Sidang Perkara Al Zaitun, MUI Jelaskan Proses Pembahasan dan Penetapan Fatwa

Sidang Perkara Al Zaitun, MUI Jelaskan Proses Pembahasan dan Penetapan Fatwa
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaitun, Panji Gumilang / Foto Istimewa

Sidang itu menghadirkan tiga ahli dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Yaitu Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, sebagai ahli fatwa; Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M Cholil Nafis, sebagai ahli fikih; serta Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof H. Amin Suma, sebagai ahli tafsir.

Di dalam sidang perdana terhadap pimpinan Ma'had Al Zaitun, jaksa penuntut umum mengajukan dakwaan primer berkaitan dengan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 mengenai menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. Subsidernya adalah Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang berita bohong, dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar berlebihan dan tidak lengkap.

Tim JPU juga mendakwa Panji Gumilang dengan UU ITE, khususnya Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, yang intinya adalah menimbulkan rasa kebencian, permusuhan, di kalangan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, antargolongan (SARA). Dakwaan lainnya adalah Pasal 156 Huruf (a) KUHP mengenai kesengajaan di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah gunaan, penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Di dalam sidang Rabu kemarin, Kiai Asrorun Ni’am Sholeh menjelaskan dua fatwa berkaitan dengan kasus Panji Gumilang. Pertama, Fatwa Nomor 38 Tahun 2023 tentang hukum perempuan menjadi khatib Jumat bagi jamaah yang ada laki-lakinya. Kedua, Fatwa Nomor 47 Tahun 2023 tentang ajaran keagamaan Panji Gumilang.

Dilansir Tim MUIDigital, Kiai Asrorun Ni’am menjelaskan, di dalam sidang tersebut, pihak hakim, jaksa penuntut umum, pihak terdakwa, dan penasihat hukum terdakwa menanyakan beberapa hal terkait pokok masalah, sesuai keahlian para ahli. “Saya memberikan penjelasan mengenai latar belakang pembahasan dan penetapan fatwa, dalil-dalil yang digunakan, proses tabayyun, proses klarifikasi, proses otentifikasi, hingga penetapan fatwa keagamaannya,” kata Kiai Asrorun Ni’am.

Baca juga: Ketua Umum MUI: “Pemilu Damai dan Bermartabat, Jalan Menuju Indonesia Adil dan Makmur”

Kata Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu, dalam persidangan tersebut ia menjelaskan tentang kemengikatan fatwa. Masyarakat memang masih awam dalam pemahaman tentang kemengikatan fatwa.

“Yang pertama mengenai kemengikatan fatwa. Fatwa itu kan tidak mengikat. Saya jelaskan bahwa fatwa memiliki kemengikatan secara syar’i. Dengan demikian, sekali pun tidak ada instrumen hukum pemaksa, tetapi secara syar’i dia mengikat,” katanya.

Kiai Ni’am juga menjelaskan, ada dua istilah kemengikatan di dalam kajian fatwa. Pertama, mengikat secara syar’i atau ilzam syar’i. Kedua, mengikat secara qanuni atau ilzam qanuni.

“Bisa jadi, fatwa tidak mengikat secara qanuni tetapi mengikat secara syar’i. Ada kalanya fatwa mengikat secara syar’i dan juga mengikat secara qanuni,” jelasnya. “Seperti halnya beberapa fatwa yang ditetapkan dalam masalah halal. Dia mengikat secara syar’i dan juga mengikat secara qanun. Kemudian fatwa terkait ekonomi dan keuangan syariah. Seluruh fatwa DSN mengikat secara syar’i, dan secara aturan juga mengikat. Demikian juga fatwa yang terkait dengan ajaran Panji Gumilang ini,” tambahnya.

Menurut Kiai Ni’am di sidang tersebut, kedua Fatwa MUI berkaitan dengan kasus Panji Gumilang itu menjadi salah satu acuan bagi Bareskrim Polri untuk menetapkan status hukum yang menjerat Panji Gumilang. “Fatwa ini diminta aparat penegak hukum, dalam hal ini adalah Bareskrim Mabes Polri. Maka, dalam upaya penyidikan, fatwa ini menjadi salah satu rujukan dan juga panduan di dalam menetapkan aspek keagamaan, apakah dia masuk dalam kategori menodai agama Islam atau tidak,” kata dia.

Google News

Komentar Anda:

Anda telah berhasil berlangganan di Sabili.id
Selanjutnya, selesaikan pembayaran untuk akses penuh ke Sabili.id
Assalamu'alaikum! Anda telah berhasil masuk.
Anda gagal masuk. Coba lagi.
Alhamdulillah! Akun Anda telah diaktifkan sepenuhnya, kini Anda memiliki akses ke semua artikel.
Error! Stripe checkout failed.
Alhamdulillah! Your billing info is updated.
Error! Billing info update failed.