainkan hanya bentuk kompromi politik yang ditempuh di tengah dinamika revolusi pada waktu itu. Keyakinan akan adanya konsensus nasional sejak berdirinya Negara Indonesia hanya takhayul politik belaka karena sejak awal tidak ada maksud untuk membuat “konsensus nasional” sebagai dasar dari keberadaan negara dan bangsa indonesia.
Kedua, secara historis consensus tentang Pancasila dan UUD 1945 hanya melibatkan dua kekuatan politik utama yang bersikap akomodatif terhadap pemerintahan pendudukan Jepang, yakni kekuatan politik Islam dan nasionalis. Karena itu kedua kekuatan itulah yang terlibat dalam perumusan UUD 1945 di BKPUPKI yang dibentuk oleh pemerintahan pendudukan Jepang. Sementara itu kekuatan politik sosialis dan komunis yang secara ideologi menjadi musuh fasisme Jepang tidak dilibatkan karena bergerak di bawah tahah.

Kelompok sosialis – komunis yang dipimpin oleh Sutan Syahrir dan Amir Syarifudin inilah yang kemudian mengubah UUD 1945 pada tanggal 14 November 1945 dengan menggeser kedudukan Presiden Soekarno dan Ketua KNIP Kasma Singodimedjo, dan akhirnya membentuk pemerintahan parlementer yang dipimpin sendiri oleh Sutan Syahrir sebagai Pendana Menteri.
Ketidakterlibatan kelompok sosialis inilah yang mendorong mereka pada tahun 1999 untuk mengusulkan amandemen UUD 1945 secara total karena dianggap berbentuk fasisme Jepang. Usul ini ditolak keras oleh kaum nasionalis yang akhirnya melahirkan kompromi dalam bentuk amandemen UUD 1945 sekarang ini. Dengan demikian, keyakinan akan adanya “konsensus nasional” hanya merupakan takhyul belaka karena tidak mencerminkan sifat “kenasionalan” yang melibatkan seluruh komponen bangsa Indonesia. .
Ketiga, secara politis konsensus nasional itu terus berubah dari waktu ke waktu. Faktanya UUD 1945 sekarang telah mengalami empat kali perubahan, Pancasila juga sudah mengalami “penyusutan” fungsi hanya (Tap Mpr No. V/Mpr/2000/) kemudian NKRI sekarang dilaksanakan dengan aransemen federal dalam bentuk otonomi yang seluasnya dengan kewenangan pusat yang terbatas ( pasal 18 UUD 1945).
Penutup
Pembahasan disekitar politik historiografi tentu saja memiliki spektrum yang luas dan memungkinkan terbukanya ruang diskusi dan perdebatan pro kontra. Sepanjang diskusi tersebut dilandasi oleh argumentasi dan faktual dan dialogis secara obyektif tanpa berisikan ‘hujatan’ pribadi, maka akan menghasilkan ‘pencerahan’ yang dibutuhkan agar kita keluar dari persoalan Indonesia masa kini.
Madrasah Al I’anah, 12/7/2026
ABADIKAN HARTAMU, DENGAN WAKAF MEDIA ISLAM
https://sabili.id/donasi/
Jadilah bagian dari perjuangan Sabili
Bangun Indonesia dengan Literasi!




