Presiden Otoritas Palestina Hentikan Pemberian Tunjangan Bagi Para Tahanan Palestina

Presiden Otoritas Palestina Hentikan Pemberian Tunjangan Bagi Para Tahanan Palestina
Presiden Otoritas Palestina Hentikan Pemberian Tunjangan Bagi Para Tahanan Palestina / Foto Reuters

Presiden Otoritas Palestina (OP), Mahmoud Abbas, Senin (10/2/2025) pekan lalu, mencabut undang-undang terkait pemberian kompensasi kepada tahanan dan keluarga pejuang Palestina. Sebelumnya, semua tahanan di dalam penjara menerima tunjangan keuangan bulanan dan mendapat pendampingan hukum. Tunjangan itu bisa berlanjut setelah mereka dibebaskan, tergantung beberapa faktor.

 Diperkirakan, hingga saat ini jumlah total tahanan mencapai sekitar 100.000 orang. Para tahanan adalah mereka yang pernah mengalami penahanan oleh Penjajah Israel sejak tahun 1967. Berdasarkan laporan, 10.000 tahanan masih berada di dalam penjara. Sedangkan jumlah tahanan lainnya di Jalur Gaza tidak diketahui secara pasti.

 Kepala Otoritas Urusan Tahanan dan Mantan Tahanan, Qadura Fares, menggelar konferensi pers penolakan dekrit tersebut. Di dalam konferensi pers, ia menyatakan, sekitar 35.000 hingga 40.000 keluarga Palestina, baik di dalam maupun di luar Palestina, akan terdampak oleh dekrit ini. Termasuk para keluarga syuhada dan korban luka-luka.

 Reaksi Kelompok Pejuang Palestina

Sebagian besar kelompok Palestina menolak keras dekrit itu dan menuntut Abbas untuk segera membatalkannya. Di antara mereka yang menentang keputusan Abbas tersebut adalah Hamas, Jihad Islam, Front Demokratik, Front Populer, Inisiatif Nasional Palestina, Partai Rakyat Palestina, dan Faksi Demokratik Palestina (FIDA).

 Gerakan Perlawanan Islam (Hamas) mengecam keputusan OP terhadap para keluarga tahanan dan syuhada di penjara penjajah Israel. Di dalam sebuah pernyataan, Hamas menegaskan, “Kami mengecam keputusan Abbas terkait pencabutan tunjangan keuangan bagi keluarga tahanan, dan syuhada.

Otoritas Urusan Tahanan juga meminta Abbas untuk mendengar suara mayoritas rakyat Palestina dan membatalkan dekrit tersebut. Sebab, kebijakan tersebut akan menambah penderitaan keluarga para tahanan.

 

Sumber: Al Jazeera & Sumber Lainnya

Google News

Komentar Anda:

Anda telah berhasil berlangganan di Sabili.id
Selanjutnya, selesaikan pembayaran untuk akses penuh ke Sabili.id
Assalamu'alaikum! Anda telah berhasil masuk.
Anda gagal masuk. Coba lagi.
Alhamdulillah! Akun Anda telah diaktifkan sepenuhnya, kini Anda memiliki akses ke semua artikel.
Error! Stripe checkout failed.
Alhamdulillah! Your billing info is updated.
Error! Billing info update failed.