Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi pada Selasa (24/9/2024) melakukan mediasi terhadap masalah yang terjadi setelah seorang ibu melakukan protes terhadap kegiatan kebaktian di sebuah rumah di Bekasi Selatan. Protes ibu yang lalu diketahui adalah seorang ASN (Aparatur Sipil Negara) di Pemkot Bekasi itu terjadi pada 22 September 2024 dan direkam dalam video yang kemudian menjadi viral. Di dalam video itu, ASN bernama Masriwati itu menyoal belum adanya izin penggunaan rumah tetangganya di Perumnas 2, Kayuringin, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, tersebut sebagai tempat ibadah umat Kristiani.
Banyak netizen lantas menanggapi video itu. Lewat kolom komentar, umumnya mereka menyayangkan tindakan ASN tersebut dan menyebut tindakan itu intoleran. Sejumlah komentar bahkan menyebut tindakan ASN itu membuat malu Kota Bekasi yang notabene mendapat peringkat kedua sebagai Kota Toleran di Indonesia. Sampai ada yang meminta agar ASN tersebut dipecat.
Menanggapi hal itu, Pj Walikota Bekasi, Raden Gani Muhamad, menegaskan saat mediasi kemarin, masalah ini tidak ada kaitannya dengan intoleransi. Ini hanya miskomunikasi sehingga menimbulkan kesan bahwa ASN yang bersangkutan melakukan intoleransi.
“Perlu kami sampaikan khususnya di Kota Bekasi sebetulnya tak ada terkait masalah intoleransi. Ini yang terjadi hanya masalah miskomunikasi. Dengan terjadinya miskomunikasi tadi, kami pertemukan para pihak ini, dan Alhamdulillah telah terjadi kesepahaman,” kata Gani.
Berdasarkan informasi yang diterima Sabili.id, sebelum peristiwa itu terjadi, Pengurus RW setempat telah mengirim surat kepada Pendeta Maria C Mambu selaku pengontrak rumah dan Johnny Jacob Lalamentik sebagai pemilik rumah, agar menghentikan kegiatan Gereja dan Ibadah Jemaat GMIM secara rutin setiap Minggu di rumah tinggal yang dikontrakkan itu, karena tidak/belum memiliki izin penggunaan rumah tinggal sebagai tempat kegiatan gereja. Di dalam surat tertanggal 2 September 2024 itu, Pengurus RW beserta para Ketua RT setempat menyampaikan adanya keberatan dari warga sekitar rumah tersebut. Serta bahwa pemanfaatan rumah sebagai tempat ibadah itu antara lain tidak sesuai dengan Peraturan Walikota Bekasi Nomor 16 Tahun 2016 dan Nomor 107 Tahun 2019. Juga tidak ada surat rekomendasi persetujuan dari pemerintah, dalam hal ini dari Kelurahan, Kecamatan, maupun Pemerintah Kota.
Maria C Mambu adalah Pendeta dari GMIM (Gereja Masehi Injili di Minahasa) yang mengontrak rumah milik Johnny Jacob Lalamentik di Perumnas II Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Di dalam surat perjanjian sewa rumah tertanggal 6 Juni 2024, mereka sepakat bahwa Maria Mambu menyewa rumah Johnny Lalamentik selama 1 tahun terhitung sejak 9 Juni 2024, untuk digunakan sebagai tempat ibadah atau gereja.
Setelah surat dari pengurus lingkungan itu disampaikan, FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) Kota Bekasi dikabarkan juga telah melakukan rapat dengan beberapa pihak untuk mencari solusi atas persoalan yang dipicu oleh dijadikannya rumah tinggal sebagai gereja itu. Rapat yang dipimpin Ketua FKUB Kota Bekasi, Abdul Manan, itu dihadiri Camat, Lurah, Kepala Kesbangpol, serta tokoh agama setempat. Seperti dikutip rakyatbekasi.com, Abdul Manan menyebut, rapat itu digelar menyusul serentetan upaya yang telah mereka lakukan sejak Juli 2024.
Menurut Abdul Manan seperti dikutip rakyatbekasi.com, pada 28 Juli 2024 Masriwati yang tinggal bertetangga dengan rumah yang disewakan itu menyampaikan keberatan jika rumah tersebut dijadikan tempat ibadah. Tanggal 30 Juli 2024, diadakan rapat antara Lurah, Pengurus RT, RW, Masriwati, pemilik rumah (Johnny Lalamentik), dan Majelis Umat Beragama (MUB) tingkat kelurahan. Setelah rapat itu, ada rapat lanjutan pada 21 Agustus 2024, yang juga mendapati adanya keberatan dari warga sekitar jika rumah tersebut digunakan sebagai tempat ibadah atau gereja.
“Tanggal 26 Agustus, RW membuat laporan atas keberatan warga ini terhadap rumah yang digunakan untuk ibadah. Surat laporan tersebut ditujukan kepada Pak Lurah dan juga Babinsa,” tutur Abdul Manan kepada rakyatbekasi.com.
Setelah itu, pada 2 September, Pengurus RW bersama para Ketua RT setempat mengirim surat kepada pemilik dan penyewa rumah tersebut agar menghentikan kegiatan peribadatan di rumah itu karena ada keberatan dari warga dan belum adanya izin serta rekomendasi untuk menjadikan tempat itu sebagai rumah ibadah. Dan sebelum kejadiannya memuncak pada peristiwa protes Masriwati tanggal 22 September 2024 yang berdampak munculnya video viral itu, FKUB juga sudah menggelar rapat pada 10 September bersama Lurah, Kepala KUA Kecamatan Bekasi Selatan, Danramil, Kapolsek, serta MUB Kecamatan Bekasi Selatan, dan hasil rapat tersebut telah dilaporkan kepada Pj Walikota Bekasi. Rapat tersebut menyepakati lima poin, salah satunya adalah agar mencari alternatif lokasi yang lain untuk dijadikan tempat ibadah. Tetapi, hingga dua belas hari kemudian, kegiatan kebaktian masih berlangsung di rumah tersebut. Kegiatan kebaktian di tanggal 22 September 2024 itulah yang menimbulkan aksi protes dari Masriwati.
Dan kemarin, setelah mediasi oleh Pemkot Bekasi, masalah lokasi ibadah umat Kristiani di Kota Bekasi itu pun selesai dengan damai. Masriwati yang sehari-hari menjabat Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata Disparbud Kota Bekasi itu meminta maaf atas tindakannya yang dinilai publik sebagai intoleran. Seperti terlihat dalam video yang diunggah di akun Instagram @humaskotabekasi, ASN tersebut meminta maaf dalam konferensi pers bersama Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad dan Pendeta Maria Mambu.
“Atas nama pribadi dan keluarga, pada kesempatan kali ini menyampaikan permohonan maaf atas tindakan dan ucapan. Kepada Pemkot Bekasi, masyarakat Bekasi dan khususnya masyarakat di lingkungan tempat tinggal saya, kepada ibu pendeta beserta jemaatnya, atas tindakan dan ucapan yang kurang berkenan untuk dimaafkan,” kata Masriwati dalam konferensi pers seperti diunggah @humaskotabekasi, Selasa (24/9/2024).
Gani juga memastikan Pemkot Bekasi akan terus berkomitmen dalam memfasilitasi ibadah umat beragama di Kota Bekasi, sesuai dengan aturan yang berlaku. Selanjutnya, Pemkot Bekasi memfasilitasi kegiatan ibadah umat Kristiani yang semula dilakukan di rumah tersebut agar dialihkan ke GKOK.
“Dalam hal nanti saudara-saudara kita untuk bisa beribadah dengan nyaman. Terkait pendirian (tempat ibadah) dengan nyaman tentunya disepakati juga melalui mekanisme aturan undang-undang yang berlaku, Pemkot secepatnya akan fasilitasi perpindahan tempat,” tegasnya.
Jadilah bagian dari perjuangan Sabili
Bangun Indonesia dengan Literasi!