Uang yang Dipinjam Orang dan Uang Donasi Apakah Kena Wajib Zakat

Uang yang Dipinjam Orang dan Uang Donasi Apakah Kena Wajib Zakat
Photo by Eduardo Soares on Unsplash

Tanya:

Assalamualaikum ustadz...

Semoga sehat wal afiyah dalam lindungan Allah.

Mohon maaf mengganggu, saya ada 2 titipan soalan dari ibu-ibu MISS barakallahu fiik

  1. Apakah uang yg dipinjamkan ke teman dengan jumlah yang mencapai nishab wajib di zakati? Walau peminjam sudah hampir 5 tahun berkelit belum mau mengembalikan hutangnya.
  2. Seorang ibu mendapatkan amanah dititipi uang donasi umat untuk pembangunan masjid di sini, apakah harta donasi ini wajib dia keluarkan zakatnya?

-- UR, Sydney, Australia.

Jawab:

Wa alaikum salam warahmatullah wabarakatuh,

Ganti semoga Allah selalu memberkahi pengajian Miss.

  • Tidak wajib dizakati selama masa tak bisa membayar tersebut, karena masuk kategori hutang kepada orang yang mu’sir (susah harapan membayar karena belum punya uang), atau kepada orang yang menyangkal adanya hutang, sehingga menyusahkan untuk menuntutnya.

Ini adalah pendapat yang kami pilih yaitu pendapat madzhab Hanafi sebagian Hanbali dan salah satu qaul dalam madzhab Syafi’I. Pendapat inilah yang difatwakan oleh Syekh Abdul Aziz bin Baz dan Syekh Abdurrahman As-Si’di.

Baca juga: Hukum Bank Plasenta dan Bekerja Padanya
  • Uang titipan donasi tidak ada zakatnya karena uang itu milik umat, statusnya sama dengan milik baitul maal, atau harta waqaf kepentingan umat. Sementara salah satu syarat wajibnya zakat adalah milik pribadi.

Referensi:

  • Kitab Majmu’ Mu`allafaat Ibni As-Si’di jilid 6, hal. 246
الصحيح أن الدين إذا كان على معسر لا وفاء له، أو على مماطل لا يقدر على الاستيفاء منه، أو كان المال مسروقاً، أو ضالاًّ، أو نحوه مما لا يقدر عليه صاحبه ولا ينتفع به لا زكاة فيه إذا قبضه حتى يحول عليه الحول بعد قبضه؛ لأن الله بحكمته شرع الزكاة في الأموال النامية المقدور عليها، وهذه الأموال المذكورة لا يقدر عليها أصحابها ولا هي معدة للنماء

“Pendapat yang sahih (menurut As-Si’di –penerj) bahwa hutang bila di tangan orang mu’sir (yang tak mampu membayar) atau di tangan pengemplang yang tidak bisa ditagih, atau harta yang tercuri, atau hilang dan semisalnya, di mana pemiliknya tidak mampu mengambil dan memanfaatkannya, maka tidak wajib dikeluarkan zakat. Baru wajib setelah didapatkan, itupun menunggu satu haul ke depan pasca mendapatkannya kembali. Karena salah satu hikmah Allah mensyariatkan zakat adalah dari harta yang bisa dikembangkan dan dikuasai, sementara harta yang disebutkan tadi tidak bisa dikembangkan oleh pemiliknya.”

  • Majmu’ Fatawa Ibni Baz jilid 14 hal. 46:
س : إنه من مدة ست أو سبع سنوات استدان مني أحد أقربائي مبلغا كبيرا وإلى الآن لم يستطع رد ذلك المبلغ لي ، لظروفه القاسية جدا ، وهو عليه دين لأناس غيري ، وهو يريد رد هذا المبلغ لي ولكنه لا يستطيع . فهل تجب الزكاة في ذلك المال ، وهل يزكي عنه هو أم أنا ، وكيف تكون طريقة الزكاة عن ذلك المال ؟.
ج : ليس عليك زكاة في الدين الذي عند المعسر حتى تقبضيه ثم تزكيه في المستقبل كلما حال عليه الحول في أصح قولي العلماء .

“Pertanyaan: Sejak 6 atau 7 tahun ini salah satu kerabat saya berutang dalam jumlah besar kepada saya. Sampai sekarang dia tidak mampu membayarnya karena dia banyak hutang juga ke orang lain, tapi dia tetap ingin membayarnya. Apakah wajib zakat atas uang saya itu, dan siapa yang wajib membayarkan zakatnya, dia atau saya? Lalu bagaimana cara membayarkannya?

Baca juga: Shalat dengan Pakaian Bernajis karena Terpaksa

Jawab: Tidak ada kewajiban zakat bila yang berutang mu’sir (tak mampu) sampai Anda menerima pengembalian uang itu. Barulah Anda wajib menzakatinya untuk masa depan setelah berlalu satu haul berdasarkan yang paling kuat dari pendapat ulama.”

  • Kitab Nihayatul Muhtaaj karya Ar-Ramli jilid 3 hal. 127:
وَشَرْطُ وُجُوبِهَا أَيْضًا أَنْ يَكُونَ الْمَالِكُ مُعَيَّنًا فَلَا زَكَاةَ فِي الْمَوْقُوفِ عَلَى جِهَةٍ عَامَّةٍ

“Syarat wajib zakat adalah milik seorang tertentu, maka tidak ada zakat pada harta yang diwaqafkan untuk umum.”

  • Kitab Asna Al-Mathalib syarh Raudh Ath-Thalib jilid 1 hal. 369:
(لَا زَكَاةَ فِيمَا يُسْتَغَلُّ مِنْ الْوَقْفِ لِلْمَسَاجِدِ) أَيْ عَلَيْهَا (وَنَحْوِهَا) كَالرُّبُطِ (وَ) عَلَى (الْجِهَةِ الْعَامَّةِ) كَالْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ إذْ لَيْسَ لَهَا مَالِكٌ مُعَيَّنٌ

“Tidak wajib zakat pada harta yang diperuntukkan waqaf masjid, atau semisalnya seperti majlis taklim (rubuth) atau harta untuk umum seperti fakir miskin, karena tidak punya pemilik tertentu.”


Dijawab oleh Ustadz Anshari Taslim, Lc. / Mudir Pesantren Bina Insan Kamil - DKI Jakarta

Bagi pembaca setia Sabili.id yang ingin mengajukan pertanyaan seputar kaidah hukum Islam, silahkan mengirimkan pertanyaannya ke meja redaksi kami melalui email: [email protected]

Google News

Komentar Anda:

Anda telah berhasil berlangganan di Sabili.id
Selanjutnya, selesaikan pembayaran untuk akses penuh ke Sabili.id
Assalamu'alaikum! Anda telah berhasil masuk.
Anda gagal masuk. Coba lagi.
Alhamdulillah! Akun Anda telah diaktifkan sepenuhnya, kini Anda memiliki akses ke semua artikel.
Error! Stripe checkout failed.
Alhamdulillah! Your billing info is updated.
Error! Billing info update failed.