Sejumlah 40 negara telah menyatakan niat untuk ikut serta dalam sesi dengar pendapat terbuka yang akan digelar Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) terkait permintaan pendapat hukum dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai kewajiban penjajah Israel terhadap PBB dan organisasi internasional lainnya di wilayah Palestina. Hal itu diungkap ICJ dalam pernyataan resmi yang dirilis pada Rabu (9/4/2025).
Di dalam pernyataan resmi tersebut, ICJ menyebut, Israel tidak termasuk di dalam 40 negara yang akan ikut serta dalam sesi dengar pendapat yang akan digelar mulai 28 April hingga 2 Mei 2025 tersebut. Selain 40 negara itu, empat organisasi internasional dan regional juga akan berpartisipasi dalam momen penting tersebut.
Sesi yang akan berlangsung di markas besar ICJ di Den Haag, Belanda, ini merupakan bagian dari proses hukum internasional dalam menilai sejauh mana negara penjajah tersebut telah memenuhi atau melanggar kewajibannya terhadap kehadiran organisasi internasional di wilayah Palestina.

Hari pertama sidang akan menghadirkan pemaparan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa, Palestina, Mesir, dan Malaysia. Selanjutnya, negara-negara lain semisal Turki, Afrika Selatan, dan bahkan Amerika Serikat, dijadwalkan untuk menyampaikan argumen mereka. Tidak hanya negara-negara, lembaga semisal Liga Arab, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), dan Uni Afrika juga akan memberikan pandangan mereka.
Dengan suara dari 40 negara dan 4 organisasi besar, hasil dari sidang ini berpotensi memerkuat tekanan internasional terhadap penjajah Israel dan menandai babak baru dalam perjuangan diplomatik kemerdekaan Palestina di ranah global.
(Sumber : Trt Arabi)

Jadilah bagian dari perjuangan Sabili
Bangun Indonesia dengan Literasi!