Pernikahan Mantan Istri dengan Pria Lain Apakah Memperbarui Jumlah Talak?
Tanya:
Assalamu alaikum Ustadz,
Izin bertanya. Seorang perempuan sudah dijatuhi talak suaminya sebanyak 2 kali. Setelah itu dia menikah dengan laki-laki lain namun tanpa wali. Bukankah ini akadnya dihukumi fasid (rusak, tidak sah -red)?!
Kemudian dia pisah dengan laki-laki itu dan rujuk kembali dengan suami pertamanya dengan akad baru. Lalu, setelah rujuk terjadi KDRT yang mengakibatkan istri kembali ke rumah orang tuanya. Kemudian mengurus surat tanda pisah ke kelurahan yang ditandatangani oleh keduanya (baik suami dan istri beserta saksi dari keluarga masing-masing)
Pernikahan kedua mereka tanpa buku nikah jadi pengurusannya ke kelurahan.
Pertanyaan: Ketika suami bertanda tangan di atas surat keterangan pisah tersebut, apakah benar bahwa itu sudah jatuh talak (talak ke 3)? Karena meski di talak ke 2 istri nikah dengan laki2 lain tapi nikahnya tdak sah karena tanpa wali?
Mohon pencerahannya ustadz, persoalan ini juga tidak bisa dibawa ke Pengadilan Agama karena tidak adanya buku nikah.
AF Darwis, Enrekang Sulawesi Selatan.
Jawab:
Waalaikum salam warahmatullah.
Tanda tangan suami di atas surat itu menunjukkan bahwa dia telah men-talak dengan sadar dan sengaja, sehingga talaknya jatuh. Sehingga ini menjadi talak ketiga baginya kepada istrinya. Memang ada perbedaan pendapat para ulama tentang kasus seorang telah menceraikan istrinya talak satu atau dua, lalu istrinya menikah lagi dengan orang lain, lalu bercerai kembali, dan suami pertama kembali menikahi mantan istrinya ini. Apakah dia punya sisa talak yang dibolehkan yaitu maksimal sampai tiga, atau yang lama dianggap hangus sehingga dia dapat 3 kali talak yang baru?
Dalam kasus di atas maka pendapat yang kami pilih adalah pendapat mayoritas ulama yaitu madzhab Maliki, Syafi’i dan Hanbali bahwa pernikahan yang kedua tidak menggugurkan jumlah talak, sehingga jikapun pernikahan kedua itu dianggap sah maka dua talak telah terambil sehingga suami yang menikahi kembali istrinya tersebut tinggal memiliki satu kali talak. Bila dia mentalak lagi maka akan terjadi talak tiga dan tak bisa menikah lagi sampai istrinya menikah lagi dengan pria lain, disetubuhi, lalu diceraikan atau meninggal, lalu selesai masa iddah.
Baca juga: Nikah di Masa Iddah Tanpa Wali
Dalil bagi madzhab ini adalah fatwa para sahabat antara lain dua khalifah Rasyidin yaitu Umar bin Khahthtab dan Ali bin Abi Thalib RA.
Imam Asy-Syafi’I berkata dalam kitab Al-Umm:
“Jika seorang menceraikan istrinya dengan talak satu atau dua, lalu selesai masa iddah istrinya ini menikah lagi dengan pria lain, kemudian terjadi persetubuhan dalam pernikahan itu lalu suami keduanya ini menceraikannya, atau wafat dan selesailah masa iddah dari suami kedua ini, kemudian mantan suami pertama tadi menikahinya kembali maka dia memiliki sisa talak yang ada. Pernikahan dengan suami yang lain memperbarui talak tiga, tapi tidak memperbarui talak satu dan dua.
Pendapat ini adalah pendapat Umar bin Khahthab serta beberapa sahabat senior.”
(Al-Umm cetakan Dar Al-Wafa jilid 5 hal. 386-387).
Abdurrazzaq meriwayatkan pula pendapat Abu Hurairah sebagaimana dalam Mushannaf-nya, dari Ibnu Juraij yang berkata, Sa’id bin Musayyib mengabarkan kepadaku, bahwa Abu Hurairah pernah berada di Bahrain bersama ‘Ala’ Al-Hadhrami. Maka ada seseorang dari suku Abdul Qais yang bertanya kepadanya di mana dia telah menceraikan istrinya talak satu atau talak dua. Dia membiarkan hingga habis masa iddah istrinya ini lalu mantan istrinya menikah dengan pria lain. Selanjutnya pria itu menceraikannya atau wafat, lalu suami pertamanya tadi kembali menikahinya kemudian kembali menceraikannya dengan talak dua. Dia minta fatwa kepada Abu Hurairah, maka Abu Hurairah berfatwa bahwa mantan istrinya itu telah lepas darinya dan tak bisa menikah lagi.
Kemudian Abu Hurairah mendatangi Umar dan mengabarkan hal itu serta fatwanya, maka Umar berkata, “Kamu benar.”
Pendapat ini juga merupakan pendapat Ali dan Ubay bin Ka’b.
(Mushannaf Abdurrazzaq, no. 11153).
Ini jika pernikahan dengan suami kedua tersebut dianggap sah, maka kalau pernikahannya dianggap tidak sah karena tanpa wali sebagaimana kasus di atas maka akan lebih jelas lagi bahwa suami pertama hanya memiliki sisa satu talak, yang kalau dia jatuhkan sekali lagi berarti jadinya adalah talak tiga.
Dijawab oleh Ustadz Anshari Taslim, Lc. / Mudir Pesantren Bina Insan Kamil - DKI Jakarta
Bagi pembaca setia Sabili.id yang ingin mengajukan pertanyaan seputar kaidah hukum Islam, silahkan mengirimkan pertanyaannya ke meja redaksi kami melalui email: redaktursabili@gmail.com