Para mantan jamaah Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) yang tergabung dalam Forum Persaudaraan Hijrah Wasatiyah (FPHW) mencabut baiat (janji setia) dan menyatakan keluar dari Lembaga tersebut. Hal ini dilakukan dalam deklarasi Gerakan Cabut Baiat (GCB) dari Imam Besar LDII Abdul Azis bin Nurhasan alias Sulthon Aulia dan wakil-wakilnya serta penggantinya, berlangsung di Aula Masjid Hasanurrohman Sukajadi Kota Bandung, Sabtu (9/9/2023).
Didahului acara Tabligh Akbar bertema “Bahaya Faham Takfiri Terhadap Ukhuwah Islamiyah dan NKRI” itu, GCB dilakukan oleh Agung Anugerah Jati, mantan aktifis LDII dari Karawang yang selanjutnya diikuti oleh para mantan pengikut LDII yang hadir, secara offline juga diikuti perserta online melalui Zoom secara langsung dari bebabagai daerah di Indonesia serta peserta dari luar negeri (Singapura, Inggris dan beberapa negara di Eropa).
Ketua Komisi Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Prof. Firdaus Syam mengatakan bahwa pernyataan sikap dan cabut baiat ini adalah hak umat Islam yang bergabung ke dalam LDII untuk Kembali ke ajaran yang benar.
“Ini adalah hak dari saudara-saudara kita yang dialami selama bergabung dalam LDII. Tentu harus kita apresiasi dan sambut dengan gembira karena mereka telah sadar,” ungkap Firdaus.
Baca Juga : Dewan Da’wah Ajak Hijrah dari Penyimpangan dan Kesesatan
Lebih lanjut ia berharap, kegiatan deklarasi dan cabut baiat ini bisa menjadi semangat dalam membangun Islam sebagai Rahmatan Lil Alamin dan dapat diikuti di daerah lain termasuk mantan jamaah LDII yang berada di luar negeri.
Deklarasi GCB dari pengikut LDII menyebut antara lain bahwa selaku mantan pengikut Islam Jamaah Nur Hasan Al Ubaidah, yang sebelumnya bernaung di Yayasan Pendidikan Islam Djamaah, atau Karyawan Dakwah Islam (KADIM), atau Yakari, atau Lembaga Karyawan Dakwah Islam (Lemkari), dan saat ini bernama Lembaga Dakwah Islam Indonesia atau LDII, dengan kesadaran penuh, tanpa paksaan, dan dengan itikad baik untuk kembali ke dalam rumah Islam rahmatan lil alamiin.
Mereka mencabut Baiat kepada Imam Besar Islam Jamaah, Abdul Aziz Sulthon Aulia, dan menyatakan keluar serta baroah dari semua kegiatan Islam Jamaah yang sejatinya telah dinyatakan sesat dan terlarang oleh Kejaksaan Agung Tahun 1971 lalu.
Pernyataan itu sekakigus mengajak kepada Saudara-Saudara yang masih berada di Islam Jamaah tersebut, menghimbau untuk segera sadar dan berlepas diri dari ajaran Islam Jamaah (LDII).
Menurut Ketua Forum Persaudaraan Hijrah Wasatiyah (FPHW) Jawa Barat Ahmad Erawan peserta yang hadir secara offline ada 200-an dan secara online dan berkomitmen cabut ada 1000-an orang. “Data mantan anggota LDII Jawa Barat yang tergabung dalam FPHW sendiri sekira lima ribuan dan insya Allah akan terus bertambah,” ungkapnya usai acara.
Selanjutnya proses pembinaan dan pendampingan mantan LDII ini di Jawa Barat, FPHW bekerja sama dengan Dewan Da’wah (DDII) Jabar yang diketuai KH. Muhammad Roinul Balad.
KH.Roinul Balad selaku Ketua Dewan Da’wah (DDII) Jawa Barat menyambut baik pernyataan sikap dari para mantan LDII dan kembali kepada ajaran Islam yang benar.
Roin menegaskan, mencegah kemunkaran pada hakikatnya bukan sedang merampas atau menghalangi hak azasi seseorang. Aliran-aliran sesat tersebut selain membahayakan ukhuwah Islamiyah juga membahayakan keutuhan NKRI. Maka sudah sepantasnya jika pemerintah mengambil sikap tegas terhadap aliran sesat tersebut termasuk kepada LDII.
Dewan Dakwah sudah melakukan pembinaan secara berkala bulanan, dengan 1000 orang mantan LDII di Jawa Barat, bekerjasama dengan FPHW Jabar.
Dewan Dakwah juga membuka crisis center terkait korban LDII, menerima keluhan, bimbingan, pendampingan serta konsultasi yang di gagas oleh FPHW Jawa Barat.
Jadilah bagian dari perjuangan Sabili
Bangun Indonesia dengan Literasi!