Hari Keadilan Internasional atau World Day for International Justice setiap tahun diperingati setiap tanggal 17 Juli. Hari Keadilan Internasional juga dikenal dengan sebutan Hari Keadilan Tindak Pidana Internasional atau Day of International Criminal Justice. Jadi, peringatan Hari Keadilan Internasional adalah usaha untuk meningkatkan kesadaran publik tentang sistem internasional mengenai keadilan.
Di momen penting bagi manusia sedunia itu, Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Polri mengumumkan, dalam satu setengah sebulan terakhir (5 Juni - 16 Juli 2023) telah menetapkan 795 orang sebagai tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Tercatat, ada 680 laporan terkait TPPO yang diterima Polri. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes (Pol) Nurul Azizah, menjelaskan hal itu kepada wartawan, Senin, 17 Juli 2023.
Ia menegaskan, dengan proses penyidikan terhadap 795 tersangka, 2.093 korban perdagangan orang terselamatkan. Nurul juga menjelaskan, lewat pengungkapan itu diketahui berbagai modus yang digunakan para tersangka untuk memperdagangkan korban mereka. Sebanyak 471 kasus memakai modus sebagai pekerja migran legal (PMI) atau pembantu rumah tangga. Sejumlah 201 kasus dengan modus dijadikan pekerja seks komersial (PSK), sebanyak 47 kasus dengan modus eksploitasi anak, serta 9 kasus lainnya bermodus sebagai anak buah kapal.
Sebelumnya, Menko Polhukam RI, Mahfud Md, diberitakan mengungkap keberhasilan Satgas TPPO yang dipimpin Irjen Asep Edi Suheri menyelamatkan 1.943 warga Indonesia korban perdagangan orang mulai 5 Juni hingga 5 Juli 2023. Mahfud Md juga meminta ASEAN terus bekerja sama menangani kejahatan lintas negara. Sebab, berdasarkan catatan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2MI), saat ini pekerja migran Indonesia yang ada di luar negeri sebanyak 9,2 juta orang. Namun, sebanyak 4,6 juta orang di antaranya adalah pekerja ilegal dari Indonesia. Menko Polhukam juga menyebut, sebagai pemegang keketuaan ASEAN tahun 2023, Indonesia memegang peran sangat penting dalam mengatasi TPPO, khususnya di kawasan ASEAN.
Tentu kita berbahagia dengan keberhasilan Tim Stagas TPPO mengungkap tindak pidana perdagangan orang sebanyak itu dalam waktu secepat itu. Tetapi ada pekerjaan rumah yang jauh lebih besar buat pemerintah, untuk membongkar akar persoalan hingga terjadinya TPPO. Sebab, jika dilihat, modus yang digunakan para tersangka untuk memperdagangkan korban mereka, seperti diungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri, umumnya terkait dengan persoalan ekonomi para korban. Adanya iming-iming mendapatkan pekerjaan agar dapat meningkatkan kesejahteraan mereka kerap kali menjadi latar belakang para korban terpikat hingga terjerat kejahatan TPPO.
Tampaknya akar masalahnya ada pada kesejahteraan yang belum merata. Sedangkan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Bagi fakir miskin dan anak terlantar seperti yang dimaksud dalam UUD 1945 itu, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan rehabilitasi sosial jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial sebagai perwujudan pelaksanaan kewajiban negara dalam menjamin terpenuhinya hak atas kebutuhan dasar warga negara yang miskin dan tidak mampu.
Selain melakukan upaya-upaya pemerataan kesejahteraan sosial, pemerintah juga perlu menggalang kesadaran masyarakat untuk ikut peduli peningkatan kesejahteraan itu. Serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam upaya itu. Sebab, memang perlu peran masyarakat yang seluas-luasnya dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Seluruh anggota masyarakat, baik perseorangan, keluarga, organisasi keagamaan, organisasi sosial kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, badan usaha, lembaga kesejahteraan sosial, maupun lembaga kesejahteraan sosial asing, perlu ikut serta demi terselenggaranya kesejahteraan sosial yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan.

Jadilah bagian dari perjuangan Sabili
Bangun Indonesia dengan Literasi!