Prof. Dr. H. Din Syamsuddin: “KPU Perlu Segera Klarifikasi Dugaan DPT Bermasalah”

Prof. Dr. H. Din Syamsuddin: “KPU Perlu Segera Klarifikasi Dugaan DPT Bermasalah”
Prof. K.H. Muhammad Sirajuddin Syamsuddin, M.A., Ph.D. / Foto Istimewa

KPU harus segera menjernihkan laporan tentang dugaan pelanggaran Pemilu (Pemilihan Umum) dengan adanya Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang bermasalah. Jika DPT bermasalah tidak diselesaikan, Pemilu dan Pilpres (Pemilihan Presiden) akan dipermasalahkan. Demikian pendapat Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Prof. Dr. H. Din Syamsuddin.

Di dalam keterangan yang diterima redaksi sabili.id, Din Syamsuddin menyebut, Pemilu dan Pilpres 2024 potensial dipermasalahkan oleh pihak-pihak yang menilai adanya kecurangan dalam pelaksanaannya. Pemilik nama lengkap Muhammad Sirajuddin Syamsuddin itu mengurai sejumlah masalah yang ada di seputar DPT dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 ini. Antara lain meliputi adanya pemilih di bawah umur, pemilih yang sudah meninggal dunia, dan pemilih yang terdaftar di dua-tiga TPS. Jumlahnya tidak tanggung-tanggung. Yaitu sekitar 54 juta nama (sekitar 26% dari total pemilih yang terdaftar pada Pemilu/Pilpres 2024).

“Adanya dugaan DPT bermasalah kali ini bukan masalah kecil. Maka jangan dianggap remeh, apalagi dianggap bukan masalah,” tegasnya.

Doktor alumni University of California, Los Angeles (UCLA) di Amerika Serikat itu menekankan, persoalan DPT itu adalah masalah besar. Apalagi jika masalah tersebut menguntungkan pihak/Paslon tertentu.

Baca juga: Kata Ketua Umum Persis Soal Pilpres Satu atau Dua Putaran

“Secara teoritis, barang siapa yang menguasai atau mengendalikan pemilih bermasalah itu, maka dia akan mudah memenangkan Pilpres, bahkan dalam satu putaran. Jika ini terjadi, maka tak pelak lagi Pemilu atau Pilpres akan digugat sebagai bermasalah dan hasilnya tidak absah,” jelasnya.

Menyikapi laporan tentang dugaan DPT bermasalah itu, menurut Din, KPU perlu segera melakukan klarifikasi. Ia menyarankan agar KPU tidak hanya berdiam diri, demi Pemilu dan Pilpres yang jujur dan adil, sesuai Undang-Undang. Menurut Din yang juga Mantan Ketua Umum MUI Pusat itu, KPU harus segera bertindak sebelum terlambat.

“Adalah arif bijaksana jika KPU segera mengklarifikasi dugaan adanya DPT bermasalah tersebut. Walau sudah sangat mepet, namun masih ada waktu,” katanya.

Seperti diketahui, pemungutan suara sesuai jadwal yang ditetapkan KPU akan berlangsung lima hari lagi. KPU telah menetapkan masa kampanye pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 dan jadwal pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024.

“Demi Pemilu dan Pilpres yang jujur dan adil sesuai Undang-Undang, KPU jangan berdiam diri. Segera bertindak! Jangan terlambat. Sebelum nasi jadi bubur,” saran M. Din Syamsuddin.

Google News

Komentar Anda:

Anda telah berhasil berlangganan di Sabili.id
Selanjutnya, selesaikan pembayaran untuk akses penuh ke Sabili.id
Assalamu'alaikum! Anda telah berhasil masuk.
Anda gagal masuk. Coba lagi.
Alhamdulillah! Akun Anda telah diaktifkan sepenuhnya, kini Anda memiliki akses ke semua artikel.
Error! Stripe checkout failed.
Alhamdulillah! Your billing info is updated.
Error! Billing info update failed.