Pada Rabu (25/7/2025), Knesset (Parlemen Penjajah Israel) mengesahkan proposal aneksasi Tepi Barat. Mosi non binding (tidak mengikat secara hukum) ini disetujui dengan perolehan suara 71 banding 13, didominasi kelompok yang menyerukan penerapan kedaulatan atas wilayah pendudukan tersebut. Usulan ini diajukan oleh tiga anggota legislatif sayap kanan: Simcha Rothman (Religious Zionism), Dan Illouz (Likud), dan Oded Forer (Yisrael Beiteinu).
Di dalam mosi tersebut, Tepi Barat dianggap sebagai bagian tak terpisahkan dari Tanah Israel. “Kami memiliki hak sejarah dan hukum atas wilayah itu.”
Tak hanya itu, mereka mendesak pemerintah untuk “menerapkan kedaulatan, hukum, yurisdiksi dan administrasi Israel secara penuh atas semua daerah permukiman Yahudi di Yudea, Samaria, dan Lembah Yordan”.
Aneksasi Tepi Barat merupakan cita-cita lama politisi sayap kanan penjajah Israel. Melemahnya pemerintahan Netanyahu memberi celah bagi kelompok ekstremis untuk mendorong agenda tersebut masuk ke dalam kebijakan nasional.
Respons Internal Penjajah
Pengesahan proposal itu meningkatkan ketegangan politik antara blok kanan dan oposisi. Ketua Knesset, Amir Ohana (Likud), menyambut resolusi tersebut dengan menyatakan, “Ini tanah kami. Tanah Israel milik bangsa Israel.”
Ia juga menambahkan, “Yahudi bukanlah ‘penjajah’ di tanah yang telah disebut Yudea ribuan tahun lalu.”

Sebaliknya, partai Arab dan kelompok kiri secara tegas menolak. Anggota Knesset, Gilad Kariv (Partai Buruh), memeringatkan bahwa aneksasi akan “berbahaya bagi masa depan Israel” dan berpotensi menjadi dalih untuk mengabaikan isu sandera di Gaza.
Respon Negara dan Organisasi Islam
Arab Saudi, Bahrain, Mesir, Indonesia, Yordania, Nigeria, Palestina, Qatar, Turki, Uni Emirat Arab, Liga Arab, dan Organisasi Kerja Sama Islam mengecam langkah Israel. Mereka menyatakan bahwa tindakan tersebut merusak upaya perdamaian dan mencerminkan sikap yang terus-menerus destruktif serta destabilitatif.
"Israel tidak memiliki kedaulatan atas Wilayah Palestina ... Langkah sepihak ini tidak memiliki dampak hukum dan tidak dapat mengubah status hukum Wilayah Palestina, khususnya Yerusalem Timur, yang tetap menjadi bagian tak terpisahkan dari wilayah itu," demikian pernyataan mereka.
Uni Eropa (UE)
Juru bicara Komisi Eropa menegaskan, setiap langkah konkret menuju aneksasi akan melanggar hukum internasional. UE secara tegas tidak mengakui kedaulatan penjajah Israel atas wilayah yang diduduki sejak 1967. Pernyataan resmi UE mengatakan bahwa aneksasi merupakan tindakan ilegal.
(Diolah dari berbagai sumber)

Jadilah bagian dari perjuangan Sabili
Bangun Indonesia dengan Literasi!