Alasan Dibalik Amnesti Hasto PDIP, Ini Kata Tokoh Antikorupsi

Alasan Dibalik Amnesti Hasto PDIP, Ini Kata Tokoh Antikorupsi
Alasan Dibalik Amnesti Hasto PDIP, Ini Kata Tokoh Antikorupsi / Foto Istimewa

Beberapa hari terakhir, publik Indonesia disuguhi dua keputusan hukum yang kontroversial sekaligus mengundang tanda tanya: Hasto Kristiyanto mendapatkan amnesti, sementara Thomas Lembong diberi abolisi.

Amnesti dan abolisi, dua istilah hukum yang kerap dianggap serupa, padahal implikasinya sangat berbeda baik secara politik, sosial, maupun moral. Mari kita kupas satu per satu secara adil.

Amnesti adalah pengampunan kolektif dari negara, biasanya dikeluarkan oleh presiden, yang menghapus semua konsekuensi hukum dari suatu tindak pidana, termasuk catatan kriminal. Dengan kata lain, jika Hasto Kristiyanto resmi menerima amnesti, maka secara hukum ia dianggap tidak pernah melakukan kejahatan yang sebelumnya menjeratnya.

Itulah yang kini terjadi pada Hasto Kristiyanto. Sekjen PDIP itu sebelumnya telah divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pergantian antar waktu Anggota DPR yang melibatkan buronan kelas kakap, Harun Masiku. Di dalam kasus ini, Hasto dianggap memiliki peran penting, mulai dari pengaturan strategi hingga pertemuan dengan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Bahkan ia sudah divonis. Sudah dihukum. Sudah dipenjara.

Hasto Ditahan KPK, Akankah Sejumlah Kasus Korupsi Terungkap?

Tetapi begitu Presiden menerbitkan surat amnesti dan DPR lantas menyetujuinya, semua itu seolah tak pernah ada. Jejak hukumnya bersih. Di dalam catatan negara, Hasto tak lagi punya masa lalu yang berkaitan dengan pelanggaran hukum.

Padahal, banyak fakta yang menunjukkan bahwa setidaknya keterlibatan atau pengetahuan Hasto atas tindak pidana tersebut bukan isapan jempol. Pemberian amnesti untuk Hasto bukan hanya menghapus proses hukum, tetapi juga membersihkannya dari catatan buruk itu. Di dalam perspektif publik, ini seperti memutihkan papan hitam tanpa bertanya siapa yang mencoret-coret sebelumnya.

Berbeda dengan Hasto, Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong. Sebelumnya, ia dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015 – 2016. Ia kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut.

Kasus Tom Lembong dalam Sorotan Hukum: Kebijakan Publik atau Tindak Pidana?

Perlu dipahami, abolisi berbeda dari amnesti. Abolisi memang menghentikan proses hukum, tetapi tidak menghapus fakta bahwa seseorang pernah dituduh atau pernah dijatuhi vonis. Di dalam kasus Tom, catatan bahwa ia pernah divonis tetap ada, namun tidak berlanjut karena pertimbangan tertentu dari pemerintah, biasanya karena alasan politik, sosial, atau karena ada tekanan publik yang besar. Keputusan ini menimbulkan berbagai reaksi. Banyak pihak menilai bahwa Tom sebenarnya tidak layak divonis sejak awal karena tidak ada niat jahat dalam kebijakannya. Oleh karena itu, muncul pendapat bahwa seharusnya Tom dibebaskan lewat proses hukum biasa, bukan lewat abolisi.

Pendapat Tokoh Terkait Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Terkait hal ini, Sabili.id mewawancarai Ubedilah Badrun, pegiat anti korupsi dan Pelapor tindak korupsi Jokowi ke KPK. Ia menyebut, keputusan Presiden Prabowo memberi amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong memang sah secara konstitusi sebagai hak prerogatif kepala negara. Namun, menurut dia, keputusan tersebut tidak sepenuhnya jernih secara hukum karena menyangkut perkara korupsi, bukan kasus pidana politik.

Dokumen Hasto: Tak Berdaya Ledak tetapi Berdaya Kompromi?

"Problemnya, kedua kasus tersebut oleh pengadilan bukan kasus pidana politik, tetapi kasus pidana korupsi," katanya. Ubed juga menyoroti konteks politik di balik dua tokoh ini. Tom dikenal kritis terhadap Jokowi dan dekat dengan Anies Baswedan, sedangkan Hasto adalah Sekjen PDIP yang semakin lantang terhadap pemerintahan Jokowi dan dekat dengan Megawati. Ia menilai proses hukum keduanya sarat dengan motif politik.

"Wajar jika publik menilai kedua kasus tersebut sebagai kriminalisasi karena ada semacam politically motivated prosecution," ujarnya.

Lebih jauh, Ubed menegaskan bahwa pemberian amnesti dan abolisi ini justru memerkuat dugaan bahwa proses hukum yang dijalankan selama ini tidak sepenuhnya murni. "Pemberian abolisi untuk Tom dan amnesti untuk Hasto membenarkan bahwa kasus tersebut adalah kriminalisasi," tuturnya.

"Jadi, pemberian abolisi dan amnesti tersebut tidak sepenuhnya jernih dari seorang kepala negara. Sebab, di dalamnya berkelindan dengan motif politik," lanjutnya.

Ia juga mengingatkan bahwa seluruh proses hukum terhadap Tom maupun Hasto dimulai di penghujung masa kekuasaan Presiden Jokowi, yang memerkuat dugaan bahwa hukum telah dijadikan alat politik untuk menekan atau menyingkirkan pihak-pihak tertentu.

“Keduanya punya latar belakang politik yang berseberangan dengan Jokowi. Maka, tak heran jika publik menilai proses hukumnya sejak awal sarat motif politik,” ujar Ubed.

Pemberian amnesti dan abolisi justru menegaskan bahwa hukum tak sepenuhnya bekerja netra

Google News

Komentar Anda:

Anda telah berhasil berlangganan di Sabili.id
Selanjutnya, selesaikan pembayaran untuk akses penuh ke Sabili.id
Assalamu'alaikum! Anda telah berhasil masuk.
Anda gagal masuk. Coba lagi.
Alhamdulillah! Akun Anda telah diaktifkan sepenuhnya, kini Anda memiliki akses ke semua artikel.
Error! Stripe checkout failed.
Alhamdulillah! Your billing info is updated.
Error! Billing info update failed.