Seorang ASN Terancam Dipecat, LPBH ICMI Bekasi Siap Bela

Seorang ASN Terancam Dipecat, LPBH ICMI Bekasi Siap Bela
Seorang ASN Terancam Dipecat, LPBH ICMI Bekasi Siap Bela / Foto Istimewa

Video viral yang menampilkan seorang ibu melakukan protes terhadap kegiatan kebaktian di sebuah rumah di Bekasi Selatan menarik perhatian Direktur Lembaga Pengkajian dan Bantuan Hukum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (LPBH ICMI) Bekasi, H. Abdul Chalim, SH. Pada Selasa (24/9/2024), Chalim buka suara dan meminta masyarakat tidak lantas menghakimi ibu yang diketahui bernama Ir Hj Masriwati dan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut sebagai pelaku intoleran. Apalagi sampai meminta Pemkot (Pemerintah Kota) Bekasi untuk memecat dia sebagai ASN.

Tidak perlu berlebihan, apalagi meminta Ibu Masriwati dipecat dari ASN,” kata Chalim.

Chalim menilai, tindakan Masriwati adalah hal yang wajar. Sebab, rumah yang yang terletak di Perumnas 2, Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, itu kerap dijadikan tempat kebaktian. Padahal, rumah itu tidak memiliki izin sebagai rumah ibadah dan kegiatan mereka menganggu masyarakat pengguna jalan.

Protes warga sudah berbulan-bulan. Bahkan sudah dilakukan langkah mediasi oleh pihak kelurahan. Tetapi kelihatannya teman-teman Nasrani tidak peduli dengan protes warga. Mereka masih terus kebaktian di sana,” ungkap Chalim.

HRS: Ganyang Fufufafa!
HRS menyinggung pendukung PKS dan pendukung Anies Baswedan seperti kekurangan musuh. Ia pun mengungkap siapa yang seharusnya kita ganyang.

Chalim menyebut, ia memiliki pemahaman bahwa siapa pun tidak boleh melarang orang beribadah sesuai agama yang dianut. Tetapi kegiatan orang beribadah telah diatur oleh regulasi. Maka, kegiatan peribadatan juga tidak boleh melanggar regulasi. Advokat publik itu juga berharap, masyarakat tidak mudah percaya terhadap setiap informasi yang beredar terkait kasus tersebut.

Yang kita persoalkan (adalah) beribadah bukan di tempat yang telah diatur oleh regulasi. Apalagi sampai mengganggu kenyamanan warga. Itu yang harus dihindari,” jelas Chalim.

Chalim menekankan agar umat beragama patuh terhadap Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Pasal 28 ayat 1. “Disebutkan pada peraturan itu, rumah tinggal tidak boleh dijadikan sarana ibadah atau rumah ibadah,” kata Chalim.

Chalim mengaku dirinya siap melakukan pendampingan hukum kepada Masriwati jika ada ancaman pemecatan sebagai ASN. “Tidak ada urusannya kegiatan di kompleks rumah dengan pekerjaan. Kalau ibu itu diberi sanksi dan (sanksinya) berat, LPBH ICMI akan siap membela hak-haknya,” tegas Chalim.

Chalim melanjutkan, LPBH ICMI juga membuka pintu bagi masyarakat luas yang memerlukan konsultasi dan pendampingan hukum.

Google News

Komentar Anda:

Anda telah berhasil berlangganan di Sabili.id
Selanjutnya, selesaikan pembayaran untuk akses penuh ke Sabili.id
Assalamu'alaikum! Anda telah berhasil masuk.
Anda gagal masuk. Coba lagi.
Alhamdulillah! Akun Anda telah diaktifkan sepenuhnya, kini Anda memiliki akses ke semua artikel.
Error! Stripe checkout failed.
Alhamdulillah! Your billing info is updated.
Error! Billing info update failed.