Sejarah Organisasi Kemasjidan (Bagian 3)

Sejarah Organisasi Kemasjidan (Bagian 3)
Photo by rakabtw_ on Unsplash

Dewan Masjid Indonesia telah melaksanakan beberapa kali Muktamar. Muktamar l DMI diselenggarakan dengan semangat konsolidasi pada 24-26 Syawal 1404 H atau 23-25 Juli 1984 M di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur. Muktamar I menghasilkan kepengurusan DMI periode 1984-1989 dengan Ketua Umum H.A. Burhani Tjokrohandoko dan Sekretaris Jenderal H.M. Syafa’at Habib.

Muktamar II DMI diselenggarakan pada 10-13 JumadiI AwaI 1410 H atau 8-11 Desember 1989 M di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur. Hasilnya, kepengurusan DMI periode 1989-1994 dengan Ketua Umum Drs. H.M. Kafrawi Ridwan, MA; dan Sekretaris Jenderal Drs. H.M. Munir, SA.

Muktamar III Dewan Masjid Indonesia diselenggarakan pada 18 Januari 1995 di Jakarta. Muktamar ini menghasilkan Pengurus DMI Periode 1995-1999 dengan Ketua Umum Drs. H.M. Kafrawi Ridwan, MA; dan Sekretaris Jenderal Drs. H.  Adang Safaat.

Muktamar IV Dewan Masjid Indonesia diselenggarakan pada 23-27 Sya’ban 1420 H atau 1-5 Desember 1999 M di Hotel Cempaka, Jakarta Pusat. Hasilnya, Pengurus DMI Periode 1999-2004 dengan Ketua Umum Prof. DR. H.A. Sutarmadi dan Sekretaris Jenderal Drs. H. Lukman Hakim Hasibuan. Muktamar IV DMI ini telah berhsil merumuskan beberapa keputusan dan rekomendasi penting, antara Iain Penyempurnan AD/ART DMI dan Program Kerja DMI Periode 2000-2005 M atau 142-1425 H.

Muktamar V Dewan Masjid Indonesia diselenggarakan pada 24-27 Agustus 2006 di Hotel Grand Cempaka, Jakarta. Hasilnya, Pengurus DMI Periode 2006-2011 dengan Ketua Umum DR. KH Tarmizi Taher dan Sekretaris Jenderal Drs. H Natsir Zubaidi. Muktamar V DMI dihadiri peserta yang mewakili wilayah dan daerah di seluruh Indonesia. Itu bukti antusiasme dan semangat dari pengurus DMI untuk meiakukan konsolidasi organisasi.

Umat Islam dan Bangsa Indonesia menyadari bahwa masjid mempunyai kedudukan sentral di masyarakat dalam beribadah mahdoh (ritual) dan ibadah muamalah dalam beribadah sosial kemasyarakatan. Sehingga, Pimpinan dan Pengurus Dewan Masjid Indonesia harus lebih mengakrabi masjid dengan melibatkan serta mengikut sertakan kepengurusan dan kegiatan Dewan Masjid Indonesia.  DMI juga sudah merumuskan secara pasti mengenai keanggotaan DMI yang selama ini bias. Pada periode ini ada penerbitan Tabloid “Jumat” yang dipimpin oleh Drs. H Nurhani dan diterbitkan buku “Mendesain Masjid Masa Depan” cetakan pertama tahun 2006.

Baca juga: Sejarah Organisasi Kemasjidan (Bagian 2)

Seyogianya Muktamar VI DMI diselenggarakan pada Juli 2011 sesuai dengan masa kepengurusan DMI. Namun, karena beberapa hal, baru dapat dilaksanakan pada 4-7 Jumadil Akhir 1433 H atau 26-29 April 2012 M di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur. Muktamar VI DMI memiliki semangat dan momentum yang strategis mengingat usia DMI sudah memasuki 40 tahun (1972-2012). Alhamdulillah, Muktamar VI DMI ini mengantarkan H.M Jusuf Kalla menjadi Ketua Umum Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia.

Kehadiran H.M. Jusuf Kalla memimpin DMI membuat Program DMI memberikan manfaat langsung untuk kemakmuran masjid dengan membawa motto “Memakmurkan dan Dimakmurkan Masjid”. Diawali dengan hasil Rakernas I DMI dengan Iima program unggulan, yaitu Program pendidikan usia dini berbasis masiid (MoU DMI dengan Mendikbud RI); Program perbaikan akustik masjid dengan menyiapkan Iayanan 100 unit kendaraan yang disebar ke wilayah-wilayah DMI di 34 Provinsi di Indonesia; Program pemberdayaan ekonomi syariah berbasis masjid (MoU DMI dengan Asbisindo); Program pos kesehatan berbasis masjid (MoU DMI dengan PT Askes); dan Program penghijauan berbasis masjid (MoU DMI dengan Menteri Kehutanan RI).

Guna meningkatkan Iayanan operasional dan pengembangan program DMI, kantor sekretariat dan operasional DMI dipindahkan ke Jalan Borobudur Nomor 22 Menteng, Jakarta Pusat. Lalu dipindahkan lagi ke Jalan Surabaya Nomor 1, Menteng, Jakarta Pusat, hingga sekarang. Ada pun ruangan lama yang berada di kompleks perkantoran Masjid Istiqlal, tepatnya di kamar 30, digunakan sebagai ruang kegiatan DMI.

Muktamar VII DMI diselenggarakan pada 21-23 Shafar 1439 H atau 10-12 November 2017 M di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur. Hasilnya, Pengurus DMI Periode 2017-2022 dengan Ketua Umum H.M. Jusuf Kalla dan Sekretaris Jenderal H. Imam Addaruqutni.

Regulasi Organisasi DMI

Regulasi perundang-undangan untuk DMI yang kedudukannya sebagai organisasi kemasyarakatan (Ormas) mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 yang telah disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Hal itu berdasarkan penegasan dalam Undang-Undang Keormasan Nomor 17 Tahun 2013 bahwa yang dimaksud dengan organisasi kemasyarakatan adalah organisasi berbadan hukum berbentuk perkumpulan dan berbasis anggota.

Persyaratan Dewan Masjid Indonesia sebagai ormas yang berkaitan dengan berbadan hukum, berbentuk perkumpulan, dan berbasis anggota telah terpenuhi. Ada beberapa alasan. Pertama, Keberadaan Dewan Masjid Indonesia sebagai organisasi kemasjidan di Indonesia yang dilahirkan sejak 22 Juni 1972 berazaskan Islam yang bertujuan berhidmat dalam memberdayakan/memakmurkan masjid bagi kemaslahatan dan kesejahteraan umat dan bangsa, termuat dalam AD dan ART DMI Pasal 4 dan Pasal 5.

Baca juga: Sejarah Organisasi Kemasjidan (Bagian 1)

Kedua, Dewan Masjid Indonesia sebagai organisasi kemasjidan memiliki anggota yang terdiri atas anggota biasa, anggota fungsional, dan anggota kehormatan, termuat dalam AD DMI Pasal 10. Ketiga, yang dimaksud anggota biasa adalah para pengurus masjid dan mushalla. Anggota fungsional adalah para fungsionaris pengurus DMI dari pusat hingga ranting. Anggota kehormatan adalah setiap perorangan atau kelembagaan yang berjasa untuk kemajuan organisasi DMI, termuat dalam ART DMI Pasal 3.

Keempat, DMI merupakan organisasi perkumpulan yang telah memiliki jaringan Wilayah/Daerah Kabupaten/Kota di 33 provinsi di seluruh Indonesia. Kelima, DMI telah memiliki kekuatan hukum meIaIui pengaktaan PP DMI di notaris dan terdaftar di Departemen Dalam Negeri dan Kemenhukham RI.

Memperhatikan segala persyaratan perundang-undangan yang berlaku, yang termuat dalam UU Nomor 8 Tahun 1985 dan UU Nomor 17 Tahun 2013, sebagai ormas dapat disimpulkan, Dewan Masjid Indonesia telah memiliki Iandasan kuat sebagai ormas berbadan hukum, berbentuk perkumpulan, dan berbasis anggota. Karena berazaskan Islam, DMI adalah ormas Islam yang berhidmat memberdayakan masjid bagi kemaslahatan dan kesejahteran umat dan bangsa, sehingga memiliki kewenangan dan kewajiban membina dan memberdayakan pengurus DMI dan pengurus masjid sebagai anggota organisasinya.

(Selesai)

Google News

Komentar Anda:

Anda telah berhasil berlangganan di Sabili.id
Selanjutnya, selesaikan pembayaran untuk akses penuh ke Sabili.id
Assalamu'alaikum! Anda telah berhasil masuk.
Anda gagal masuk. Coba lagi.
Alhamdulillah! Akun Anda telah diaktifkan sepenuhnya, kini Anda memiliki akses ke semua artikel.
Error! Stripe checkout failed.
Alhamdulillah! Your billing info is updated.
Error! Billing info update failed.