Persatuan Ulama Dunia: "Jihad di Palestina, Wajib! Normalisasi dengan Penjajah, Haram!”

Persatuan Ulama Dunia: "Jihad di Palestina, Wajib! Normalisasi dengan Penjajah, Haram!”
Persatuan Ulama Dunia: "Jihad di Palestina, Wajib! Normalisasi dengan Penjajah, Haram!” / Foto Istimewa

Genosida terhadap warga Gaza terus berlanjut. Menyikapi hal itu, IUMS (International Union of Muslim Scholars) atau Persatuan Ulama Muslim Sedunia mengeluarkan fatwa yang mewajibkan jihad bersenjata melawan pasukan penjajah Israel baik di darat, laut, maupun udara. Fatwa tersebut dikeluarkan dalam sebuah pernyataan yang diterbitkan oleh Sheikh Al-Qaradaghi, pimpinan IUMS, dan diunggah di situs web resminya.

IUMS didirikan tahun 2004 oleh Prof. Dr. Yusuf Al-Qaradawi (rahimahullah). Lembaga ini menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban agama untuk campur tangan secara militer, ekonomi, dan politik, dalam rangka menghentikan genosida di Gaza.

Di samping seruan berperang secara fisik melawan penjajah, IUMS juga mewajibkan jihad dengan harta bagi setiap orang yang mampu dan kaya. Dengan catatan, para mujahidin bukan hanya dibekali dan disokong dari dana zakat saja, tetapi juga dari harta milik pribadi. Serta perlu merawat keluarga para mujahidin dan memberi mereka nafkah yang menjamin kehidupannya.

Ini Teks Lengkap Fatwa Jihad Persatuan Ulama Dunia (IUMS)
Ini Teks Lengkap Fatwa Jihad Persatuan Ulama Dunia (IUMS)

Di dalam fatwanya, IUMS dengan tegas melarang penjualan senjata kepada pihak penjajah Israel dan sekutunya meski hanya memfasilitasi pengangkutannya melalui pelabuhan atau jalur perairan internasional semisal Terusan Suez, Bab al-Mandab, Selat Hormuz. Pelarangan tersebut berlaku juga untuk komoditas lainnya, semisal minyak, gas, makanan, dan minuman. Hal itu dilakukan mengingat jutaan rakyat Gaza saat ini sedang sekarat karena lapar.

Siapa saja yang melakukan hal itu (menjual atau memfasilitasi penjualan senjata kepada pihak penjajah Israel, red) atau pro kepada penjajah dan kontra perjuangan dan perlawanan Islam, maka ia telah murtad dari Islam, sementara yang melakukannya karena ingin mendapatkan dunia, maka ia telah melakukan dosa besar yang paling besar dan pelanggaran yang paling serius,” demikian bunyi Fatwa IUMS dalam situs resminya.

Lembaga yang berpusat di Doha, Qatar, ini juga mendorong agar negara-negara Islam bersatu dan membentuk aliansi militer untuk melindungi tanah-tanah warga Muslim. Sebab, hal itu merupakan kebutuhan mendesak yang tidak dapat ditunda. Dan aliansi ini diharapkan dapat menjaga keamanan dan stabilitas umat Islam serta merupakan kekuatan penyeimbang di dunia internasional.

IUMS juga menyeru semua ulama di seluruh dunia untuk menunaikan tugasnya menyampaikan kebenaran, tidak tinggal diam, dan tak boleh ingkar. Di dalam cuitannya, pimpinan IUMS, Dr. Ali Muhyiddin al-Qaradaghi menyampaikan, “Diam atas pembantaian merupakan kerja sama berlumur darah, dan siapa saja yang membenarkan kejahatan tersebut maka dia bagian dari penjajah.

Negara-negara Muslim juga dituntut menyediakan obat-obatan, makanan, pakaian, bahan bakar, dan perlengkapan penting lainnya untuk rakyat Gaza. Ditegaskannya, “Jika ada pemerintahan yang enggan melakukannya, maka tidak ada lagi ketaatan kepada makhluk apa pun”.

Sebagaimana yang ditulis dalam situs resmi IUMS, kejahatan yang dilakukan penjajah Israel telah menewaskan lebih dari 1.250 warga Palestina dan melukai 3.022 lainnya sejak dimulainya kembali pembantaian oleh Zionazi pada 18 Maret 2025. Jumlah korban tewas di Gaza telah mencapai lebih dari 50.615 dan jumlah yang terluka telah mencapai 115.063 sejak genosida dimulai pada 7 Oktober 2023.

Sejak tanggal tersebut, dengan dukungan Amerika, penjajah Israel telah melakukan genosida di Gaza, yang mengakibatkan lebih dari 165.000 kematian dan cedera yang sebagian besar korban adalah anak-anak dan wanita, serta 11.000 orang lainnya hilang. Oleh karena itu, perlu untuk terus memboikot produk penjajah dan para pendukungnya, baik secara politik maupun ekonomi, dengan menarik duta besar dan menghentikan pembelian senjata, peralatan, dan barang-barang lainnya dari mereka. Karena keefektifannya, hasilnya telah terlihat.

IUMS juga melarang normalisasi dengan penjajah dalam segala bentuk dan manifestasinya, serta meminta negara-negara yang telah menormalisasi hubungan dengan pihak penjajah untuk memutuskan hubungan dengannya dalam rangka mendukung kaum tertindas, di samping larangan kesetiaan kepada kaum kafir atau membantu mereka dalam melawan kaum Muslim.

 

 Sumber: situs resmi IUMS

Google News

Komentar Anda:

Anda telah berhasil berlangganan di Sabili.id
Selanjutnya, selesaikan pembayaran untuk akses penuh ke Sabili.id
Assalamu'alaikum! Anda telah berhasil masuk.
Anda gagal masuk. Coba lagi.
Alhamdulillah! Akun Anda telah diaktifkan sepenuhnya, kini Anda memiliki akses ke semua artikel.
Error! Stripe checkout failed.
Alhamdulillah! Your billing info is updated.
Error! Billing info update failed.